loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Fotokopi KTP Jadi Syarat? Dirjen Dukcapil: Langgar UU PDP!

Fotokopi KTP Jadi Syarat? Dirjen Dukcapil: Langgar UU PDP!

52 views
Fotokopi KTP sering jadi persyaratan ternyat meminta orang memfoto kopi KTP berpotensi langgar UU PDP menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi
Fotokopi KTP Sering Dijadikan Persyaratan ternyata Berpotensi Langgar UU PDP menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Fotokopi KTP ternyata bukan lagi hal sepele. Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa kebiasaan meminta dan menggandakan e-KTP justru berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan itu sebagaimana dikutip dari Kompas disampaikan Teguh saat berada di Depok, Jawa Barat, Rabu 6 Mei 2026. Menurutnya, e-KTP saat ini sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemiliknya, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi seperti dokumen biasa.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh.

Selama ini, masyarakat masih sering diminta menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai urusan administratif, mulai dari daftar hotel, registrasi kartu SIM, buka rekening, hingga syarat masuk perumahan atau kantor tertentu. Padahal, praktik tersebut dinilai membuka risiko kebocoran data pribadi.

KTP Bisa Dibaca Pakai Card Reader

Dalam e-KTP sendiri sudah terdapat cip yang dapat dibaca menggunakan alat khusus bernama card reader. Melalui perangkat tersebut, data kependudukan dapat diverifikasi langsung tanpa harus menggandakan fisik KTP.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” jelas Teguh.

Peringatan ini juga berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan tersebut, penyebaran atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 65 UU PDP melarang seseorang menyebarkan data pribadi milik orang lain tanpa hak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dalam KTP. Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelanggar.

Karena itu, masyarakat kini mulai didorong untuk lebih hati-hati membagikan salinan KTP, terutama kepada pihak yang tidak jelas kebutuhan dan sistem perlindungan datanya. Di sisi lain, lembaga pemerintah maupun swasta juga dituntut mulai beralih ke sistem verifikasi digital yang lebih aman.

Wacana penghentian fotokopi e-KTP sebenarnya sejalan dengan arah transformasi administrasi kependudukan nasional menuju identitas digital dan interoperabilitas data antarinstansi. Dengan sistem yang saling terhubung, verifikasi identitas nantinya cukup dilakukan secara elektronik tanpa perlu menumpuk salinan dokumen fisik masyarakat.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?