Punya ide nama anak yang unik—atau bahkan sedikit nyeleneh—untuk si kecil? Sebaiknya pertimbangkan kembali sebelum mendaftarkannya dalam dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki aturan khusus tentang penulisan nama. Jika tidak sesuai ketentuan, nama yang dipilih bisa saja ditolak saat pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan nama dalam dokumen kependudukan memenuhi norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Nama yang Bisa Ditolak Dukcapil
Mengacu Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ada beberapa jenis nama yang berpotensi ditolak oleh Dukcapil saat pengurusan dokumen kependudukan.
Berikut beberapa kriterianya:
- Nama multitafsir, yaitu nama yang dapat diartikan lebih dari satu makna.
- Nama kurang dari dua kata.
- Nama lebih dari 60 karakter.
- Nama memiliki makna negatif.
- Nama berupa singkatan, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.
- Nama menggunakan angka atau tanda baca, termasuk simbol seperti apostrof (‘).
Teguh mengingatkan bahwa nama bukan sekadar identitas administratif, tetapi juga memiliki makna penting bagi anak.
“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” ujarnya.
Tata Cara Penulisan Nama yang Benar
Selain kriteria nama, pemerintah juga mengatur tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penulisan nama harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Nama ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
-
Nama marga atau famili boleh dicantumkan sebagai satu kesatuan dengan nama penduduk.
-
Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP.
Gelar tersebut dapat ditulis di depan maupun di belakang nama dalam bentuk singkatan. Misalnya gelar di depan nama seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sementara gelar yang dicantumkan di belakang nama antara lain gelar akademik seperti Sarjana Ilmu Komunikasi (SIKom) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK).
Sanksi bagi Pejabat Dukcapil
Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama yang diajukan melanggar ketentuan.
Pejabat Dukcapil yang tetap mencatat nama yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Punya Ide Nama Unik Bisa Berujung di Pengadilan
Jika seseorang ingin mengubah nama dalam dokumen kependudukan, perubahan tersebut harus dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, aturan pencatatan nama ini mulai berlaku sejak 21 April 2022, yaitu sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan.
Namun nama yang sudah tercantum dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan tidak perlu diubah.




