IKI SOSIALISASI ADMINDUK DI JAWA TENGAH
Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) terus melakukan sosialisasi ke berbagai komunitas di Jawa Tengah dari tanggal 7-10 Agustus 2023 mengenai pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) terus melakukan sosialisasi ke berbagai komunitas di Jawa Tengah dari tanggal 7-10 Agustus 2023 mengenai pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat.
SINGKAWANG—Warganegara Indonesia yang telah melakukan perkawinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 wajib melakukan pengesahan perkawinan melalui agama masing-masing untuk kemudian dilaporkan dan dicatat oleh
Perkawinan campur bukanlah hal yang baru lagi bagi masyarakat Indonesia, sebagai konsekuensi dari perkembangan jaman. Arus globalisasi juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi hal
Pada hari Jum’at Legi, 20 Januari 2023, para peneliti Yayasan Insittut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Eddy Setiawan, Ign Mahendra Kusumaputra, dan Paschasius Hosti Prasetyadji, melakukan koordinasi
Dokumen kependudukan menjadi dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Untuk kesekian kalinya, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
JAKARTA, IKI Warga negara Indonesia di kawasan terpencil dan marginal secara ekonomi, politik sosial dan budaya merupakan salah satu fokus Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
JAKARTA, IKI Masyarakat perlu waspada dengan foto selfi dengan memegang KTP disampingnya, karena bisa digunakan untuk kejahatan. Demikian Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
JAKARTA, IKI Dunia bersedih dan belum pernah terjadi sebelumnya ketika Pandemi Covid-19 menular di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, sejak akhir 2019. Memasuki bulan
JAKARTA, IKI “KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” kata Zudan lewat
Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi