Panti Asuhan (PA) Alpha (nama disamarkan), di bawah asuhan Pak Laki dan Ibu Bunga (kedua nama disamarkan), memiliki cerita yang terkesan “lebih beruntung” dibandingkan panti asuhan lainnya. Semua anak asuhnya sudah memiliki akta kelahiran. Mereka bahkan pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah untuk perbaikan atap senilai Rp100 juta dan perbaikan saluran air senilai Rp250 juta.
Namun, di balik kisah “sukses” ini, terdapat realitas yang tak kalah memprihatinkan: akses terhadap hak-hak dasar anak sangat bergantung pada “hubungan baik” dengan petugas, bukan pada mekanisme yang adil dan transparan. Dan di balik kemudahan yang mereka rasakan, masih ada anak-anak yang kehilangan akses ke jaminan sosial karena ketidaktahuan akan kebijakan yang seharusnya melindungi mereka.
Ketergantungan pada “Hubungan Baik”
Pengakuan paling jujur dari PA Alpha adalah: “Selama ini PA tidak pernah berhubungan langsung dengan Dinas Dukcapil, tapi selalu melalui Dinas Sosial.” Dan kemudian, pernyataan yang lebih menohok: “PA sangat merasakan manfaat dari hubungan sosial yang baik dengan petugas Dinas Sosial.”
Ini adalah pengakuan bahwa akses terhadap hak dasar—dalam hal ini akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya—sangat bergantung pada koneksi personal. Panti yang memiliki hubungan baik dengan petugas Dinas Sosial akan dimudahkan. Panti yang tidak memiliki hubungan tersebut, atau yang tidak tahu cara membangunnya, akan tetap terhambat.
Fenomena ini mencerminkan apa yang dalam teori eksklusi sosial Atkinson dan Hill (2008) disebut sebagai ketergantungan pada jaringan sosial untuk mengakses layanan dasar. Eksklusi bukan hanya soal kemiskinan materi, tetapi juga soal akses yang tidak setara terhadap layanan publik, informasi dan koneksi. Mereka yang berada di luar jaringan—mereka yang tidak “kenal siapa-siapa”—akan terus tertinggal.
Bayangkan jika PA Alpha tidak memiliki “hubungan baik” dengan Dinas Sosial. Atau bayangkan jika petugas Dinas Sosial yang mereka kenal berganti tugas. Akses mereka terhadap dokumen kependudukan bisa terputus sewaktu-waktu. Ini adalah sistem yang rapuh dan tidak adil, di mana hak dasar warga negara ditentukan oleh seberapa baik mereka “bergaul” dengan aparat, yang mungkin menimbulkan “biaya pergaulan”
Ketidaktahuan yang Menyedihkan: “Belum Tahu PA Bisa Punya KK Sendiri”
Yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan PA Alpha bahwa mereka “belum pernah tahu bahwa PA bisa punya KK sendiri.” Panti asuhan yang telah beroperasi bertahun-tahun ini tidak mengetahui bahwa mereka bisa memiliki Kartu Keluarga khusus panti asuhan. Akibatnya, anak-anak asuh mereka tidak terdaftar dalam satu KK, dan karenanya tidak bisa mendapatkan PBI-BPJS—program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Anak-anak PA belum ada yang menerima PBI-BPJS, karena PA belum punya KK tersendiri yang berisi anak-anak PA,” kata Ibu Sofia. Bahkan jika anak-anak panti asuhan terdaftar dalam satu KK, dapat dimasukan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapat berbagai bantuan jaminan sosial dari Negara. Ini adalah kegagalan negara dan aparatur Negara dalam memberikan informasi yang memadai kepada kelompok rentan. Bagaimana mungkin sebuah panti asuhan yang telah bertahun-tahun mengasuh puluhan anak tidak mengetahui bahwa mereka bisa memiliki KK sendiri?
Dalam teori Rights-Based Approach to Development (RBAD) yang dikembangkan Michael Uvin (2007), negara memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan memastikan akses terhadap hak-hak dasar. Prinsip akuntabilitas menuntut negara untuk secara proaktif menjangkau kelompok rentan, bukan menunggu mereka datang. Namun, dalam kasus PA Alpha, negara—dalam hal ini Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial—gagal memberikan sosialisasi kebijakan yang memadai.
Akibatnya, anak-anak PA Alpha kehilangan akses ke BPJS Kesehatan dan bantuan pendidikan, bantuan kesejahteraan lainnya. Jika ada yang sakit, mereka harus dibawa ke Puskesmas dengan biaya sendiri—meskipun dikatakan gratis—atau ke RS Mulia (swasta), dan anak-anak bersekolah dengan biaya panti. Ini adalah beban ekonomi tambahan yang seharusnya tidak perlu mereka tanggung.
Bantuan Fisik vs Bantuan Perlindungan Sosial
PA Alpha mengaku pernah mendapat bantuan dari Pemkot Bogor sebanyak dua kali: perbaikan atap senilai Rp100 juta dan perbaikan saluran air (gorong-gorong) senilai Rp250 juta, atas atensi Walikota. Ini adalah bantuan yang signifikan dan patut diapresiasi. Namun, ironisnya, bantuan untuk perlindungan sosial anak-anak—seperti BPJS Kesehatan atau bantuan pendidikan—belum pernah mereka dapatkan.
“Dinas sosial sampai saat ini tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk materi,” kata Pak Laki. “Bantuan yang diberikan Dinas Sosial, berupa bantuan kemudahan jika mengurus surat-surat untuk kebutuhan PA dan anak-anak PA.”
Ini adalah kontradiksi yang menyedihkan: pemerintah bersedia menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk perbaikan fisik panti, tetapi tidak memberikan perhatian yang cukup pada perlindungan sosial anak-anak yang tinggal di dalamnya. Atap yang kokoh dan saluran air yang lancar memang penting, tetapi anak-anak juga membutuhkan jaminan kesehatan dan akses pendidikan.
Polarisasi Agama: “Tidak Terima Anak Non-Kristen”
Salah satu temuan paling mencolok dari PA Alpha adalah pernyataan: “Panti tidak terima anak non-Kristen, untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Misalnya saat mereka melakukan ibadah harian, kuatir dipolitisir sebagai kristenisasi.”
Pernyataan ini adalah cermin dari polarisasi agama yang semakin menguat di masyarakat Indonesia. Panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak dari segala latar belakang, terpaksa membatasi penerimaan berdasarkan agama karena takut akan tuduhan “kristenisasi.”
Ini adalah bentuk stigma sosial yang berdampak langsung pada anak-anak. Anak-anak non-Kristen yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan kehilangan akses ke panti asuhan karena alasan agama. Mereka mungkin terpaksa tinggal di jalanan atau di lingkungan yang tidak aman, hanya karena identitas agama mereka.
Lebih ironis lagi, Pak Laki melaporkan bahwa ada PA di Sidoarjo yang “membawa atau menerima anak-anak dari kepulauan Mentawai” dan dengan bangga melaporkan keberhasilannya “telah menjadikan anak-anak tersebut mualaf.” Ini adalah bentuk eksploitasi identitas agama terhadap anak-anak rentan. Anak-anak dari daerah terpencil yang datang tanpa dokumen dan tanpa pengawasan, diubah keyakinannya—entah dengan paksaan atau bujukan—tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kasus ini mengingatkan kita pada pelanggaran Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak untuk beribadah sesuai agamanya. Namun, di lapangan, anak-anak rentan sering kali tidak memiliki kuasa untuk mempertahankan identitas agama mereka. Mereka adalah korban dari permainan kekuasaan yang lebih besar.
Sekolah Swasta: Beban Ekstra bagi Panti
PA Alpha mengaku semua anak asuhnya bersekolah di swasta. Ini bukan pilihan, melainkan konsekuensi logis dari tidak memiliki akta kelahiran atau KK yang jelas. Anak-anak tanpa dokumen tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri. Mereka harus masuk sekolah swasta yang biayanya lebih mahal.
Ini adalah beban ekstra bagi panti asuhan yang sudah kekurangan dana. Biaya sekolah swasta yang lebih tinggi berarti lebih sedikit uang yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti makanan, pakaian, dan perawatan kesehatan. Dan ironisnya, anak-anak yang paling membutuhkan pendidikan gratis justru harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan pendidikan.
Analisis Teoritis: Empat Dimensi Eksklusi Sosial
Kasus PA Alpha mencerminkan keempat dimensi eksklusi sosial yang diidentifikasi Atkinson dan Hill (2008):
Pertama, eksklusi ekonomi dan administratif. Terlihat dari ketergantungan pada “hubungan baik” yang membutuhkan “biaya” dengan Dinas Sosial untuk mengakses dokumen kependudukan. Mereka yang berada di luar jaringan akan kesulitan mendapatkan akses. Selain itu, ketidaktahuan tentang KK Panti membuat anak-anak kehilangan akses ke PBI-BPJS, bantuan pendidkan dan bantuan sosial lainnya.
Kedua, keterasingan sosial dan stigma. Terlihat dari polarisasi agama yang memaksa PA Alpha menolak anak non-Kristen, dan laporan tentang PA Sidoarjo yang mengubah agama anak-anak Mentawai. Stigma dan stereotip agama menciptakan segregasi yang merugikan anak-anak rentan.
Ketiga, keterbatasan akses layanan dasar. Terlihat dari ketiadaan PBI-BPJS, dan bantuan pendidikan, menajdi ketergantungan pada biaya panti untuk pengobatan, dan ketidakmampuan bersekolah di negeri karena ketiadaan dokumen. Anak-anak kehilangan akses ke layanan dasar yang seharusnya menjadi hak mereka.
Keempat, struktur sosial yang tidak adil. Atkinson dan Hill menekankan bahwa eksklusi sosial bukanlah nasib buruk individu, tetapi produk dari konfigurasi kekuasaan yang tidak adil. Dalam kasus PA Alpha, struktur sosial yang tidak adil terlihat dari polarisasi agama, ketergantungan pada koneksi personal, dan kegagalan negara dalam memberikan hak dasar identitas anak-anak terlantar sebagai bentuk kegagalan sosialisasi kebijakan.
Kesimpulan: Menuntut Akses yang Setara
Kisah PA Alpha adalah kisah tentang keberhasilan yang rapuh. Mereka berhasil mengurus akta kelahiran anak-anak asuhnya, tetapi itu lebih karena “hubungan baik” dengan Dinas Sosial, bukan karena sistem yang adil. Mereka mendapat bantuan fisik dari Pemkot Bogor, juga atas atensi Walika yang kebetulan berkunjung, tetapi anak-anak mereka masih belum mendapatkan PBI-BPJS dan KIP karena ketidaktahuan tentang KK Panti. Mereka berhasil menyekolahkan anak-anak di swasta, tetapi mereka harus membayar lebih mahal untuk pendidikan yang seharusnya gratis.
Apa yang harus dilakukan? Pertama, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial harus melakukan sosialisasi kebijakan secara proaktif kepada panti asuhan. Sosialisasi tidak boleh hanya berupa surat edaran atau pengumuman di media sosial; harus ada pendekatan langsung, kunjungan, dan pelatihan. Kedua, akses terhadap dokumen kependudukan harus dijamin melalui mekanisme yang adil dan transparan, tidak bergantung pada “hubungan baik” dengan petugas. Ketiga, panti asuhan harus mendapatkan pendampingan untuk mengurus KK Panti dan mengakses PBI-BPJS, KIP serta program bantuan sosial lainnya. Keempat, negara harus melindungi anak-anak dari eksploitasi identitas agama dan memastikan setiap anak, apapun agamanya, mendapat akses ke perlindungan dan pengasuhan.
Lebih dari itu, diperlukan perubahan paradigma: akses terhadap hak dasar tidak boleh bergantung pada “hubungan baik.” Setiap anak, apapun latar belakangnya, apapun agamanya, dari manapun ia berasal, berhak mendapatkan identitas dan perlindungan dari negara. Itu bukan hadiah, itu bukan hasil dari “hubungan baik,” itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan konvensi internasional.
PA Alpha mungkin “beruntung” karena memiliki hubungan baik dengan Dinas Sosial. Namun, keadilan sejati tidak bisa dibangun di atas keberuntungan. Keadilan sejati adalah ketika setiap panti asuhan, setiap anak terlantar, setiap warga negara, mendapatkan akses yang sama terhadap hak-hak mereka, tanpa perlu “hubungan baik,” tanpa perlu “kenal siapa-siapa,” tanpa perlu membayar biaya hubungan baik sebagai biaya tambahan.
Sudah saatnya negara hadir secara nyata, bukan hanya untuk perbaikan atap dan gorong-gorong, tetapi untuk melindungi setiap anak dari eksklusi, stigma, dan ketidakadilan. Karena setiap anak berhak memiliki masa depan—tanpa perlu “hubungan baik” untuk mendapatkannya.
Oleh: IG Mahendra Kusumaputra
Penulis adalah mahasiswa doktoral Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada.
Referensi:
- Atkinson, A. B., & Hill, J. (2008). Social Exclusion, Poverty, and Unemployment. Oxford University Press.
- BPS. (2023). Statistik Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik.
- Uvin, P. (2007). From the right to development to the rights-based approach: how ‘human rights’ entered development. Development in Practice, 17(4-5), 597-606.




