loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Ius Soli 2026: Ini Daftar 80 Negara Penganut Asas Ini

1 views
Ius Soli 2026: Inilah Daftar 80 Negara Penganut Asas Ini.
Ius Soli 2026 Ini Daftar 80 Negara Penganut Asas Ini (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penentuan kewarganegaraan seseorang pada dasarnya bergantung pada hukum masing-masing negara. Secara umum, terdapat dua asas utama yang digunakan di dunia. Asas ius soli (right of the soil) mendasarkan kewarganegaraan pada tempat kelahiran. Sebaliknya, ius sanguinis (right of blood) mendasarkan kewarganegaraan pada hubungan darah dengan orang tua.

Setiap negara menerapkan kedua asas tersebut dengan cara berbeda. Ada yang memberikan kewarganegaraan kepada setiap anak yang lahir di wilayahnya. Ada pula yang hanya mengakuinya berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu. Sebagian negara bahkan menggabungkan kedua asas tersebut dengan syarat tertentu.

Perbedaan kebijakan ini membuat tidak semua bayi yang lahir di suatu negara otomatis menjadi warga negara negara itu. Dalam praktiknya, status kewarganegaraan sangat bergantung pada ketentuan hukum nasional masing-masing negara.

Mengapa Hanya 80 Negara?

Kajian terbaru terhadap hukum kewarganegaraan di 191 negara menunjukkan bahwa pada 2026 hanya 80 negara yang masih mempertahankan unsur ius soli dalam sistem kewarganegaraannya. Namun, hanya 33 negara yang memberikan kewarganegaraan secara otomatis kepada hampir setiap anak yang lahir di wilayahnya. Selebihnya menerapkan berbagai persyaratan tambahan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa ius soli bukan lagi sistem yang dominan di dunia. Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara justru memperketat atau membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Inggris mengubah kebijakannya pada 1983. Australia menyusul pada 1986. Irlandia melakukan perubahan pada 2005, sedangkan Selandia Baru pada 2006. Pada 2026, Portugal juga memperketat syarat pemberian kewarganegaraan melalui jalur kelahiran.

Perubahan ini mencerminkan pergeseran kebijakan global. Banyak negara kini lebih mengutamakan hubungan nyata antara seseorang dengan negara — baik melalui keturunan, status hukum orang tua, maupun masa tinggal keluarga — daripada sekadar tempat kelahiran. Saat ini, ius sanguinis justru menjadi sistem yang paling banyak dianut di dunia.

Daftar 80 Negara Penganut Ius Soli 2026

Tabel berikut menunjukkan 80 negara penganut ius soli pada 2026. Klasifikasi mengikuti IMI Daily yang mengacu pada Pew Research Center dan GLOBALCIT Citizenship Law Dataset. Negara-negara tersebut dibagi menjadi dua kelompok utama: ius soli otomatis dan ius soli bersyarat.

33 Negara Ius Soli Otomatis

Sebanyak 33 negara memberikan kewarganegaraan secara otomatis kepada hampir setiap anak yang lahir di wilayahnya. Status orang tua umumnya tidak memengaruhi hak tersebut. Pengecualian biasanya hanya berlaku bagi anak diplomat asing atau pasukan pendudukan.

No. Negara Kawasan
1 Antigua dan Barbuda Karibia
2 Argentina Amerika Selatan
3 Barbados Karibia
4 Belize Amerika Tengah
5 Benin Afrika
6 Bolivia Amerika Selatan
7 Brasil Amerika Selatan
8 Kanada Amerika Utara
9 Chad Afrika
10 Kuba Karibia
11 Dominika Karibia
12 Ekuador Amerika Selatan
13 El Salvador Amerika Tengah
14 Grenada Karibia
15 Guatemala Amerika Tengah
16 Guyana Amerika Selatan
17 Honduras Amerika Tengah
18 Jamaika Karibia
19 Lesotho Afrika
20 Meksiko Amerika Utara
21 Mozambik Afrika
22 Nikaragua Amerika Tengah
23 Pakistan Asia
24 Panama Amerika Tengah
25 Peru Amerika Selatan
26 Saint Kitts dan Nevis Karibia
27 Saint Lucia Karibia
28 Saint Vincent dan Grenadines Karibia
29 Trinidad dan Tobago Karibia
30 Tuvalu Oseania
31 Amerika Serikat Amerika Utara
32 Uruguay Amerika Selatan
33 Venezuela Amerika Selatan

Sebanyak 27 dari 33 negara tersebut berada di kawasan Amerika. Kondisi ini merupakan warisan sejarah pembentukan negara-negara baru yang pada abad ke-19 membutuhkan pertumbuhan penduduk melalui imigrasi.

Info Menarik — Brasil Brasil menjadi salah satu negara yang paling menarik bagi keluarga migran. Anak yang lahir di Brasil langsung memperoleh kewarganegaraan. Orang tuanya juga dapat mengajukan izin tinggal tetap melalui penyatuan keluarga, dan setelah memenuhi syarat tertentu, mereka berpeluang mengajukan naturalisasi lebih cepat dibandingkan prosedur biasa. Sebaliknya, di Amerika Serikat dan Kanada, kewarganegaraan anak tidak otomatis memberikan hak tinggal kepada orang tua — di Amerika Serikat, misalnya, anak baru dapat mengajukan sponsor bagi orang tuanya setelah berusia 21 tahun.

47 Negara Ius Soli Bersyarat

Sebanyak 47 negara masih mengakui unsur ius soli, tetapi menerapkan syarat tambahan. Tempat kelahiran saja belum cukup untuk memperoleh kewarganegaraan. Persyaratan ini terbagi ke dalam empat bentuk berikut.

A. Orang tua juga harus lahir di negara tersebut (double ius soli)

Anak lahir di negara tersebut dan sedikitnya salah satu orang tuanya juga lahir di sana. Bagi keluarga pendatang generasi pertama, ketentuan ini biasanya belum dapat digunakan.

No. Negara
1 Belgia
2 Brunei Darussalam
3 Burkina Faso
4 Kamboja
5 Kamerun
6 Prancis
7 Gabon
8 Yunani
9 Guinea
10 Iran
11 Luksemburg
12 Mali
13 Malta
14 Maroko
15 Belanda
16 Niger
17 Portugal
18 Republik Kongo
19 Senegal
20 Sierra Leone
21 Spanyol
22 Timor-Leste
23 Togo
24 Tunisia
25 Yaman

B. Orang tua harus menjadi penduduk yang sah

Salah satu atau kedua orang tua harus memiliki status penduduk yang sah, hak tinggal tetap, atau telah menetap selama jangka waktu tertentu. Persyaratannya berbeda-beda: Jerman, misalnya, mensyaratkan salah satu orang tua telah tinggal secara sah selama jangka waktu tertentu dan memiliki hak tinggal permanen, sementara Irlandia juga memperhitungkan riwayat tempat tinggal orang tua.

No. Negara
1 Australia
2 Cabo Verde
3 Cile
4 Kolombia
5 Republik Dominika
6 Jerman
7 Irlandia
8 Kosovo
9 Malaysia
10 Namibia
11 Selandia Baru
12 Sao Tome dan Principe
13 Thailand
14 Inggris

C. Ius soli terbatas untuk kelompok tertentu

Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya tersedia bagi kelompok tertentu atau dalam keadaan khusus, misalnya berdasarkan keturunan, kelompok etnis, atau risiko menjadi tanpa kewarganegaraan.

No. Negara
1 Guinea-Bissau
2 Haiti
3 Israel
4 Liberia
5 Uganda

D. Kewarganegaraan harus diajukan

Kelahiran di wilayah negara diakui sebagai dasar memperoleh kewarganegaraan, tetapi status ini tidak muncul otomatis saat lahir dan harus diperoleh melalui permohonan atau pernyataan resmi.

No. Negara
1 Kosta Rika
2 Moldova
3 Paraguay

Ringkasan 80 Negara Penganut Ius Soli

Bentuk Ius Soli Jumlah Negara
Otomatis dan berlaku umum 33
Orang tua juga harus lahir di negara tersebut 25
Orang tua harus menjadi penduduk yang sah 14
Terbatas bagi kelompok tertentu 5
Harus diajukan melalui permohonan 3
Jumlah keseluruhan 80

Pembagian ini memperlihatkan bahwa istilah “negara penganut ius soli” tidak selalu berarti setiap bayi yang lahir di sana langsung memperoleh kewarganegaraan. Hanya 33 negara yang menerapkannya secara otomatis dan berlaku umum, sementara 47 negara lainnya menetapkan persyaratan tambahan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia tidak termasuk dalam daftar 80 negara penganut ius soli. Sistem kewarganegaraan Indonesia menggunakan asas ius sanguinis sebagai prinsip utama — kewarganegaraan anak ditentukan berdasarkan hubungan darah dengan ayah atau ibunya. Kelahiran di wilayah Indonesia tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai warga negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan pengecualian dalam keadaan tertentu, salah satunya bagi anak yang lahir di Indonesia dan orang tuanya tidak diketahui asal usul atau keberadaannya. Ketentuan ini bertujuan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan (statelessness), bukan merupakan penerapan ius soli sebagai asas umum.

Dengan demikian, Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai negara penganut ius soli sebagaimana Amerika Serikat atau Kanada. Pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir hanya berlaku dalam keadaan yang sangat terbatas demi melindungi hak anak.

41,9% Negara di Dunia Menganut Asas Ius Soli

Perkembangan hukum kewarganegaraan menunjukkan bahwa ius soli bukan lagi sistem yang dominan di dunia. Dari 191 negara yang dikaji, hanya 80 negara (41,9%) yang masih mempertahankan asas ius soli. Dari negara penganut ius soli tersebut, 33 negara (41,2%) menerapkannya secara otomatis, sementara 47 negara (58,8%) lainnya menetapkan berbagai persyaratan tambahan. Tempat kelahiran kini bukan lagi satu-satunya dasar penentuan kewarganegaraan — hubungan keluarga dan kebijakan hukum nasional menjadi faktor yang sama pentingnya.

Artikel ini diolah berdasarkan data dan analisis dari:

GLOBALCIT Citizenship Law Dataset

IMI Daily

Pew Research Center – Birthright Citizenship Around the World

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?