loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Coretax dan Urgensi Interoperabilitas Sistem Antar Kementerian

Coretax dan Urgensi Interoperabilitas Sistem Antar Kementerian

4 views
Coretax sebagai aplikasi digital sudah dikembangkan pemerintah untuk mempermudah pembayar pajak. Namun belum terciptanya interoperabilitas sistem membuat berbagai kendala.
Coretax dan Urgensi Interoperabilitas Sistem Antar Kementerian dan Lembaga
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 30 April 2026 menjadi penanda bahwa Coretax belum sepenuhnya siap menjawab kebutuhan pengguna. Di tengah upaya modernisasi administrasi perpajakan, persoalan yang muncul justru memperlihatkan celah mendasar dalam tata kelola data pemerintah, khususnya terkait interoperabilitas sistem antar kementerian dan lembaga (k/l). Interoperabilitas adalah kemampuan sistem antar k/l untuk saling terhubung, bertukar, dan memanfaatkan data secara otomatis.

Namun, persoalan ini tidak semata teknis. Ia menyentuh dimensi yang lebih dalam: relasi antara negara dan warga negara. Dalam kerangka kewarganegaraan modern, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi warga negara dalam membiayai negara. Sebaliknya, negara berkewajiban menghadirkan pelayanan publik yang adil, efisien, dan tidak membebani.

Oleh karena itu, Institut Kewarganegaraan Indonesia bersama organisasi lain dalam Kelompok Kerja (Pokja) Identitas Hukum sejak 2018 telah mendorong pengembangan interoperabilitas sistem antar kementerian. Awalnya, fokus diarahkan untuk memastikan setiap Warga Negara Indonesia memiliki identitas hukum sebagai pintu masuk pemenuhan hak-hak kewarganegaraan. Namun, dalam praktiknya, interoperabilitas jauh melampaui isu identitas hukum. Ia menjadi kunci bagi pelayanan publik yang modern, sederhana, dan tidak membebani warga. Lebih dari itu, interoperabilitas juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan sekaligus mengikis ego sektoral. Penyakit lama birokrasi yang membuat negara berjalan dalam sekat-sekat yang tidak saling terhubung. Ujungnya warga negara sebagai pengguna layanan yang harus jadi korban sistem yang tidak sangkil dan mangkus tersebut.

Coretax dan Beban Administratif Warga Negara

Salah satu titik persoalan paling nyata terlihat pada proses aktivasi dan pengisian data di Coretax. Wajib pajak tidak hanya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga berbagai informasi lain seperti status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, hingga nomor Kartu Keluarga. Bahkan, bagi wajib pajak perempuan, sistem masih meminta data tambahan berupa NIK atau NPWP suami.

Padahal, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP untuk menyederhanakan identitas perpajakan. Artinya, secara konseptual, satu nomor identitas kependudukan sekaligus menjadi pintu masuk layanan perpajakan. Namun, integrasi tersebut tampak belum sepenuhnya diikuti dengan interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga. Akibatnya, warga negara tetap harus mengisi ulang data yang sebenarnya sudah dimiliki negara.

Dalam konteks kewarganegaraan, kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai penyedia layanan, melainkan masih memposisikan warga sebagai penginput data.

NIK, Kewarganegaraan, dan Potensi Integrasi Layanan

Padahal, NIK bukan sekadar nomor administratif. Ia adalah representasi formal dari status seseorang sebagai warga negara dalam sistem hukum Indonesia. Ketika NIK sudah digunakan lintas sektor—dari kependudukan, bantuan sosial, hingga perpajakan—maka logis jika seluruh layanan publik dapat terhubung melalui identitas tersebut.

Ketiadaan interoperabilitas membuat potensi ini tidak optimal. Negara memiliki data, tetapi tidak sepenuhnya menggunakannya untuk memudahkan warga. Dalam konteks ini, integrasi tanpa interoperabilitas hanya menghasilkan efisiensi semu. Jika interoperabilitas sistem sudah berjalan, tentu antar berbagai kementerian dan lembaga dapat melakukan pertukaran dan pemanfaatan data dengan mudah.

Self-Assessment dan Kepatuhan Warga Negara

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, beban administratif memang sebagian diberikan kepada wajib pajak. Warga diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, kepercayaan ini seharusnya diimbangi dengan sistem yang mendukung—bukan membebani.

Ketika wajib pajak masih harus mengisi ulang data, menghitung manual, bahkan menghadapi gangguan teknis seperti data yang hilang, maka self-assessment berubah dari mekanisme partisipatif menjadi beban administratif. Hal ini berpotensi menggerus kepatuhan, bukan karena warga tidak mau patuh, tetapi karena sistem tidak memudahkan.

Apa Kata World Bank dan OECD?

Di titik inilah pelajaran global menjadi penting. Menurut Bank Dunia, negara-negara yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menyederhanakan proses administrasi. Hal ini dilakukan dengan mengurangi frekuensi pelaporan, menyatukan pembayaran, dan membangun sistem digital yang terintegrasi.

Bank Dunia juga mencatat bahwa digitalisasi seperti e-filing mampu menurunkan beban kepatuhan dan mengurangi potensi penyimpangan karena berkurangnya interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat.

Sejalan dengan itu, OECD menegaskan bahwa simplifikasi administrasi merupakan kunci utama kepatuhan sukarela. Sistem yang rumit justru meningkatkan risiko kesalahan dan keterlambatan.

Dari SSN hingga IRD

Pengalaman negara lain memperlihatkan arah yang jelas. Di Amerika Serikat, meskipun tidak ada identitas tunggal seperti NIK, Social Security Number (SSN) digunakan secara luas untuk layanan pemerintah dengan dukungan integrasi data penghasilan dari pemberi kerja.

Model yang lebih maju terlihat di Selandia Baru. Sistem perpajakan dirancang berbasis interoperabilitas. Data penghasilan terisi otomatis, pajak dihitung sistem, dan wajib pajak cukup melakukan konfirmasi. Dalam model ini, self-assessment tetap ada, tetapi didukung sistem yang cerdas dan efisien. Indonesia melalui Coretax tampaknya sedang menuju kesana, tapi saat ini belum cukup rapi dan terintegrasi.

Interoperabilitas sebagai Agenda Kewarganegaraan

Perbandingan ini menunjukkan bahwa inti persoalan bukan pada pilihan sistem, melainkan pada kualitas implementasinya. Indonesia sudah memiliki fondasi kuat melalui NIK sebagai identitas tunggal. Namun, tanpa interoperabilitas, fondasi tersebut tidak menghasilkan kemudahan nyata.

Dalam perspektif kewarganegaraan, pajak adalah “harga atas layanan publik”. Legitimasi pajak tidak hanya bergantung pada kewajiban hukum, tetapi juga pada pengalaman warga dalam berinteraksi dengan negara.

Karena itu, perpanjangan tenggat pelaporan SPT seharusnya tidak hanya dipahami sebagai solusi jangka pendek. Ini adalah momentum untuk mempercepat interoperabilitas sistem antar kementerian, dengan NIK sebagai tulang punggungnya. Dengan interoperabilitas data antar sistem kementerian dan lembaga, status perkawinan penduduk akan bersifat real time. Ketika ada putusan cerai dari pengadilan pun, akan otomatis terbaharui di data pemerintah. Begitu pun status bekerja atau pensiun, masih hidup atau sudah meninggal dunia, perubahan tingkat pendidikan, bekerja atau tidak bekerja, perubahan desil penerima bansos, dan sebagainya.

Coretax tidak cukup hanya digital. Ia harus menjadi bagian dari transformasi kewarganegaraan—di mana negara benar-benar hadir, bekerja secara terhubung, dan memudahkan warganya dalam menjalankan kewajiban sekaligus menikmati haknya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Mewargakan kepolisian adalah menempatkan polisi bersama-sama masyarakat sipil dalam hubungan yang setara bukan semata alat koersi negara atas warga negara.
Opini
M. Yunasri Ridhoh

Mewargakan Kepolisian

Demokrasi selalu diuji bukan hanya oleh kualitas pemilunya, melainkan oleh cara negara menggunakan kewenangan koersifnya. Dalam kerangka inilah polisi menjadi

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?