Pada 17 Agustus 2026, Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan. Lebih dari delapan dekade telah berlalu sejak Proklamasi mengubah Indonesia dari negeri jajahan menjadi sebuah negara merdeka. Namun, apa sebenarnya arti merdeka?
Pertanyaan itu pernah menjadi kegelisahan Tan Malaka hanya beberapa bulan setelah Proklamasi. Pada November 1945, ketika pertempuran mempertahankan kemerdekaan masih berlangsung di Surabaya, Tan Malaka menulis Politik. Beberapa hari kemudian ia menyelesaikan Rencana Ekonomi Berjuang, disusul Muslihat pada awal Desember. Ketiga tulisan itu kemudian dikenal luas melalui penerbitan dalam satu buku bertajuk Merdeka 100%.
Kemerdekaan: Bentuk dan Isi
Tan Malaka tidak membicarakan kemerdekaan sekadar sebagai lepasnya Indonesia dari penjajahan. Dalam Politik, ia menulis: “Bentuk dan Isi Kemerdekaan itu ada dua perkara yang terpisah.” Bentuk negara merdeka saja, baginya, tidak otomatis menjamin rakyat di dalamnya sungguh-sungguh merdeka. Isi kemerdekaan berkaitan dengan kedaulatan dan kemampuan menentukan kehidupan sendiri.
Kemerdekaan juga mempunyai dimensi yang sangat konkret. Tan Malaka menyebut “hak lahir” sebagai hak atas keperluan hidup, seperti makanan, pakaian, perumahan, dan penghasilan. Ia juga berbicara tentang “hak batin”, antara lain kemerdekaan berkumpul, berbicara, menulis, serta perlindungan terhadap harta, kemerdekaan, dan jiwa.
Namun, kemerdekaan bukan kebebasan untuk berbuat sesuka hati. Kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan warga lainnya. Dalam hubungan antarnegara berlaku prinsip serupa: negara merdeka harus menghormati kemerdekaan negara lain.
Di bidang ekonomi, gagasannya jauh lebih tegas. Dalam Rencana Ekonomi Berjuang, Tan Malaka menghubungkan “Merdeka 100%” dengan kemampuan Indonesia membangun perekonomian dan industri nasionalnya sendiri. Bagi Tan Malaka, kemerdekaan politik tanpa kemampuan membangun kemakmuran dan kemandirian ekonomi akan sulit dipertahankan. Karena itu, Merdeka 100% bukan sekadar seruan heroik dari masa revolusi.
Ia mengandung pertanyaan yang lebih substantif: setelah memperoleh kemerdekaan, apakah sebuah bangsa benar-benar mempunyai kedaulatan untuk menentukan arah politik dan ekonominya, menciptakan kemakmuran, serta menjamin kemerdekaan rakyatnya?
Kini setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan itu belum kehilangan relevansinya. Indonesia jelas telah merdeka. Kedaulatan Republik tidak lagi berada dalam situasi seperti 1945. Indonesia bahkan telah berkembang menjadi salah satu perekonomian terbesar dunia.
Namun, jika ukuran yang digunakan adalah isi kemerdekaan, bukan sekadar bentuknya, ruang untuk refleksi masih sangat luas.
81 Tahun Indonesia: Dari Merdeka 100% ke Paradoks Indonesia
Delapan dekade kemudian, persoalan kedaulatan muncul kembali dengan bahasa berbeda.
Prabowo Subianto dalam Paradoks Indonesia dan Solusinya mempertanyakan mengapa negara dengan sumber daya alam demikian besar masih menghadapi kemiskinan dan ketimpangan.
Ia menyoroti kekayaan nasional yang mengalir ke luar negeri serta pentingnya kemampuan bangsa menguasai dan mengolah sumber dayanya sendiri.
Ada gema yang menarik antara pertanyaan itu dan kegelisahan Tan Malaka delapan dekade sebelumnya. Namun, perbandingan keduanya harus dibaca dengan hati-hati.
Tan Malaka menulis dari luar kekuasaan, bahkan dalam posisi berseberangan dengan pemerintah saat itu. Ia berada di tengah revolusi bersenjata dan menyampaikan kritik struktural terhadap kapital asing serta penguasaan alat produksi.
Prabowo menulis Paradoks Indonesia sebagai bagian dari gagasan politiknya. Kini ia adalah Presiden Republik Indonesia yang menjalankan pemerintahan.
Posisinya karena itu berbeda secara mendasar dari Tan Malaka.
Hal tersebut tidak berarti diagnosis dalam Paradoks Indonesia keliru. Justru karena kini berada di dalam kekuasaan, diagnosis yang pernah ditulis Prabowo dapat digunakan sebagai salah satu ukuran untuk menilai pemerintahannya sendiri.
Di situlah buku tersebut relevan bagi refleksi publik. Bukan sebagai pembenaran bahwa pemerintah berada dalam garis pemikiran yang sama dengan Tan Malaka, melainkan sebagai tolok ukur untuk menilai konsistensi antara diagnosis dan tindakan.
Dari Tan Malaka hingga Paradoks Indonesia, satu benang merah tetap relevan: kemerdekaan membutuhkan kedaulatan, dan kedaulatan harus diuji dari hasilnya berupa kemakmuran dan martabat warga negara.
Kedaulatan Diuji dari Tata Kelola
Refleksi kemerdekaan tidak boleh berhenti pada kekayaan alam atau niat baik suatu kebijakan.
Kedaulatan juga terlihat dari kemampuan negara mengelola sumber daya publik secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Keberhasilannya harus dapat diuji melalui data.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa tujuan penting untuk memperbaiki gizi masyarakat. Skala penerimanya sangat besar. Namun, skala tersebut sekaligus menjadikannya ujian berat tata kelola.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 37.270 korban keracunan MBG sejak Januari 2025 hingga Mei 2026. JPPI juga menyoroti masih banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Data tersebut harus menjadi bahan evaluasi, bukan alasan menafikan tujuan program. Ketika sebuah program menyangkut makanan bagi jutaan orang, keamanan pangan merupakan bagian mendasar dari keberhasilannya. Di sini gagasan Tan Malaka tentang “hak lahir” menemukan relevansi yang tidak terduga setelah delapan dekade: negara tidak cukup menyediakan makanan. Negara juga harus memastikan makanan tersebut layak dan aman.
Pendirian Koperasi Desa dan Tantangannya
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menghadapi tantangan berbeda. Gagasan memperkuat ekonomi dari desa dan kelurahan memang sesuatu yang seharusnya dilakukan. Koperasi juga memang diyakini sebagai instrumen kemandirian ekonomi masyarakat, bahkan sejak masa Bung Hatta.
Namun, koperasi pada dasarnya seharusnya tumbuh dari kebutuhan dan partisipasi anggotanya. Policy paper Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengingatkan sejumlah risiko hukum dan pentingnya asas kehati-hatian dalam pelaksanaan KDMP. Salah satu persoalannya menyangkut desain regulasi dan posisi kepala desa dalam proses pembiayaan koperasi.
Sementara di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengemukakan kritik terhadap pendekatan top down dari KDMP. YLBHI mempertanyakan pendekatan pembentukan koperasi dari atas, potensi beban terhadap desa, dan keterlibatan aparat dalam aktivitas ekonomi sipil. Kritik tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan publik, di alam demokrasi.
Justru peringatan sejak awal seharusnya dapat menjadi kesempatan memperbaiki tata kelola sebelum persoalan berkembang lebih jauh. Keberhasilan KDMP tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah koperasi tersebut sehat, mandiri, dikendalikan anggotanya, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, jumlah lembaga yang dibentuk, atau banyaknya penerima program. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang benar-benar dirasakan warga. Lebih jauh lagi seberapa besar kebahagiaan warga.
Pemberantasan Korupsi dan Kepercayaan kepada Hukum
Upaya pemberantasan korupsi juga layak diapresiasi. Penindakan berbagai kasus menunjukkan negara terus berupaya menghadapi persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun. Namun, masih ada pekerjaan yang lebih sulit: membangun kepercayaan bahwa hukum benar-benar berlaku sama.
Masyarakat harus diyakinkan bahwa tidak ada pihak yang terlalu kuat untuk disentuh hukum. Sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang diperlakukan lebih keras karena lemah secara politik atau ekonomi. Kasus Jampidsus Febri Adriansyah dan Kasus Nadiem Makariem serta kasus sejenis lainnya dapat menjadi batu ujinya.
Kepercayaan tidak dapat dibangun melalui slogan atau penanganan kasus besar semata. Ia lahir dari pola penegakan hukum yang konsisten, profesional, transparan, menghormati hak setiap orang, serta tidak selektif berdasarkan siapa yang sedang berhadapan dengan hukum.
Persamaan di hadapan hukum bukan sekadar asas dalam konstitusi. Ia merupakan salah satu ukuran paling nyata apakah seseorang benar-benar diperlakukan sebagai warga negara.
Tetapi Negara Bukan Satu-satunya yang Perlu Dikritik
Ada pertanyaan lain yang jarang muncul dalam refleksi kemerdekaan. Kita terbiasa mengevaluasi pemerintah setelah 81 tahun Indonesia merdeka. Tetapi sudahkah kita mengevaluasi warga negaranya? Pertanyaan ini bukan pengalihan dari tanggung jawab negara. Kualitas negara dan kualitas warga justru saling berhubungan.
Ilmuwan politik Robert D. Putnam bersama Robert Leonardi dan Raffaella Y. Nanetti, melalui Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy, menunjukkan pentingnya komunitas kewargaan dan modal sosial bagi bekerjanya institusi demokratis. Kepercayaan, norma timbal balik, jaringan sosial, dan partisipasi warga mempunyai hubungan penting dengan kualitas institusi publik.
Sebuah bangsa sulit membangun institusi yang kuat hanya dari atas tanpa modal sosial yang tumbuh dari masyarakat. Namun, kebalikannya juga berlaku. Warga sulit diminta bertindak tertib dan bertanggung jawab jika negara tidak menyediakan kondisi yang memungkinkan perilaku tersebut.
Sulit meminta masyarakat memilah sampah jika sarana pemilahan dan pengelolaannya tidak tersedia. Sulit meminta warga tertib berlalu lintas jika infrastruktur buruk dan penegakan aturan tidak konsisten. Karena itu, evaluasi terhadap warga tidak boleh digunakan untuk melepaskan tanggung jawab negara. Keduanya merupakan dua sisi dari persoalan yang sama.
Sudahkah Kita Menjadi Warga Negara Indonesia?
Sebuah republik tidak hanya membutuhkan pemerintah yang baik, tapi sekaligus juga membutuhkan warga negara yang baik.
Indonesia telah menetapkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang selama ini diperkenalkan sebagai Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalannya, sejauh mana nilai tersebut benar-benar hidup dalam perilaku sehari-hari?
Menjadi warga negara tidak berhenti pada memiliki KTP-el, membayar pajak, mengikuti pemilu, atau berdiri ketika Indonesia Raya dinyanyikan. Kewarganegaraan di Indonesia tidak hanya menyangkut status hukum seseorang sebagai WNI. Ia juga menyangkut hubungan antara individu, negara, hak, kewajiban, dan kehidupan bersama.
Kewarganegaraan karena itu terlihat pula dari perkara yang tampak sederhana. Membuang sampah pada tempatnya. Lebih baik lagi jika mampu memilah dan mengelolanya. Tertib berlalu lintas meskipun tidak ada polisi. Mengantre tanpa harus diawasi. Menghormati fasilitas publik. Membantu korban ketika terjadi kecelakaan. Dan ketika barang milik korban berserakan di jalan, sikap kewarganegaraan yang tepat adalah membantu mengamankannya, bukan mengambilnya untuk dibawa pulang. Hal-hal tersebut mungkin tampak sepele. Namun, di sanalah kualitas kewarganegaraan sebuah bangsa dapat terlihat.
Setelah 81 Tahun, Apa Hasil Pendidikan Kewarganegaraan?
Indonesia telah mengajarkan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan selama puluhan tahun. Nama mata pelajarannya beberapa kali berubah. Kurikulumnya juga berulang kali diperbarui. Jutaan pelajar telah mempelajari Pancasila, konstitusi, demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, toleransi, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Namun, kita masih perlu membangun evaluasi jangka panjang yang lebih sistematis untuk menjawab apakah pendidikan kewarganegaraan benar-benar mengubah perilaku seseorang setelah meninggalkan ruang kelas.
Pertanyaan ini menjadi penting jika melihat panjangnya sejarah kewarganegaraan Indonesia. Republik ini bukan hanya mengalami perubahan hukum mengenai siapa yang menjadi WNI, tetapi juga perjalanan panjang menuju kesetaraan warga negara.
Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan juga kerap dikritik karena terlalu menekankan pengetahuan dan hafalan. Padahal, pembentukan kewarganegaraan membutuhkan pembiasaan dan pengalaman nyata. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah pelajar mengetahui Pancasila. Apakah pendidikan kewarganegaraan telah berhasil membentuk warga negara yang sesungguhnya?
Sudahkan seorang pemegang SIM tertib ketika berkendara? Apakah seorang WNI senantiasa membuang sampah dengan benar? Bagaimana dengan penghormatan menghormati orang berbeda agama, suku, bahasa, dan pandangan politik? Apakah ia bersedia mendahulukan kepentingan bersama di ruang publik? Pertanyaan seperti ini seharusnya suatu hari dapat dijawab melalui penelitian dan data, bukan hanya berdasarkan asumsi mengenai keberhasilan pendidikan.
Jika perilaku kewargaan belum terbentuk, persoalannya mungkin bukan kurangnya pengetahuan tentang Pancasila. Persoalannya adalah jarak antara mengetahui Pancasila dan hidup secara Pancasilais.
Kewarganegaraan di Era Media Sosial
Tantangan menjadi semakin besar karena ruang kewarganegaraan kini tidak hanya berupa lingkungan tempat tinggal. Ada ruang publik baru bernama media sosial. Di sana kualitas warga negara juga diuji.
Demokrasi memberikan hak kepada warga untuk mengkritik pemerintah. Kritik bahkan diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Tetapi kritik berbeda dengan umpatan. Warga negara yang dewasa mampu mengkritik kebijakan pemerintah dengan keras tanpa kehilangan kemampuan menggunakan fakta, argumentasi, dan penghormatan terhadap manusia lain.
Kecintaan terhadap pemerintah yang sedang berkuasa bukan ukuran nasionalisme. Sebaliknya, membenci setiap tindakan pemerintah juga bukan tanda kewarganegaraan yang kritis. Pemerintah datang dan pergi. Republik tetap menjadi milik bersama. Kewarganegaraan yang matang memungkinkan seseorang mendukung kebijakan yang dianggap benar, mengkritik yang dianggap salah dengan data dan argumentasi, serta tetap menghormati sesama warga yang mempunyai pilihan berbeda.
Bhinneka Tunggal Ika Harus Dihidupi
Hal yang sama berlaku terhadap toleransi. Indonesia tidak memilih menjadi masyarakat majemuk. Kenyataan itulah yang membentuk Indonesia sejak awal. Karena itu, Bhinneka Tunggal Ika tidak boleh berhenti sebagai semboyan pada lambang negara.
Ia harus hadir ketika seseorang hidup bertetangga dengan orang berbeda agama. Ketika kelompok mayoritas berhadapan dengan kelompok minoritas. Ketika kita menemukan adat, bahasa, budaya, atau cara beribadah yang berbeda.
Toleransi bukan berarti semua orang harus menjadi sama. Justru kewarganegaraan Indonesia menuntut kemampuan hidup bersama diantara yang tidak sama. Dengan kemampuan melihat yang berbeda itu tidak sebagai dualitas, melainkan satu kesatuan yang saling mendukung keberadaan satu dengan yang lain. Atau dalam konteks makhluk, kita tidak melihat makhluk lain sebagai liyan, melainkan bagian dari diri kita karena keberadaan semuanya adalah saling menopang (interdependen). Thich Nhat Hanh menyebutnya sebagai interbeing.
Menuju 100 Tahun Indonesia
Indonesia tinggal 19 tahun menuju satu abad kemerdekaan. Tan Malaka berbicara mengenai “Merdeka 100%” ketika Republik masih berjuang mempertahankan keberadaannya. Ia berbicara dari luar kekuasaan mengenai kemerdekaan politik, kedaulatan ekonomi, dan kemakmuran rakyat.
Delapan dekade kemudian, Prabowo melalui Paradoks Indonesia dan Solusinya kembali mengangkat persoalan kedaulatan ekonomi dan kemampuan bangsa mengelola kekayaannya. Kini ia berada di dalam kekuasaan tertinggi, sebagai seorang presiden. Karena itu, diagnosisnya sendiri layak menjadi salah satu ukuran untuk menilai pemerintahannya.
Namun, memasuki usia ke-81, Indonesia dapat menambahkan satu paradoks lagi. Indonesia telah berhasil membangun negara selama lebih dari delapan dekade, dengan berbagai dinamika dan tantangannya. Tetapi pekerjaan membangun warga negara Indonesia tampaknya belum pernah dilakukan secara serius. Apalagi partai yang seharusnya memiliki tugas melakukan pendidikan politik, hanya sibuk pada persoalan kekuasaan. Sehingga mereka absen urusan pembentukan kewarganegaraan melalui pendidikan politiknya.
Menuju satu abad kemerdekaan, Indonesia membutuhkan negara yang berdaulat atas keputusan dan sumber dayanya. Indonesia membutuhkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Indonesia membutuhkan hukum yang dipercaya karena berlaku adil bagi siapa pun. Semua itu harus dapat dibuktikan melalui hasil, bukan sekadar slogan.
Namun, negara yang baik juga membutuhkan warga negara yang baik. Sebaliknya, warga yang baik membutuhkan negara yang menyediakan ruang agar perilaku kewargaan dapat tumbuh. Indonesia membutuhkan warga yang tertib, peduli, kritis tanpa kehilangan akal sehat, toleran terhadap perbedaan, menghormati hukum, menjaga ruang publik, serta memahami bahwa hak selalu berjalan bersama tanggung jawab.
Barangkali di situlah “Merdeka 100%” dapat memperoleh makna yang lebih luas setelah 81 tahun Indonesia merdeka. Bukan hanya negara yang merdeka dari kekuasaan bangsa lain. Bukan pula hanya negara yang berdaulat atas sumber daya dan ekonominya. Tetapi sebuah Republik dengan pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang adil, dan warga negara yang memahami bagaimana hidup sebagai warga negara Indonesia.




