loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Realitas Kewarganegaraan Ganda Dan Kawin Campur

730 views
JURNAL IDENTITAS
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email

 

JAKARTA, IKI

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai kewarganegaraan dalam Pasal 26 berbunyi:

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal Indonesia
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

 

Sebelum perubahan pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 hanya terdiri dari 2 ayat yang berbunyi:

  • Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
  • Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

 

Namun dalam kenyataannya, warga negara Indonesia menurut undang-undang dapat juga terjadi karena pengangkatan anak (adopsi), perkawinan, atau karena alasan lain yang diatur dengan undang-undang.

 

Globalisasi dan Realitas

Era globalisasi saat ini, Indonesia perlu mempertimbangkan warga negara asing untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia secara ganda.

Pajak penghasilan dari warga negara Indonesia yang bekerja dan berada di luar negeri bisa menjadi sumber pendapatan negara Indonesia.

Era globalisasi memungkinan dinamika pergaulan antar umat manusia di muka bumi semakin longgar.  Dan kemungkinan kewarganegaraan ganda dibutuhkan.

Negara dengan Praktik Kewarganegaraan Ganda antara lain adalah

Jerman, Amerika Serikat, India (HB@yi1182006)

 

**) Sumber artikel : Jurnal Identitas (IKI)  Edisi 1 Oktober 2021; Penulis: Imam Choirul Muttaqin)

 

 

 

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Berita
Prasetyadji

IKI 和丹格朗县人口和民事登记局 帮助 20 名新郎新娘获取身份文件

【本报讯】丹格朗县巴古哈吉镇kajengan村邻组01/坊组05居民Sukiatma奶奶在丈夫EngKat的陪同下,于周日(1/10/2023)在丹格朗县Sodong村Cetiya Brahmavihara寺庙举行的集体婚礼仪式中领取西蒂(Siti Rohmaniah)和 斯 丽(SriPujiJatniah)代表丹格朗县人口和民事登记局颁发的结婚证。   赫利亚迪僧侣在祝福这对新人时说道,拥有官方颁发的证件,对生活在社会和国家的人是非常助的,可以从政府方案中获得便利。 Sukiatma 奶奶和 Eng Kat自1980年以来一直处于传统婚姻的身份,直到2023年10月1日星期日,他们才感受到合法的夫妻关系。 丹格朗县人口和民事登记局的代表 斯丽(Sri Puji Jatniah)和西蒂(Siti Rohmaniah)表示,通过这项登记,公民的婚姻变得清晰,结婚文件不仅在宗教登记,也由国家登记,让母亲和孩子在法律上得到保障。   在这场合中,有20对新郎新娘获得了128份文件,包括结婚证、家庭卡、身份证和孩子出生字。 出席“集体婚礼”活动的人口和民事登记局负责登记、民事登记和婚姻事务登记的官员包括和赫利亚迪(Heriyadi)长老、亨德拉(Hendra)长老和埃基(EkiSugianto)长老,以及来 自印尼公民研究所基金会的哈里斯(NyotoEl

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Swandy Sihotang
Peneliti Yayasan IKI
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?