JAKARTA, IKI
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai kewarganegaraan dalam Pasal 26 berbunyi:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal Indonesia
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Sebelum perubahan pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 hanya terdiri dari 2 ayat yang berbunyi:
- Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
- Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Namun dalam kenyataannya, warga negara Indonesia menurut undang-undang dapat juga terjadi karena pengangkatan anak (adopsi), perkawinan, atau karena alasan lain yang diatur dengan undang-undang.
Globalisasi dan Realitas
Era globalisasi saat ini, Indonesia perlu mempertimbangkan warga negara asing untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia secara ganda.
Pajak penghasilan dari warga negara Indonesia yang bekerja dan berada di luar negeri bisa menjadi sumber pendapatan negara Indonesia.
Era globalisasi memungkinan dinamika pergaulan antar umat manusia di muka bumi semakin longgar. Dan kemungkinan kewarganegaraan ganda dibutuhkan.
Negara dengan Praktik Kewarganegaraan Ganda antara lain adalah
Jerman, Amerika Serikat, India (HB@yi1182006)
**) Sumber artikel : Jurnal Identitas (IKI) Edisi 1 Oktober 2021; Penulis: Imam Choirul Muttaqin)