IKI
Realitas Kewarganegaraan Ganda Dan Kawin Campur
JAKARTA, IKI UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai kewarganegaraan dalam Pasal 26 berbunyi: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
JAKARTA, IKI UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai kewarganegaraan dalam Pasal 26 berbunyi: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi