loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kewarganegaraan via Investasi Berujung Pencabutan: Kasus Turki

20 views
Kewarganegaraan via Investasi Berujung Pencabutan di Turki Akibat Penipuan Properti.
Kewarganegaraan via Investasi Berujung Pencabutan Apa yang Terjadi di Turki (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Bagi banyak orang, memperoleh kewarganegaraan negara lain sering kali identik dengan proses naturalisasi yang panjang. Namun, di sejumlah negara tersedia jalur yang lebih cepat melalui kewarganegaraan via investasi (citizenship by investment). Dengan menanamkan modal dalam jumlah tertentu, terutama di sektor properti, seorang warga negara asing dapat memperoleh paspor negara tersebut tanpa harus menunggu bertahun-tahun.

Skema ini telah diterapkan di berbagai negara sebagai strategi menarik investasi asing. Akan tetapi, peristiwa yang baru terjadi di Turki menunjukkan bahwa program tersebut tidak lepas dari risiko. Pemerintah Turki mencabut kewarganegaraan 6.134 warga asing setelah menemukan dugaan penipuan dalam proses pemberian kewarganegaraan melalui investasi.

Kasus ini menjadi salah satu pencabutan kewarganegaraan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah program citizenship by investment.

Bagaimana Kasus Ini Terungkap?

Kementerian Dalam Negeri Turki mengungkap bahwa penyelidikan menemukan praktik manipulasi dalam proses investasi yang menjadi dasar pemberian kewarganegaraan.

Aparat keamanan kemudian menggelar operasi serentak di 16 provinsi dan menangkap puluhan tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan pemalsuan dokumen.

Modus yang digunakan relatif sederhana, tetapi berdampak besar. Laporan penilaian harga properti diduga dipalsukan sehingga nilai investasi tampak memenuhi syarat minimum yang ditetapkan pemerintah. Padahal, nilai sebenarnya berada di bawah ketentuan tersebut.

Akibatnya, sebanyak 1.150 pemohon utama memperoleh sertifikat investasi secara tidak sah. Setelah sertifikat itu dibatalkan, pemerintah turut mencabut keputusan pemberian kewarganegaraan kepada 5.391 orang, termasuk anggota keluarga para pemohon.

Di luar kasus tersebut, pemerintah juga mencabut kewarganegaraan 743 orang lainnya karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pertimbangan ketertiban umum dan keamanan nasional.

Secara keseluruhan, 1.413 pemohon utama beserta anggota keluarganya, atau 6.134 orang, kehilangan status sebagai warga negara Turki.

Kewarganegaraan via Investasi dan Pentingnya Verifikasi

Kasus Turki memperlihatkan bahwa keberhasilan program kewarganegaraan via investasi tidak hanya bergantung pada besarnya modal yang dibawa investor.

Yang jauh lebih penting adalah integritas proses verifikasi.

Dalam kasus ini, pemerintah Turki menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada aturan kewarganegaraan, melainkan pada dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan sebelum proses naturalisasi berlangsung. Sertifikat investasi yang menjadi dasar pemberian kewarganegaraan ternyata diperoleh melalui laporan valuasi properti yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketika dasar hukum pemberian kewarganegaraan terbukti cacat karena penipuan, keputusan naturalisasi pun dibatalkan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan yang diperoleh melalui investasi bukan merupakan hak yang bersifat absolut apabila kemudian terbukti diperoleh dengan cara melawan hukum.

Mengapa Banyak Negara Menerapkan Skema Kewarganegaraan via Investasi?

Program kewarganegaraan melalui investasi lahir dari kebutuhan negara untuk menarik modal asing.

Turki mulai menjalankan program tersebut pada 2017 dengan syarat investasi properti minimal US$1 juta. Karena peminatnya masih terbatas, pemerintah menurunkan ambang batas menjadi US$250.000 pada 2018.

Kebijakan itu berhasil meningkatkan minat investor secara signifikan.

Namun, meningkatnya jumlah permohonan juga memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan.

Sejak Juni 2022, Turki kembali menaikkan nilai investasi minimum menjadi US$400.000.

Selain membeli properti, investor juga dapat memenuhi persyaratan melalui investasi modal tetap, deposito bank, pembelian obligasi pemerintah, investasi pada dana tertentu, atau penciptaan sedikitnya 50 lapangan kerja.

Pelajaran bagi Indonesia

Indonesia hingga kini belum mengenal program kewarganegaraan via investasi sebagaimana diterapkan Turki, Malta, maupun sejumlah negara di kawasan Karibia.

Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia tetap harus menempuh mekanisme naturalisasi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbagai kebijakan untuk menarik investor asing juga masih berorientasi pada pemberian izin tinggal dan kemudahan berusaha, bukan pemberian kewarganegaraan.

Meskipun demikian, diskusi mengenai kemungkinan penerapan kewarganegaraan berbasis investasi sesekali muncul dalam kajian akademik maupun perumusan kebijakan. Pengalaman Turki menunjukkan bahwa apabila suatu negara memilih membuka jalur tersebut, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk. Yang jauh lebih penting adalah kualitas due diligence, keandalan sistem verifikasi aset, pemeriksaan latar belakang pemohon, serta koordinasi antarlembaga dalam memastikan bahwa setiap persyaratan benar-benar dipenuhi.

Pada akhirnya, kewarganegaraan bukan sekadar instrumen untuk menarik modal asing. Kewarganegaraan adalah status hukum yang membentuk hubungan timbal balik antara individu dan negara, melahirkan hak, kewajiban, serta perlindungan konstitusional. Karena itu, integritas proses pemberiannya sama pentingnya dengan manfaat ekonomi yang ingin dicapai.

Kasus Turki menjadi pengingat bahwa investasi dapat dipulihkan, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem kewarganegaraan jauh lebih sulit dibangun kembali. Itulah sebabnya setiap kebijakan kewarganegaraan harus selalu bertumpu pada prinsip legalitas, transparansi, dan kehati-hatian.

Pencabutan Kewarganegaraan via Investasi Karena Penipuan Bukan Hal Baru

Dalam hukum kewarganegaraan, terdapat prinsip yang dikenal sebagai fraud in the procurement of citizenship atau naturalization obtained by fraud. Prinsip ini pada dasarnya menyatakan bahwa negara dapat membatalkan kewarganegaraan yang diperoleh melalui proses naturalisasi apabila kemudian terbukti bahwa status tersebut diperoleh dengan penipuan, pemalsuan dokumen, penyembunyian fakta penting, atau keterangan palsu.

Prinsip tersebut tidak hanya berlaku di Turki. Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, dan sejumlah negara Eropa juga mengenal mekanisme pencabutan atau pembatalan kewarganegaraan hasil naturalisasi apabila ditemukan bahwa keputusan pemberiannya didasarkan pada informasi yang tidak benar. Dalam praktik hukum internasional, tindakan tersebut umumnya tidak dipandang sebagai pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang, melainkan sebagai pembatalan terhadap keputusan administrasi yang sejak awal lahir dari cacat hukum.

Namun demikian, penerapan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati. Negara harus mampu membuktikan adanya unsur penipuan melalui proses hukum yang adil (due process of law), memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri, serta memperhatikan kewajiban internasional, termasuk prinsip pencegahan tanpa kewarganegaraan (avoidance of statelessness) sebagaimana berkembang dalam hukum hak asasi manusia.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?