loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Membaca Kembali Birthright Citizenship di Amerika Serikat

Membaca Kembali Birthright Citizenship di Amerika Serikat

6 views
Membaca kembali birthright citizenship di Amerika Serikat
Membaca kembali Birthright Citizenship di Amerika Serikat (Ilustrasi: Stock photo | Myriams-Fotos via Pixabay)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Saya baru saja membaca sebuah artikel opini penting berjudul “Birthright citizenship is in the Constitution plain as day”. Sebuah artikel karya Mitchell Zimmerman, yang membahas secara kritis perkara Trump v. Barbara. Perkara tersebut saat ini tengah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Artikel ini membuka kembali perdebatan mendasar tentang kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship). Dan posisi Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang seolah membaca kembali birthright citizenship di Amerika.

Inti persoalan yang diangkat adalah upaya mantan Presiden Donald Trump untuk membatalkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir melalui perintah eksekutif. Dalam kebijakan tersebut, Trump menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua imigran tidak berdokumen tidak seharusnya otomatis menjadi warga negara AS.

Amandemen dan Membaca Kembali Birthright Citizenship

Artikel ini menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan hanya kontroversial secara politik. Akan tetapi juga bertentangan secara terang-benderang dengan Konstitusi Amerika Serikat. Amandemen ke-14, yang disahkan pasca-Perang Saudara. Secara eksplisit menyatakan bahwa “semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan berada di bawah yurisdiksinya adalah warga negara Amerika Serikat.”

Penulis menjelaskan bahwa amandemen ini lahir dari pengalaman sejarah kelam perbudakan dan rasisme. Dilakukan untuk memastikan bahwa kewarganegaraan tidak lagi ditentukan oleh ras, warna kulit, atau asal-usul leluhur. Melainkan oleh fakta kelahiran di wilayah Amerika Serikat.

Dalam artikel tersebut juga dijelaskan bahwa argumen hukum Trump, yang menyatakan bahwa anak imigran ilegal tidak “tunduk pada yurisdiksi” AS. Dianggap tidak memiliki dasar konstitusional. Yurisdiksi, menurut penjelasan penulis, berarti otoritas hukum negara atas setiap individu yang berada di wilayahnya, bukan status keimigrasian seseorang. Semua orang di AS, termasuk imigran tidak berdokumen, tetap tunduk pada hukum AS.

Satu-satunya pengecualian yang secara historis dan hukum diakui oleh Amandemen ke-14 adalah anak-anak diplomat asing. Karena orang tua mereka memiliki kekebalan diplomatik dan tidak tunduk pada hukum pidana AS. Jika para perumus konstitusi bermaksud mengecualikan anak imigran tidak berdokumen, mereka tentu akan menyatakannya secara eksplisit—namun hal itu tidak pernah terjadi.

Kontroversi Kebijakan Trump

Artikel ini juga menyoroti ironi yang mengkhawatirkan: meskipun sejumlah pengadilan federal, termasuk hakim yang diangkat oleh Presiden Republik konservatif Ronald Reagan. Secara tegas menyebut perintah Trump sebagai “blatantly unconstitutional” Mahkamah Agung tetap bersedia mengangkat perkara ini. Fakta bahwa sedikitnya empat hakim agung menyetujui untuk memeriksa kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius akan politisasi konstitusi.

Bila kebijakan Trump ini dilegalkan, dampaknya akan sangat luas. Jutaan warga Amerika berpotensi kehilangan status kewarganegaraan, hak memilih, hak sosial, bahkan terancam deportasi. Artikel ini menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan semacam itu hampir pasti adalah komunitas berwarna dan keturunan imigran, memperlihatkan dimensi rasial yang sulit diabaikan.

Sebagai penutup, tulisan Mitchell Zimmerman mengingatkan bahwa Amerika Serikat adalah negara yang dibangun oleh imigran. Selain itu, juga bahwa Amandemen ke-14 dimaksudkan untuk menyelesaikan secara final persoalan siapa yang berhak disebut warga negara. Membuka kembali isu ini bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan ancaman terhadap fondasi kewarganegaraan modern dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bagi pembaca di Indonesia, artikel ini relevan sebagai cermin reflektif: bagaimana konstitusi seharusnya menjadi pelindung hak, bukan alat eksklusi; serta bagaimana isu kewarganegaraan selalu berada di persimpangan antara hukum, politik, dan kemanusiaan.

Sumber: The Wilson Times

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?