loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Masih Adakah Pribumi dan Nonpribumi?

Masih Adakah Pribumi dan Nonpribumi?

3,763 views
Wanit Tionghoa di Vihara Caga Sasana Cikupa Tangerang Banten
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

JAKARTA, IKI

Oleh: Luhut B. Pandjaitan

Refleksi Sejarah dan Keputusan Berani

Isu Pribumi dan Nonpribumi kembali relevan ketika kita menengok perjalanan sejarah bangsa. Saya teringat sebuah rapat kabinet pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), saat saya menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Ketika itu, pemerintah memutuskan mengakui Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut tidak sepenuhnya disetujui seluruh anggota kabinet. Namun Gus Dur menegaskan bahwa sudah waktunya negara menghormati hak setiap warga dalam menjalankan agama dan budayanya. Langkah itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat nilai pluralisme di Indonesia.

Pada masa sebelumnya, berbagai pembatasan diberlakukan terhadap warga keturunan Tionghoa, mulai dari pelarangan penggunaan bahasa Mandarin, pembubaran organisasi sosial, hingga pembatasan ekspresi budaya di ruang publik. Kini, kebijakan tersebut telah berubah secara signifikan.

Kontribusi Keturunan Tionghoa bagi Bangsa

Jika menilik sejarah, kontribusi warga keturunan Tionghoa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat besar. Beberapa di antaranya bahkan diakui sebagai pahlawan nasional, seperti Laksamana Muda TNI John Lie dan Lie Eng Hok, seorang perintis kemerdekaan yang pernah dibuang ke Boven Digoel oleh pemerintah kolonial Belanda.

Di berbagai bidang lain seperti olahraga, pendidikan, ekonomi, dan sains, banyak tokoh keturunan Tionghoa yang turut mengharumkan nama Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa dikotomi Pribumi dan Nonpribumi tidak lagi relevan dalam konteks kebangsaan modern.

Saat ini, warga keturunan Tionghoa telah menjadi bagian utuh dari masyarakat Indonesia lintas generasi. Mereka bukan “orang asing”, melainkan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Kesetaraan dalam Hukum dan Kebijakan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan kesetaraan seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang etnis. Reformasi telah membuka ruang hak berbicara, berbudaya, beragama, hingga berpolitik secara lebih inklusif.

Data menunjukkan bahwa anggapan seluruh warga keturunan Tionghoa menguasai sektor ekonomi tidak sepenuhnya tepat. Hanya sebagian kecil yang berprofesi sebagai pengusaha besar atau menengah. Mayoritas tetap menjalani kehidupan sebagai warga biasa di berbagai daerah.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pengelompokan berdasarkan istilah Pribumi dan Nonpribumi secara substansi sudah tidak relevan lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepemimpinan dan Pluralisme ke Depan

Indonesia terus bergerak menuju kedewasaan demokrasi. Beberapa tokoh keturunan Tionghoa pernah menduduki jabatan strategis di kabinet maupun pemerintahan daerah. Penilaian publik kini semakin berfokus pada kapabilitas dan integritas, bukan pada latar belakang etnis atau agama.

Masyarakat semakin menyadari bahwa kualitas kepemimpinan ditentukan oleh kemampuan membawa manfaat bagi rakyat secara luas. Itulah esensi pluralisme yang perlu terus dijaga.

Ke depan, semangat persatuan harus menguat, tanpa lagi terjebak dalam dikotomi identitas. Karena pada akhirnya, Indonesia dibangun oleh keberagaman yang saling melengkapi.

(Sumber: www.luhutp[WhatsApp自动截断]

Selamat TAHUN BARU IMLEK 2574 Kongzili.

https://www.yayasan-iki.or.id/opini/17/02/2026/imlek-nasional-dan-kewarganegaraan-melampaui-dikotomi-identitas/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?