Ada momen-momen ketika kita berinteraksi dengan seseorang yang berbeda keyakinan, beda pilihan politik, timbul perdebatan tajam, seolah dunia hanya terdiri dari 2 warna yaitu hitam dan putih. Seolah yang ada hanyalah relasi saling menegasikan, bukan relasi yang saling mengandalkan dan menghidupi. Sesungguhnya di saat itulah Pancasila sedang diuji, apakah keduanya masih mengingat 5 pedoman etik dan fondasi kewarganegaraannya? Karena memang Pancasila dan kewarganegaraan adalah sesuatu yang tidak terpisahkan. Bukan kewarganegaraan dalam pengertian legal formal administratif, tapi kita berbicara kewarganegaraan sebagai nilai dan praktik bernegara.
Di tengah polarisasi politik, menguatnya identitas sempit, hingga derasnya arus digital yang membelah masyarakat ke dalam ruang gema (echo chamber) masing-masing, Pancasila perlu dibaca kembali — bukan sekadar sebagai dasar negara, ideologi nasional, atau sumber dari segala sumber hukum, tetapi sebagai etika kewarganegaraan.
Kita terlalu sering menghafal sila-silanya, tetapi jarang bertanya: bagaimana Pancasila bekerja dalam kehidupan warga negara sehari-hari? bagaimana ia menjadi pegangan bagi setiap warga negara di ruang publik?
Kewarganegaraan bukan hanya soal status administratif — KTP, paspor, atau hak memilih dalam pemilu. Kewarganegaraan adalah tentang bagaimana seseorang hadir sebagai bagian dari komunitas politik bernama Indonesia. Lebih jauh lagi, ia adalah tentang apa yang kita lakukan dengan kehadiran itu: apakah kita merawat ruang bersama, atau menggerogotinya. Seorang warga negara adalah anggota dengan kualitas tertentu yang hidup dan menghidupi negaranya, bukan sekedar hidup di dalam negaranya. Kata menghidupi tidak hanya sebatas pengertian materi, tetapi soal partisipasi. Di titik inilah Pancasila menemukan maknanya yang paling hidup.
Pancasila dan Kewarganegaraan Kita
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak hanya berbicara tentang keberadaan agama, tetapi juga tentang pengakuan terhadap martabat manusia dan kebebasan keyakinan. Negara tidak dibangun untuk menyeragamkan keyakinan seluruh warga negara. Melainkan menjaga ruang hidup bersama di tengah keberagaman keyakinan, oleh karena itulah Soekarno dan para pendiri bangsa lain di BPUPK memilih kata “Ketuhanan” alih-alih “Tuhan.”
Hal ini menegaskan, Indonesia sejak awal bukanlah proyek negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Ia berdiri di atas jalan tengah yang khas Indonesia — sebuah posisi yang hanya bisa dijaga jika setiap warga bersedia menghormati keyakinan orang lain sebagaimana ia ingin keyakinannya dihormati. Warga Negara Indonesia adalah mereka yang memiliki pemahaman bahwa “Ketuhanan” setiap orang bisa berbeda-beda, namun saling menerima dan menghormati perbedaan itu. Soekarno awalnya mengusulkan penggunaan kata yang lain untuk sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Berkebudayaan. Secara prinsip sesungguhnya tidak berbeda dengan rumusan finalnya.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengingatkan bahwa status warga negara tidak boleh melahirkan diskriminasi. Dalam sejarah Indonesia, kita pernah menyaksikan berbagai bentuk penggolongan warga berdasarkan ras, etnis, agama, bahkan asal-usul keluarga. Pancasila seharusnya menjadi koreksi moral terhadap semua bentuk eksklusivisme tersebut. Tidak ada kewarganegaraan yang sehat jika sebagian warga diperlakukan sebagai “kurang Indonesia” dibanding yang lain. Seluruh Warga Negara Indonesia harus bisa memandang saudara sebangsanya dari kaca mata kemanusiaan, yang mengatasi semua perbedaan. Sehingga akan senantiasa mengedepankan keadilan dan keberadaban bagi semua. Bahkan dalam pergaulan global, dapat menempatkannya pada warga negara lain.
Persatuan bukan Persatean
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, sering disalahpahami sebagai tuntutan keseragaman. Padahal persatuan dalam Pancasila justru lahir dari pengakuan atas keberagaman — bukan dari penghapusannya. Indonesia tidak dibangun dari satu bahasa ibu, satu agama, atau satu etnis dominan. Indonesia adalah perjumpaan berbagai identitas yang sepakat hidup bersama dalam satu rumah kebangsaan.
Negara bangsa bernama Indonesia ini adalah imajinasi dari berbagai bangsa yang ada di masa Hindia Belanda. Bangsa Jawa, Bangsa Sunda, Bangsa Dayak, Bangsa Bali, Bangsa Tionghoa, Bangsa Sasak, Bangsa Batak, Bangsa Madura, dan sebagainya. Karena imajinasi tentang satu bangsa, maka bangsa-bangsa yang membentuknya pun rela dikategorikan sebagai suku bangsa. Dalam arti kaki-kaki penopang dari satu bangsa yang diimpikan yaitu Bangsa Indonesia. Hal yang telah disadari dan diikrarkan sejak 28 Oktober 1928.
Keberagaman dan Inklusifitas Pancasila
Dan perjumpaan itu tidak selalu mudah. Narasi “pribumi versus nonpribumi”, gesekan antarsuku maupun antaragama, hingga stigma terhadap kelompok minoritas — semuanya adalah ujian nyata bagi sila ini. Persatuan yang dipaksakan hanya melahirkan kepatuhan palsu. Yang dibutuhkan Indonesia bukan warga yang seragam, melainkan warga yang mau tinggal bersama meski berbeda — dan itu jauh lebih sulit sekaligus jauh lebih mulia. Bung Hatta bahkan pernah mengkritik persatuan yang hanya dibangun melalui propaganda dan agitasi politik sebagai persatean.
Salah satu syarat persatuan sebenarnya sederhana, yakni terkait sila pertama dan kedua. Pada saat seluruh warga negara diberikan kebebasan berkeyakinan dan diperlakukan setara tanpa pembedaan, adil dan beradab. Maka persatuan yang sejati akan tumbuh, bukankah Renan yang kerap dikutip Bung Karno juga meyakini bahwa perasaan senasib dan sepenanggungan itulah yang melahirkan solidaritas kebangsaan? Coba kita ingat, apakah umat beragama minoritas atau agama lokal sudah diperlakukan adil dan beradab saat ini? Apakah ijin membangun tempat ibadah sama susah dan sama gampang antar satu dengan yang lain? Mengapa agama lokal ditempatkan di Kementerian Kebudayaan?
Padahal, kewarganegaraan Indonesia yang didasari Pancasila idealnya bersifat inklusif. Ia memberi ruang bagi perbedaan budaya, agama, bahasa, dan bahkan pengalaman diaspora. Menjadi Indonesia tidak diukur dari nama, warna kulit, atau garis keturunan, tetapi dari keterlibatan dalam kehidupan bersama dan kesediaan menjaga republik ini. Termasuk menjaganya dari berbagai hoaks, dan narasi yang dapat memecah belah dan hanya melahirkan negativitas terhadap negara.
Kebebasan atas Nama Demokrasi: Pancasila dan Kewarganegaraan
Sila keempat menghadirkan dimensi demokrasi yang lebih dalam daripada sekadar pemungutan suara lima tahunan. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menempatkan dialog sebagai inti kehidupan politik. Namun hari ini, di era X (Twitter) dan TikTok, musyawarah kerap berubah menjadi monolog massal. Suara yang paling keras bukan lagi yang paling bijak; yang paling viral belum tentu yang paling benar. Era media sosial dengan mudah membelah warga negara, dengan berbagai isu. Mulai soal Capres-Cawapres, hingga terbelah karena isu remeh di media sosial seperti, siapa yang salah di sebuah kecelakaan.
Ujaran kebencian dengan mudahnya diposting, seolah tidak ada lagi ikatan sebagai satu bangsa diantara pihak yang bertikai secara daring tersebut. Seolah perdebatan yang tidak sehat, penyebaran hoaks, narasi sesat atas nama kritik dan kebebasan, seluruhnya dianggap bagian dari bangunan demokrasi yang ideal. Padahal demokrasi justru memiliki garis batas kebebasan individu, yaitu kebebasan individu lainnya.
Sila keempat menantang kita untuk melawan arus itu — memilih dialog meski lebih lambat, memilih mendengar meski tidak nyaman. Demokrasi Pancasila tidak semestinya berubah menjadi arena saling membenci atau menghancurkan lawan politik, melainkan ruang mencari kebijaksanaan bersama. Sila keempat mengajarkan bahwa bahkan dalam pertarungan politik pun, relasi antarwarga negara bukanlah relasi saling menegasikan. Bukan posisi berhadapan antara sintesis dan antitesis, melainkan dialog hipotesis antar pendapat yang beragam.
Kesejahteraan Bagi Semua
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengingatkan bahwa kewarganegaraan selalu memiliki dimensi kesejahteraan. Tidak cukup seseorang diakui secara hukum sebagai warga negara jika dalam kenyataannya ia tetap hidup tanpa akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan layak, atau perlindungan hukum. Keadilan sosial adalah syarat agar kewarganegaraan tidak berhenti sebagai konsep abstrak — agar ia benar-benar dirasakan oleh setiap orang, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan.
Bahkan konstitusi Indonesia menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif seluruhnya harus bekerja dengan tujuan ini. Bukan bekerja untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja, apalagi sampai menggarong uang rakyat untuk mengganti ongkos politiknya.
Tentu kita harus jujur dengan diri sendiri: Pancasila pernah dipakai sebagai alat pengerdilan, bukan pembebasan. Program P4 di era Orde Baru menjadikan Pancasila hafalan wajib yang membungkam kritik. Label “anti-Pancasila” digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat. Tapi itu bukan bukti bahwa Pancasila gagal sebagai gagasan — itu bukti bahwa Pancasila bisa dibajak jika warganya berhenti berpikir kritis. Sebuah nilai tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaannya; yang bertanggung jawab adalah kita, yang memilih diam atau memilih kritis.
Pancasila Jangkar Etis Kewarganegaraan
Di era globalisasi dan migrasi modern, makna kewarganegaraan semakin kompleks. Ada diaspora Indonesia di berbagai negara, anak-anak berkewarganegaraan ganda terbatas, hingga perkawinan campur lintas bangsa yang semakin umum. Semua itu menunjukkan bahwa identitas kebangsaan tidak lagi sesederhana batas geografis. Justru di tengah perubahan itulah nilai-nilai Pancasila — inklusivitas, keadilan, penghormatan terhadap perbedaan — bisa menjadi jangkar etis kewarganegaraan. Sehingga kita akan memiliki semacam standar kualitas seorang warga negara Indonesia. Sebagaimana kita bisa melihat warga negara Jepang dengan kedisiplinan contohnya. Menyeberang di tempat yang ditentukan, antri dengan sabar, berterima kasih, mengantongi sampah dan sebagainya.
Kelima sila dari Pancasila baru benar-benar hidup ketika hadir dalam praktik kewarganegaraan sehari-hari. Bukan menjadi hapalan anak sekolah atau peserta pelatihan BPIP. Menghormati perbedaan, menolak diskriminasi, melindungi kelompok rentan, menjaga ruang dialog, dan memastikan setiap orang diperlakukan setara sebagai warga negara, adalah manifestasi dari sila-sila tersebut. Di sisi lain, parkir liar, kendaraan yang naik ke trotoar, membuang sampah ke got atau sungai adalah perilaku kewarganegaraan yang sudah jauh dari semangat Pancasila.
Tantangan terbesar hari ini bukanlah apakah kita masih menghafal lima sila — tetapi apakah kita masih mampu hidup sebagai sesama warga bangsa di tengah perbedaan yang luar biasa di negeri ini? Bukankah banyak pihak yang menganggap posisi kita yang beragam ini rentan menyebabkan perpecahan? Tantangan lainnya adalah, apakah pendidikan kewarganegaraan yang ada saat ini sudah mumpuni untuk membentuk warga negara berkualitas? Selamat Hari Lahir Pancasila.




