loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Modul Pengantar Statistik Hayati

Modul Pengantar Statistik Hayati

23 views
Modul Pengantar Statistik Hayati diterbitkan Sekretariat Nasional AKPSH Bappenas.
Modul Pengantar Statistik Hayati diterbitkan oleh Bappenas
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Modul Pengantar Statistik Hayati disusun oleh Sekretariat Nasional AKPSH. Modul bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas lembaga dalam memproduksi statistik hayati yang andal. AKPSH  merupakan singkatan dari Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Adminduk kini dikenal sebagai Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Namun belakangan tampaknya ditambah kata “Percepatan” sebagai kata terdepan. Dokumen ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019. Perpres ini mengatur tentang Strategi Nasional (Stranas) Percepatan AKPSH. Dengan target nasional menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini sebagai bagian dari upaya percepatan administrasi kependudukan. Semakin baik cakupan pencatatan peristiwa penting—seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian—semakin tinggi kualitas statistik hayati yang dihasilkan.

Secara konseptual, modul mengacu pada kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kerangka yang mendefinisikan statistik hayati sebagai kumpulan data dari peristiwa penting dalam hidup seseorang beserta karakteristik yang melekat padanya. Definisi nasional dalam Perpres 62/2019 mengadopsinya. Sebagai hasil dari proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi data peristiwa kependudukan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik.

Modul menegaskan empat prinsip dasar sistem statistik hayati menurut PBB:

  1. Cakupan universal, yang menjamin semua peristiwa penting tercatat tanpa diskriminasi. Prinsip ini bukan hanya teknis, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hak atas identitas hukum. Terutama bagi populasi rentan seperti masyarakat marginal, daerah terpencil, dan anak-anak yang rawan statelessness.
  2. Kesinambungan, agar fluktuasi jangka pendek dan tren jangka panjang dapat dipantau.
  3. Kerahasiaan, untuk menjaga privasi data pribadi dalam mikrodata.
  4. Diseminasi reguler, guna mendukung perencanaan program dan pelaporan pembangunan.

Manfaat statistik hayati sangat luas. Modul menyebutkan bahwa data ini digunakan untuk menghitung pertumbuhan populasi, mengevaluasi program kesehatan masyarakat (termasuk kesehatan ibu dan anak). Selain itu untuk memahami dimensi sosial-ekonomi, serta menghasilkan indikator pembangunan. Melampaui itu semua, statistik hayati menjadi fondasi perencanaan strategis di bidang perumahan, pendidikan, dan pasar barang konsumsi. Dalam konteks global, data ini menjadi instrumen krusial untuk pelaporan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Termasuk penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Praktik Produksi Statistik Hayati

Sebagai ilustrasi praktik baik, modul menampilkan contoh dari Bhutan. Di negara tersebut, data kelahiran dikategorikan berdasarkan bulan, usia ibu, tempat lahir, dan berat badan bayi. Sistem yang terintegrasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Biro Statistik Nasional memungkinkan produksi statistik hayati tahunan yang berkualitas. Dengan didukung oleh MoU dan alur data digital yang jelas.

Namun, di Indonesia, kondisi saat ini masih jauh dari ideal. Meski Perpres 62/2019 telah menjadi landasan hukum utama. Belum ada aturan turunan yang secara rinci mengatur bentuk, proses produksi, maupun lembaga pengampu statistik hayati. Hal ini menciptakan keragaman interpretasi di kalangan pemangku kepentingan. Sumber data tersebar di tiga institusi utama: Kemendagri (melalui SIAK), BPS, dan Kemenkes, namun belum terintegrasi secara sistemik.

Studi kasus di Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan kompleksitas implementasi. Sistem Pelaporan Kelahiran dan Kematian (SIPAKEM). Dan aplikasi Disdukcapil Ceria Mobile (DCM), telah membantu percepatan layanan adminduk. Namun ketiadaan keterhubungan antar sistem berpotensi menghambat analisis data. Lebih lanjut, data yang terkumpul belum diolah menjadi statistik hayati yang bermakna. Melainkan hanya digunakan untuk notifikasi internal.

Inisiatif serupa dilakukan oleh BPS di Kota Bima melalui uji coba Sistem Statistik Hayati Indonesia (SSHI).  Tujuannya memperbaiki anomali data kependudukan dan menyusun statistik hayati berbasis register. Uji coba ini melibatkan petugas BPS dan Disdukcapil dalam pendataan lapangan. Namun hasilnya masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya dipublikasikan.

Di Kabupaten Kudus, Kemenkes menginisiasi sistem melalui aplikasi Sibulan. Aplikasi yang mengintegrasikan data kelahiran, kematian, dan penyebab kematian dari fasilitas kesehatan. Namun, inisiatif ini terkendala oleh kurangnya anggaran spesifik, keterbatasan SDM terlatih dalam Autopsi Verbal (AV). Selain, tidak terhubungnya sistem kesehatan dengan SIAK akibat kebijakan SIAK Terpusat.

Dalam konteks kelembagaan, modul menelaah potensi masing-masing K/L:

  • Kemendagri memiliki data primer melalui SIAK, tetapi kewenangannya saat ini terbatas pada pengumpulan dan penyajian data kependudukan. Untuk menjadi pengampu statistik hayati, diperlukan revisi regulasi atau penerbitan peraturan baru.
  • Kemenkes wajib melaporkan kematian dan penyebabnya dari faskes, namun belum ada regulasi internal yang secara eksplisit mendukung produksi statistik hayati.
  • Kemenag dan MA memegang peran kunci dalam pencatatan perkawinan (SIMKAH) dan perceraian (SIPP). Integrasi ketiga sistem (SIAK-SIMKAH-SIPP) akan meningkatkan akurasi data status sipil dan mengurangi praktik perkawinan siri yang merugikan perempuan dan anak.
  • BPS, sebagai pembina statistik nasional, memiliki mandat hukum untuk menyelenggarakan statistik dasar melalui sensus, survei, atau kompilasi data administrasi. Potensinya sebagai pengampu statistik hayati sangat kuat, tergantung pada klasifikasi statistik hayati sebagai statistik dasar (berdasarkan UU 16/1997).

Modul menekankan bahwa pengembangan statistik hayati harus bersifat lintas sektor, reformatif, dan berkelanjutan. Tantangannya bukan hanya teknis, tetapi juga kelembagaan dan regulatif. Keberhasilannya akan memberikan dampak strategis. Dari perencanaan pembangunan yang lebih responsif, hingga pemenuhan hak-hak dasar warga negara melalui identitas hukum yang universal.

Rekomendasi Implisit dan Arah Kebijakan

Untuk mewujudkan sistem statistik hayati yang andal, beberapa langkah kritis perlu diambil:

  1. Penetapan Lembaga Pengampu. BPS sangat layak menjadi pengampu, mengingat kapasitas teknis dan mandat hukumnya. Namun, hal ini harus dituangkan dalam regulasi yang jelas.
  2. Revisi Regulasi dan Interoperabilitas. Perlu revisi Permendagri dan Permenkes. Dengan tujuan untuk memastikan data dari SIAK, SIMKAH, SIPP, dan sistem kesehatan dapat dibagi secara aman dan real-time. Dimana NIK sebagai penanda tunggal.
  3. Penguatan Kapasitas Daerah. Pelatihan dan dukungan teknis harus diberikan kepada daerah, terutama dalam pengolahan data dan integrasi sistem informasi.
  4. Legislasi Pendukung. Menjelang berakhirnya masa berlaku Perpres 62/2019 pada 2024, diperlukan aturan turunan yang lebih operasional untuk melembagakan produksi statistik hayati.

Menuju Statistik Hayati Modern

Modul ini berhasil menggambarkan kompleksitas transisi dari sistem pencatatan adminduk menuju sistem statistik hayati yang modern dan terintegrasi. Ia tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga dokumen visi kebangsaan tentang pentingnya data yang inklusif, akurat, dan berkelanjutan. Bagi para peneliti dan pembuat kebijakan, dokumen ini menawarkan peta jalan yang jelas menuju negara yang berbasis bukti (evidence-based state). Di mana setiap warga negara, tanpa terkecuali, terlihat, tercatat, dan dihitung.@esa

Sumber: Modul Pengantar Statistik Hayati, Bappenas

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?