Sekitar 21.000 pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kebijakan ini digulirkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur sebagai bagian dari percepatan digitalisasi administrasi kependudukan.
Dikutip dari Cianjur Update, Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Baik berstatus sebagai ASN maupun non-ASN, yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jumlah keluarga besar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, baik ASN maupun non-ASN berbasis Dapodik, ada sekitar 21.000 orang,” kata Ruhli dalam sosialisasi dan pemutakhiran data IKD di aula Disdikpora Cianjur, Senin 26 Oktober 2026.
21.000 Tenaga Pendidik Aktivasi IKD Cuma 1–2 Menit per Orang
Ruhli mengaku sudah mencoba aktivasi IKD sendiri. Menurutnya, prosesnya cepat, hanya sekitar satu hingga dua menit, asalkan pengguna sudah menyiapkan alamat email dan kata sandi.
Tak hanya menampilkan identitas di ponsel, aplikasi IKD juga bisa dipakai untuk mengajukan pemutakhiran sejumlah data, seperti golongan darah, alamat, dan kualifikasi pendidikan, tentu dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Disdikpora juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar kegiatan serupa digelar di satuan pendidikan di setiap kecamatan. “Kami mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk segera mengikuti dan melaksanakan pemutakhiran ini karena merupakan kewajiban bersama dalam mendukung kebijakan lainnya,” ujarnya.
Disdukcapil Siap Jemput Bola Aktivasi IKD
Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menyebut aktivasi IKD terus diperluas, tak hanya di lingkungan pendidikan, tetapi juga perangkat daerah, TNI-Polri, hingga masyarakat umum.
Disdukcapil sudah menjadwalkan layanan aktivasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Layanan jemput bola ke desa dan kawasan permukiman juga bisa dilakukan berdasarkan permintaan.
Asep menjelaskan, lewat layanan digital, warga bisa mengajukan perubahan data maupun permohonan dokumen dari rumah cukup dengan mengunggah persyaratan. Misalnya, perubahan data pendidikan wajib disertai dokumen pendukung yang sah, sementara pengajuan akta kelahiran memerlukan dokumen sesuai ketentuan.
Meski lebih praktis, ia mengingatkan warga tetap memperhatikan persyaratan, mekanisme verifikasi, dan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis permohonan.
Kolaborasi Disdikpora dan Disdukcapil ini diharapkan mempercepat pemutakhiran data kependudukan sekaligus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Cianjur.




