Masyarakat Kota Tanjung Pinang kini dapat mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan dengan cara yang lebih mudah. Melalui inovasi Sidang di Mal. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kelas IA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjung Pinang. Berharap dapat menghadirkan layanan persidangan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Sehingga warga tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, .
Uji coba layanan tersebut dilaksanakan pada Jumat 17 Juli 2026 di Mal Pelayanan Publik Kota Tanjung Pinang. Program ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, sederhana, dan mudah dijangkau masyarakat.
Satu Lokasi untuk Sidang dan Pengurusan Dokumen
Selama ini, masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data kependudukan tertentu harus melalui beberapa tahapan di instansi yang berbeda. Misalnya, perubahan nama, pengangkatan anak, atau pengesahan perkawinan yang memerlukan penetapan pengadilan harus terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Negeri sebelum hasilnya dibawa ke Disdukcapil untuk diperbarui dalam dokumen kependudukan.
Melalui inovasi Sidang di Mal, proses tersebut kini dapat dilakukan dalam satu lokasi. Setelah hakim menerbitkan penetapan, Disdukcapil langsung memproses perubahan data kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen di tempat yang berbeda.
Sidang di Mal Pangkas Birokrasi dan Hemat Waktu
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA, Ali Sobirin, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di Mal Pelayanan Publik merupakan upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa proses di pengadilan selalu rumit dan memakan waktu. Dengan pelayanan yang terintegrasi, warga memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menyelesaikan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjung Pinang, Wan Samsi, menyampaikan bahwa setelah penetapan pengadilan diterbitkan, perubahan data kependudukan ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat tiga hari kerja.
Pada tahap uji coba, sidang di Mal Pelayanan Publik dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat. Masyarakat cukup mendaftar melalui loket Disdukcapil di MPP, kemudian petugas akan membantu proses administrasi hingga penjadwalan sidang.
Inovasi Pelayanan Publik yang Patut Dicontoh
Kolaborasi antara Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Kota Tanjung Pinang menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dibuat lebih efektif melalui integrasi antarinstansi. Kehadiran layanan Sidang di Mal tidak hanya mempersingkat alur birokrasi. Tetapi juga menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk memperbarui data kependudukan.
Apabila hasil uji coba ini berjalan sesuai harapan. Maka model pelayanan tersebut berpotensi diterapkan di daerah lain. Integrasi antara layanan peradilan dan administrasi kependudukan dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sekaligus mendukung terwujudnya layanan pemerintahan yang semakin mudah diakses, cepat, dan efisien.




