loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Muhammad MBG Ditolak Dukcapil, Ini Alasannya

37 views
Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil karena aturan pencatatan nama menyatakan tidak boleh menggunakan singkatan.
Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil Ini Alasannya (Foto: X Gracehui 93)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

10 Juli lalu, media sosial diramaikan dengan kabar kelahiran seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo yang diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama tersebut sontak menjadi perbincangan karena dianggap unik karena menyandang nama program yang ramai diperbincangkan.

Sang ibu, Yuharni, menjelaskan bahwa nama MBG dipilih sebagai bentuk rasa syukur setelah dirinya memperoleh pekerjaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pekerjaan tersebut menjadi titik balik yang membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.

“Karena saya kerja di MBG. Saya sangat suka dengan program itu karena sangat membantu.”

Sementara itu, nama Subianto dipilih sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia berharap nama tersebut menjadi kenang-kenangan bagi putranya sepanjang hidup.

“Supaya menjadi kenangan sampai seumur hidup. Biar ada nama Pak Presidennya buat kenang-kenangan.”

Saat kisah itu pertama kali viral, tanggapan warganet pun beragam. Sebagian menganggap nama tersebut sebagai bentuk apresiasi orangtua terhadap program pemerintah yang telah membantu kehidupan mereka. Namun tidak sedikit pula yang bertanya-tanya, apakah nama yang menggunakan singkatan seperti MBG memang diperbolehkan dicatat dalam dokumen kependudukan?

Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan. Menurut Ditjen Dukcapil, persoalannya bukan terletak pada makna nama tersebut, melainkan pada ketentuan hukum mengenai pencatatan nama.

Mengapa Muhammad MBG Ditolak Dukcapil?

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan.

Karena itu, pemerintah masih perlu memastikan apakah “MBG” dimaksudkan sebagai singkatan dari Makan Bergizi Gratis atau memang merupakan satu kata yang berdiri sendiri.

“Kalau MBG dimaknai bukan sebagai singkatan, saya pikir tidak melanggar. Tapi kalau memang singkatan, tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku.”

Ditjen Dukcapil juga akan memastikan apakah nama tersebut sudah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan apakah telah diajukan perubahan nama.

Apa Saja Aturan Pemberian Nama Anak?

Larangan menggunakan singkatan hanyalah salah satu ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Secara umum, nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • tidak menggunakan singkatan;
  • mudah dibaca;
  • memiliki makna yang baik;
  • terdiri atas paling sedikit dua kata;
  • tidak melebihi 60 karakter termasuk spasi; serta
  • tidak menggunakan angka maupun tanda baca.

Ketentuan tersebut dibuat agar identitas penduduk mudah dibaca, tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, dan memudahkan pelayanan administrasi di kemudian hari.

Solusi dari Disdukcapil

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan makna nama yang dipilih orangtua. Yang menjadi persoalan hanyalah bentuk penulisannya.

Karena itu, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif agar nama yang diinginkan keluarga tetap dapat digunakan tanpa melanggar aturan.

Pilihan pertama adalah menjadikan huruf M-B-G sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap, misalnya Muhammad Bianto Gilang atau kombinasi lain sesuai keinginan orangtua.

Pilihan kedua adalah menuliskan “MBG” menjadi satu kata yang dapat dibaca, misalnya Embege. Dengan cara tersebut, nama tersebut tidak lagi dipandang sebagai singkatan.

Meski demikian, seluruh usulan tersebut hanya bersifat alternatif. Keputusan akhir tetap berada di tangan orangtua bayi.

Mengapa Singkatan Tidak Diperbolehkan?

Banyak orang mengira larangan penggunaan singkatan hanya merupakan aturan administratif semata. Padahal, ketentuan ini memiliki tujuan yang cukup penting.

Nama seseorang akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi sepanjang hidupnya, mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP elektronik, paspor, ijazah, rekening bank, hingga dokumen waris. Jika nama berupa singkatan yang sulit dibaca atau memiliki banyak kemungkinan arti, potensi terjadinya kesalahan pencatatan akan semakin besar.

Karena itulah pemerintah menetapkan pedoman pencatatan nama agar identitas setiap penduduk jelas, mudah dikenali, dan memberikan kepastian hukum dalam berbagai pelayanan publik.

Pelajaran dari Kasus Muhammad MBG

Kasus Muhammad MBG Subianto menunjukkan bahwa orangtua memiliki kebebasan memilih nama terbaik bagi anaknya. Namun, kebebasan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Yang menarik, dalam kasus ini pemerintah juga tidak langsung meminta orangtua mengganti nama anaknya. Sebaliknya, Disdukcapil memilih memberikan solusi agar makna dan harapan yang ingin disampaikan keluarga tetap dapat dipertahankan tanpa bertentangan dengan peraturan.

Dengan demikian, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa memilih nama bukan hanya soal keindahan atau makna, tetapi juga menyangkut identitas hukum yang akan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?