Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menaikkan tarif berbagai layanan kewarganegaraan. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Termasuk di dalamnya biaya naturalisasi atau pewarganegaraan dan biaya melepas kewarganegaraan RI.
Perubahan PNBP permohonan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia dan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, menarik perhatian media dan masyarakat. Berdasarkan PP tersebut, biaya permohonan naturalisasi naik menjadi 75 juta rupiah, sedangkan biaya permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia meningkat menjadi 5 juta rupiah.
Kenaikan ini memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Mengapa pemerintah menaikkan tarif hingga beberapa kali lipat? Siapa saja yang terdampak? Dan apakah kebijakan ini akan memengaruhi banyak orang?
Bukan Berlaku untuk Seluruh Masyarakat
Dikutip dari Antara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia. Menurutnya, layanan kewarganegaraan hanya digunakan oleh kelompok masyarakat yang relatif terbatas sehingga dampaknya terhadap masyarakat luas sangat kecil.
Data Kementerian Hukum menunjukkan bahwa permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia hanya berkisar 200–300 permohonan setiap tahun. Sementara itu, permohonan naturalisasi juga berasal dari kelompok tertentu, yaitu warga negara asing yang memenuhi persyaratan hukum untuk menjadi warga negara Indonesia.
Karena jumlah pemohonnya relatif sedikit, pemerintah menilai penyesuaian tarif tidak akan membebani masyarakat secara umum.
Mengapa Biaya Naturalisasi dan Melepas Kewarganegaran Dinaikkan?
Pemerintah menyampaikan beberapa alasan utama di balik kebijakan tersebut.
Pertama, tarif layanan kewarganegaraan telah berlaku hampir sepuluh tahun tanpa penyesuaian, sementara kondisi ekonomi telah berubah.
Kedua, Kementerian Hukum sedang melakukan transformasi menuju pelayanan publik berbasis digital. Saat ini kementerian menyelenggarakan sekitar 530 jenis layanan, sehingga diperlukan pendanaan yang memadai untuk membangun, mengembangkan, sekaligus memelihara sistem digital tersebut.
Selain itu, perubahan tarif juga dilakukan sebagai konsekuensi penyesuaian kelembagaan setelah berubahnya nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum.
Jenis Biaya Naturalisasi
Meskipun angka 75 juta rupiah banyak diberitakan, sebenarnya biaya naturalisasi tidak selalu sebesar itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 membedakan tarif berdasarkan dasar hukum permohonannya.
Beberapa di antaranya adalah:
- Naturalisasi biasa bagi warga negara asing: Rp. 75 juta.
- Naturalisasi melalui perkawinan campuran: Rp. 25 juta.
- Anak hasil perkawinan campuran, anak yang lahir di negara penganut jus soli, maupun anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara Indonesia: Rp. 5 juta.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp. 1 juta.
Dengan demikian, angka Rp75 juta merupakan tarif tertinggi yang berlaku untuk jalur naturalisasi biasa, bukan untuk seluruh kategori permohonan kewarganegaraan.
Melepas Kewarganegaraan Tidak Semudah Membayar
Kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta juga memunculkan anggapan bahwa seseorang cukup membayar sejumlah uang untuk keluar dari status sebagai warga negara Indonesia.
Kenyataannya tidak demikian.
Permohonan pelepasan kewarganegaraan merupakan proses hukum yang panjang dan melibatkan verifikasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Menteri Hukum, sedikitnya 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terlibat dalam proses pemeriksaan sebelum permohonan dapat disetujui.
Verifikasi tersebut antara lain memastikan bahwa pemohon tidak memiliki tunggakan pajak, tidak sedang menjalani proses pidana, serta telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pembayaran biaya permohonan bukanlah jaminan bahwa seseorang otomatis akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Kewarganegaraan Bukan Sekadar Administrasi
Di balik perubahan tarif ini terdapat pesan penting bahwa kewarganegaraan bukan sekadar dokumen administratif seperti paspor atau kartu identitas.
Status kewarganegaraan menentukan hubungan hukum antara seseorang dengan negara, termasuk hak memperoleh perlindungan diplomatik, hak politik, hak atas pelayanan publik, serta berbagai kewajiban sebagai warga negara.
Karena itu, proses memperoleh maupun melepaskan kewarganegaraan memang dirancang lebih ketat dibandingkan layanan administrasi biasa.
Kenaikan tarif dapat dipahami sebagai bagian dari pembiayaan layanan publik yang semakin modern. Namun, pada saat yang sama pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelayanan kewarganegaraan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berbasis digital. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan hanya besarnya penerimaan negara, melainkan juga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.




