loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kemenag-Kemendagri Perbarui MoU Data Kependudukan

54 views
Kemenag-Kemendagri Perbaharui MoU Pemanfaatan Data Kependudukan termasuk IKD.
Kemenag-Kemendagri Perbaharui MoU Pemanfaatan Data Kependudukan Termasuk Soal IKD (Foto: Kemenag RI)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Mulai dari pencatatan nikah sampai verifikasi data keagamaan, banyak layanan Kementerian Agama (Kemenag) bergantung pada data kependudukan. Agar layanan itu tetap berjalan, Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersiap memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan data kependudukan yang masa berlakunya habis tahun ini.

Pembaruan ini dimatangkan dalam rapat di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 14 Oktober 2026. Rapat dipimpin Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Kemenag, Ramdani, dan dihadiri perwakilan lintas kementerian serta unit eselon I Kemenag.

“Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi utama bagi seluruh regulasi pelaksana, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis di tingkat direktorat jenderal,” ujar Ramdani saat membuka rapat.

MoU ini penting bagi integrasi data nasional, dan manfaatnya sudah terasa. Contohnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag sudah memakai akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 2017. Data itu digunakan untuk verifikasi data keagamaan dan pencatatan nikah.

Kerja sama Bimas Islam dengan Dukcapil sempat terhenti pada 2021. Kerja sama itu kemudian resmi diperpanjang pada 2025 dan berlaku hingga 2028. Sementara itu, integrasi data untuk unit lain seperti Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Buddha masih berproses.

Pasal 2 Dibuat Lebih Lentur

Dalam rapat tersebut, kedua pihak menyepakati draf MoU yang terdiri atas 10 pasal. Pembahasan paling intensif ada pada Pasal 2 tentang ruang lingkup. Pasal ini diubah agar tidak kaku dan tidak hanya mengatur pemberian hak akses.

Usulan itu datang dari Wakil Ketua Tim Kerja Sama Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa. Menurutnya, rumusan pasal harus bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Redaksional ruang lingkup sebaiknya dibuat lebih umum dan tidak hanya terkunci pada pemberian hak akses. Hal ini penting agar membuka ruang penuh bagi integrasi dan interoperabilitas data kependudukan yang lebih luas sesuai kebutuhan Kemenag ke depan,” kata Gusta.

Usulan tersebut disetujui. Kini Pasal 2 mencakup:

“Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).”

Dengan rumusan baru ini, Kemenag punya ruang yang lebih leluasa untuk membuat layanan publik digitalnya lebih efisien.

Tanda Tangan Cukup Desk to Desk

Supaya proses tidak berlarut-larut, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil, Irvan Amirullah, meminta administrasi kerja sama ini segera diselesaikan.

“Proses administrasi dan penandatanganan MoU hendaknya dilakukan secara desk to desk mengingat ketatnya jadwal dan kesibukan para pimpinan. Yang terpenting, cakupan poin substansi sudah disepakati bersama dan siap diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Irvan.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?