loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Sosialisasi Dokumen Kependudukan & KTP Digital di Cigudeg

Sosialisasi Dokumen Kependudukan & KTP Digital di Cigudeg

2,772 views
Pelayanan keliling di kabupaten bogor
Cihudeg, Bogor
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kabupaten Bogor – Kegiatan sosialisasi pemenuhan dokumen kependudukan dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kembali digelar di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di RA Miftahul Ula, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, pada Rabu (12/6/2024).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.

 

(kika): Peneliti IKI, Paschasius Hosti Prasetyadji, relawan IKI Oyoh Sursiah, Sekretaris IKI Deni Puspahadi, Budi Badarutaman & Suparno mewakili Disdukcapil Kab Bogor, serta peneliti IKI Eddy Setiawan bersama warga Cigudeg, Tenjo dan sekitarnya, penerima dokumen kependudukan, Rabu (12/6/2024).

 

Dorong Pemenuhan Dokumen Kependudukan dan Aktivasi IKD

Mewakili Disdukcapil Kabupaten Bogor, Suparno S.Sos dan Budi Badarutaman menyampaikan bahwa sosialisasi dan pelayanan langsung ini bertujuan agar program pemerintah terkait dokumen kependudukan dan IKD dapat tersampaikan secara merata kepada masyarakat.

Menurut Suparno, kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Bogor dan Yayasan IKI yang terjalin sejak 2015 telah menghasilkan penerbitan lebih dari 300.000 dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Akta kelahiran

  • Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Akta perkawinan

  • Akta kematian

Angka tersebut menunjukkan konsistensi kolaborasi dalam memperluas akses administrasi kependudukan bagi masyarakat.

 

Peneliti senior IKI Prasetyadji, melayani masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan

 

578 Dokumen Diserahkan, Termasuk Warga Tenjo

Dalam kegiatan di Cigudeg kali ini, sebanyak 578 dokumen kependudukan berhasil diserahkan kepada masyarakat. Dokumen yang dibagikan meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menariknya, pelayanan ini juga menjangkau warga etnis Tionghoa dari wilayah Tenjo, yang selama ini menghadapi tantangan akses layanan administrasi kependudukan.

Sekretaris IKI, Deni Puspahadi, yang hadir bersama para peneliti IKI—Eddy Setiawan, Nyoto El Haris, Paschasius Hosti Prasetyadji—serta relawan Oyoh Sursiah dan tim, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Disdukcapil.

Ia berharap kolaborasi ini dapat terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam melengkapi dokumen kependudukannya.

Akses Jauh dan Birokrasi Jadi Kendala

Fahrul, tokoh masyarakat setempat, menilai kegiatan jemput bola seperti ini sangat efektif, khususnya bagi warga Cigudeg dan sekitarnya yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor dinas.

Beberapa warga mengungkapkan bahwa kendala utama dalam mengurus dokumen bukan hanya jarak yang jauh, tetapi juga kerumitan birokrasi antarinstansi. Kasus seperti hilangnya buku nikah orang tua, anak yang lahir dari pernikahan siri, serta persoalan administrasi lainnya kerap memperlambat proses penerbitan dokumen.

Kepala Desa Mekarjaya, Ismail Ibrahim, menegaskan bahwa peran relawan IKI sangat membantu dalam memediasi dan menyelesaikan berbagai persoalan administratif tersebut.

Peran Strategis Relawan dan Pencegahan Percaloan

Bagi Disdukcapil Kabupaten Bogor, keberadaan IKI dan relawannya menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan program pemerintah sekaligus memperluas jangkauan pelayanan.

Kolaborasi ini juga dinilai efektif dalam membantu menekan praktik percaloan yang masih kerap terjadi dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Dengan pendekatan langsung ke masyarakat, program sosialisasi dan pelayanan terpadu ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan serta mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital secara maksimal.

https://www.yayasan-iki.or.id/opini/20/02/2026/pengakuan-anak-perubahan-nama-dukcapil/
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/13/02/2026/pencatatan-sipil-resmi-hak-syarat-dan-prosedur-lengkap-6/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?