Menjadi warga negara bukan sekadar soal dokumen administratif. Pemerintah kini sedang menyiapkan aturan baru yang akan memperketat proses memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penting dalam aturan kewarganegaraan Indonesia. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang sedang disusun, proses untuk memperoleh maupun melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) direncanakan akan dibuat lebih ketat.
Pembaruan Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo. Pada Konferensi Pers, Kamis 26 Februari 2026 lalu menyampaikan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan memastikan kewarganegaraan Indonesia tidak disalahgunakan. Serta tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Selama ini, proses naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan memang sudah melalui sejumlah tahapan administratif. Namun dalam rancangan aturan baru pengawasannya akan diperluas dan melibatkan lebih banyak lembaga negara.
Dirjen AHU Kementerian Hukum juga menjelaskan bahwa proses seseorang untuk menjadi WNI nantinya tidak hanya dinilai oleh satu lembaga saja. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan bahkan memastikan status hukum pemohon di negara asalnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon WNI tidak memiliki masalah hukum yang belum diselesaikan di negara asal serta benar-benar memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari warga negara Indonesia.
Soal Melepas Kewarganegaraan RI
Pengetatan juga akan berlaku bagi mereka yang ingin melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hukum maupun keuangan pemohon sebelum pelepasan kewarganegaraan disetujui.
Beberapa lembaga yang berpotensi terlibat dalam proses pemeriksaan antara lain lembaga yang mengawasi transaksi keuangan, otoritas sektor keuangan, serta lembaga yang mengelola data kepemilikan aset. Tujuannya adalah memastikan seseorang tidak meninggalkan kewarganegaraan Indonesia dalam kondisi masih memiliki kewajiban hukum atau persoalan keuangan yang belum diselesaikan.
Dengan mekanisme ini, status kewarganegaraan tidak dapat digunakan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab hukum maupun kewajiban finansial di Indonesia.
Pemerintah juga mencatat bahwa minat warga negara asing untuk menjadi WNI dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Permohonan naturalisasi terus bertambah, meskipun tidak semuanya disetujui karena proses seleksi yang cukup ketat.
Karena itu, revisi undang-undang ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa kewarganegaraan Indonesia tetap memiliki nilai dan makna strategis. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi juga membawa hak, perlindungan, serta kewajiban sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui aturan baru yang sedang disiapkan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses memperoleh maupun kehilangan kewarganegaraan dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab.




