
Rieke Soroti Risiko Ketidakpastian Hukum RUU Kewarganegaraan
RUU Kewarganegaraan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka soroti risiko ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini


RUU Kewarganegaraan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka soroti risiko ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini

Isu kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur kembali menjadi sorotan. Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan menawarkan solusi baru yang lebih fleksibel, terutama bagi anak berkewarganegaraan

Law No. 12/2006 on citizenship has served as a landmark piece of legislation. It has worked well for the past two decades. This law is

Pemerintah tengah mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun diantara fokusnya ialah penyesuaian pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas. Hingga terkait penguatan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mempercepat finalisasi RUU Kewarganegaraan 2026 sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia. RUU ini telah masuk
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi