Pemerintah Amerika Serikat kembali memperketat kebijakan imigrasi. Melalui memo internal yang dirilis awal Desember 2025. Melalui U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS). Pemerintah Amerika tangguhkan proses permohonan kewarganegaraan, green card, dan suaka bagi warga dari 19 negara. Semua negara tersebut, sebelumnya telah masuk dalam daftar travel ban pemerintahan Donald Trump.
Kebijakan ini muncul setelah insiden penembakan terhadap dua anggota National Guard oleh seorang warga negara Afghanistan di Washington, D.C. Peristiwa tersebut dijadikan dasar oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) untuk melakukan “pengetatan menyeluruh” terhadap proses imigrasi.
Dalam pernyataan resminya, juru bicara DHS menegaskan:
“Pemerintahan Trump memastikan bahwa mereka yang menjadi warga negara adalah yang terbaik dari yang terbaik. Kewarganegaraan adalah sebuah hak istimewa, bukan hak otomatis. Kami tidak akan mengambil risiko apa pun ketika masa depan bangsa dipertaruhkan.”
Lebih jauh, USCIS tidak hanya menghentikan proses yang sedang berjalan, tetapi juga akan membuka kembali dan meninjau ulang kasus-kasus lama—bahkan yang telah disetujui—hingga ke tahun 2021. Artinya, mereka yang selama ini telah mengikuti prosedur hukum dengan benar tetap berpotensi dipanggil ulang untuk wawancara, atau bahkan kehilangan status hukum yang sudah diperoleh.
Amerika Tangguhkan Permohonan Kewarganegaraan dan Green Card
Sebanyak 12 negara dikenai larangan penuh, yakni: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara tujuh negara lain dikenai pembatasan parsial: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Seluruh warga dari 19 negara tersebut kini terdampak langsung oleh penghentian proses imigrasi.
Langkah ini melanjutkan kebijakan sebelumnya. Pada November lalu, USCIS telah mengumumkan akan meninjau ulang status seluruh pengungsi yang masuk ke AS pada era pemerintahan Biden. Memo internal yang beredar menyebutkan bahwa sebagian dari mereka akan diwawancarai ulang dan berisiko kehilangan status sebagai pengungsi.
Akar Penyebab Perubahan Kebijakan Imigrasi AS
Kasus yang memicu eskalasi kebijakan ini adalah penembakan dua anggota National Guard oleh Rahmanullah Lakanwal, warga Afghanistan, menjelang Thanksgiving. Lakanwal sebelumnya masuk ke AS melalui program humanitarian parole pada masa Biden dan kemudian memperoleh status suaka pada 2025. Peristiwa ini dijadikan argumen politik bahwa sistem imigrasi “terlalu longgar” dan “membahayakan keamanan nasional”.
Dalam wawancara dengan NBC, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem bahkan menyatakan bahwa pemerintah akan menghentikan seluruh proses permohonan suaka tanpa batas waktu, dengan alasan adanya tumpukan lebih dari satu juta kasus yang belum terselesaikan. Dinamika tersebut akhirnya melahirkan putusan Amerika tangguhkan permohonan green card dan kewarganegaraan dari 19 negara.
Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam cara Amerika memandang imigrasi: dari proses hukum yang berbasis hak dan perlindungan, menjadi mekanisme seleksi yang berlandaskan kecurigaan kolektif terhadap asal kebangsaan. Warga dari negara-negara tertentu tidak lagi dinilai sebagai individu, melainkan sebagai risiko potensial.
Bagi dunia internasional—termasuk Indonesia—kebijakan ini menunjukkan bagaimana isu keamanan dapat dengan cepat menggeser prinsip-prinsip universal tentang perlindungan pengungsi dan hak migran. Negara asal kini menjadi penentu utama nasib seseorang, bahkan setelah ia mengikuti seluruh prosedur hukum yang diminta oleh negara tujuan.
Di titik ini, kewarganegaraan bukan lagi sekadar status hukum, melainkan medan politik. Ia bisa dibekukan, ditinjau ulang, bahkan dicabut—bukan karena perbuatan personal, tetapi karena paspor yang melekat pada diri seseorang.@esa
Sumber: npr




