loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Tata Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD Hanya Pakai HP, Harus Datang ke Dukcapil?

Tata Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD Hanya Pakai HP, Harus Datang ke Dukcapil?

6 views
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Nur Umar Akashi – detikJogja

Jogja – Identitas Kependudukan Digital atau biasa disingkat IKD adalah identitas masyarakat Indonesia dalam bentuk digital, baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen lain. Agar bisa digunakan, IKD harus diaktivasi terlebih dahulu.

Sebelum menyelami cara aktivasinya, detikers mungkin bertanya-tanya mengenai apa pentingnya IKD. Mengingat, saat ini sudah ada KTP maupun KK berbentuk fisik.

Sederhananya, kehadiran IKD mempermudah akses fasilitas layanan publik. Alih-alih mengumpulkan fotokopi KTP atau dokumen lain, masyarakat dapat memanfaatkan IKD dan menunjukkannya kepada petugas. Praktis, bukan?

Di samping itu, implementasi IKD mempersempit risiko pemalsuan identitas dan pencurian data karena terkoneksi lewat jaringan. Selain itu, IKD mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan karena data kependudukan terintegrasi secara real-time. Harapannya, IKD membuat pelayanan publik lebih efisien, aman, dan ramah bagi masyarakat.

Kembali ke persoalan semula, bagaimana cara aktivasi e-KTP menjadi IKD? Perlukah datang ke dukcapil untuk menyelesaikan prosedurnya? Di bawah ini detikJogja jabarkan tata caranya secara rinci.

Poin Utamanya:

  • IKD adalah aplikasi berisikan dokumen-dokumen kependudukan penting, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
  • Untuk mengaktivasi IKD, masyarakat harus datang ke dukcapil. Tujuannya adalah memastikan data pribadi aman dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.
  • Dokumen-dokumen di IKD dapat diunduh melalui mekanisme pengajuan. Dokumen akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Aktivasi IKD Harus Datang ke Dukcapil Tidak?

Apabila detikers perhatikan dalam tutorial-tutorial yang diunggah akun-akun resmi pemerintah daerah, aktivasi IKD mewajibkan masyarakat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Haruskah datang langsung?

Menurut keterangan dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, @dukcapilkemendagri, aktivasi IKD memang harus dilakukan di kantor dukcapil setempat. Tujuannya adalah memastikan keamanan data.

“Aktivasi dilakukan di depan Petugas karena semata-mata untuk keamanan data pribadi sobat dukcapil. Dengan aktivasi depan petugas, orang dan perangkatnya langsung diverifikasi petugas Dukcapil, sehingga mencegah seseorang mengaktivasi IKD milik orang lain di perangkat smartphonenya,” tulis caption unggahan tertanggal 22 September 2023 itu.

Sejatinya, proses awal aktivasi IKD dapat dilakukan secara mandiri di rumah, dengan hanya berbekal ponsel dan internet saja. Namun, guna menyelesaikan aktivasi, masyarakat memerlukan QR Code yang hanya bisa didapat di loket dukcapil.

Tata Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD

  1. Unduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
  2. Buka IKD, lalu setujui permohonan-permohonan yang dibutuhkan.
  3. Tekan ‘Lanjut’ atau ‘Lewati’ di pop-up awal IKD.
  4. Klik ‘Selesai’ saat muncul halaman bertuliskan ‘Selamat Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital’.
  5. Gulir ke bawah di halaman perjanjian lisensi pengguna. Geser toggle persetujuan, kemudian tekan ‘Lanjutkan’.
  6. Pilih opsi ‘Pendaftaran Luring (Offline)’. Klik ‘Ya’ di notifikasi yang muncul.
  7. Isi data diri yang dipersyaratkan, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga nomor telepon. Klik ‘Proses’ setelah selesai mengisi.
  8. Ikuti prosedur verifikasi wajah (face recognition).
  9. Datang ke kantor dukcapil setempat, kemudian scan QR code dari petugas. Bisa juga datang ke event-event dukcapil.
  10. Cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.
  11. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan pendaftaran.

Cara Unduh Dokumen dari IKD

Berdasarkan informasi dari Instagram Dispendukcapil Kota Mojokerto, @dispenduk_kotamoker, terdapat beberapa dokumen yang bisa dicetak sendiri dari IKD. Di antaranya adalah KK, surat pindah, akta kelahiran, dan akta kematian.

Bagaimana caranya? Diringkas dari website Dukcapil Kabupaten Jombang, begini contoh langkah-langkahnya untuk mengunduh KK:

  1. Pastikan memiliki aplikasi IKD dan sudah mengaktifkannya.
  2. Buka IKD, pilih opsi ‘Pelayanan’.
  3. Masukkan kode captcha dan yang muncul untuk verifikasi, lalu klik ‘Masuk’.
  4. Pilih menu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’.
  5. Isi data yang diminta, termasuk kolom ‘Keterangan’.
  6. Setelah terisi lengkap, masukkan captcha dan tekan ‘Ajukan’.
  7. Tekan ‘Ya’ di notifikasi yang muncul.
  8. Cek email. Di kotak masuk, KK akan dikirimkan dalam bentuk PDF.
  9. Salin PIN yang muncul dalam email.
  10. Scan QR code yang dikirim. Lalu, masukkan PIN beserta captcha yang dipersyaratkan.
  11. Simpan PDF KK. detikers dapat mencetaknya menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gsm.

Nah, itulah cara mengaktivasi e-KTP jadi IKD. Semoga langkah-langkahnya membantu, ya, detikers!

FAQ

1. Apakah buat IKD bayar?

Tidak. Aktivasi IKD gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

2. Apakah daftar aplikasi IKD harus ke dukcapil?

Ya. Untuk menyelesaikan aktivasi IKD, masyarakat mesti datang ke kantor dukcapil terdekat. Petugas akan memberikan QR code untuk di-scan guna mendapat kode aktivasi di email.

3. Apakah IKD itu wajib?

Aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, masyarakat diimbau untuk segera mengaktivasinya.

 

https://www.detik.com/jogja/berita/d-8384848/tata-cara-aktivasi-e-ktp-jadi-ikd-hanya-pakai-hp-harus-datang-ke-dukcapil/amp

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?