loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Jepang Perketat Aturan Kewarganegaraan

Jepang Perketat Aturan Kewarganegaraan

7 views
Pemerintah Jepang perketat aturan kewarganegaraan diantaranya menyangkut kemampuan bahasa Jepang, masa tinggal minimum yang ditingkatkan dan integrasi sosial.
Jepang Perketat Aturan Kewarganegaraan (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah Jepang tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan perketat aturan kewarganegaraan. Hal ini akan berpengaruh pada proses perpindahan kewarganegaraan bagi warga asing. Rencana ini mencakup penambahan masa tinggal minimum, penilaian integrasi sosial, serta persyaratan kemampuan bahasa Jepang. Kebijakan tersebut diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada 2026, seiring dengan peninjauan besar-besaran atas aturan imigrasi Jepang.

Masa Tinggal Minimum Digandakan

Salah satu perubahan paling signifikan adalah rencana penggandaan masa tinggal wajib bagi pemohon kewarganegaraan. Jika sebelumnya warga asing dapat mengajukan naturalisasi setelah tinggal beberapa tahun, aturan baru mengusulkan masa tinggal minimum 10 tahun sebelum pengajuan kewarganegaraan Jepang dapat dilakukan.

Pengetatan ini didorong oleh Partai Nippon Ishin, mitra koalisi pemerintah, yang menilai standar kewarganegaraan Jepang selama ini terlalu longgar. Atas dorongan tersebut, Perdana Menteri Sanae Takaichi memerintahkan peninjauan resmi terhadap kebijakan imigrasi dan naturalisasi.

Jepang Perketat Aturan Kewarganegaraan: Syarat Integrasi Sosial dan Bahasa

Selain lamanya masa tinggal, pemerintah juga berencana memperluas kriteria penilaian kewarganegaraan. Pemohon tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari perilaku baik, kemampuan menopang kehidupan secara mandiri atau melalui keluarga, serta stabilitas ekonomi.

Media Jepang melaporkan bahwa pemerintah mempertimbangkan kewajiban kemampuan bahasa Jepang dan pendidikan kewarganegaraan, baik untuk pemohon kewarganegaraan maupun izin tinggal permanen. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi sosial dan mengurangi gesekan antara warga asing dan masyarakat lokal. Inilah beberapa hal yang dilakukan pemerintah Jepang untuk perketat aturan kewarganegaraan.

Dorongan Politik dan Wacana Diskriminatif

Di tingkat politik, pengetatan ini juga diiringi wacana yang lebih keras dari sejumlah partai. Partai ultra-kanan Sanseito, misalnya, mengusulkan pembatasan peran warga naturalisasi (kikajin) dalam politik, termasuk larangan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di bawah bendera partainya. Wacana ini memicu kritik luas karena dinilai berpotensi diskriminatif.

Sementara itu, Partai Nippon Ishin bahkan mengusulkan kemungkinan pencabutan kewarganegaraan bagi warga naturalisasi dalam kondisi tertentu—sebuah gagasan yang menimbulkan perdebatan serius terkait prinsip kesetaraan kewarganegaraan.

Meski diperketat, pemerintah Jepang tetap membuka ruang pengecualian bagi kelompok tertentu. Atlet asing yang telah lama berkompetisi dan berkontribusi bagi Jepang, misalnya, masih dimungkinkan memperoleh kewarganegaraan meski belum memenuhi syarat masa tinggal 10 tahun.

Data Kementerian Kehakiman Jepang menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 12.248 permohonan kewarganegaraan, dengan 8.863 permohonan disetujui. Angka ini menunjukkan bahwa naturalisasi tetap berlangsung signifikan, meski dalam kerangka seleksi yang ketat.

Pro dan Kontra di Tengah Krisis Tenaga Kerja

Kebijakan baru ini menuai pro dan kontra. Pendukungnya menilai pengetatan wajar untuk memastikan loyalitas dan integrasi warga asing jangka panjang. Namun, para pengkritik menilai langkah ini kontraproduktif, mengingat Jepang tengah menghadapi krisis tenaga kerja serius akibat penuaan penduduk.

Hingga Juni 2025, jumlah warga asing di Jepang tercatat sekitar 3,95 juta orang, atau hampir 3 persen dari total populasi, dengan sekitar 930.000 orang berstatus penduduk tetap. Dalam konteks ini, kebijakan kewarganegaraan Jepang menjadi cerminan tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi, kekhawatiran identitas nasional, dan tantangan integrasi sosial.

Bagi Indonesia dan negara-negara lain di Asia, perkembangan ini penting dicermati sebagai bahan refleksi tentang arah kebijakan kewarganegaraan, imigrasi, serta perlindungan hak-hak warga naturalisasi dalam negara modern.@esa

Sumber: Kompas

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?