Isu kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur kembali menjadi sorotan. Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan menawarkan solusi baru yang lebih fleksibel, terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG). Pemerintah usul perpanjangan waktu memilih kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran hingga berusia 26 tahun. Pada UU Kewarganegaraan saat ini, batas waktu memilihnya adalah 18 hingga 21 tahun.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarif Hiariej, menegaskan bahwa selama ini Indonesia tetap menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, dalam praktiknya, negara memberikan ruang bagi anak hasil kawin campur untuk memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Masalahnya, aturan yang berlaku saat ini mengharuskan anak tersebut memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun. Tidak sedikit yang terlambat mengambil keputusan—dan akhirnya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah Usul Perpanjangan untuk Solusi Permanen
Melalui RUU Kewarganegaraan, pemerintah kini mengusulkan perubahan penting: memperpanjang batas usia memilih kewarganegaraan menjadi 18 hingga 26 tahun.
Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Wamenkum menyebut bahwa kebijakan ini dirancang sebagai solusi permanen atas persoalan anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih. Bahkan, bagi mereka yang sudah terlanjur lewat batas waktu, pemerintah memberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melalui proses naturalisasi.
Langkah ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga kawin campur, sekaligus menunjukkan pendekatan negara yang lebih adaptif terhadap dinamika global.
Tak Hanya ABG, Diaspora Juga Diperhatikan
RUU ini tidak hanya menyasar anak berkewarganegaraan ganda. Pemerintah juga mulai memberi perhatian lebih pada diaspora Indonesia—yakni mantan WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga.
Dalam draf RUU, diaspora dipandang sebagai bagian dari bangsa yang tetap memiliki ikatan historis, budaya, dan emosional dengan Indonesia. Negara pun berkomitmen membuka akses yang lebih luas bagi mereka untuk terhubung kembali dengan tanah air.
Kewarganegaraan Ganda “Tertentu” untuk Kepentingan Negara
Satu terobosan lain yang cukup menarik adalah pengenalan konsep kewarganegaraan ganda tertentu. Skema ini ditujukan bagi individu asing yang dinilai memiliki kontribusi luar biasa atau nilai strategis bagi Indonesia—misalnya di bidang teknologi, ekonomi, olahraga, hingga kebudayaan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti membuka keran kewarganegaraan ganda secara umum. Pemberian status tersebut tetap bersifat selektif, melalui mekanisme ketat, dan berbasis kepentingan nasional.
Pemerintah Usul Perpanjangan: Masih Dalam Proses
Saat ini, RUU Kewarganegaraan masih dalam tahap harmonisasi setelah melalui pembahasan lintas kementerian sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Jika disahkan, perubahan ini berpotensi menjadi salah satu reformasi penting dalam sistem kewarganegaraan Indonesia—lebih adaptif terhadap mobilitas global, sekaligus tetap menjaga prinsip kepentingan nasional.
Bagi anak-anak ABG, pesan utamanya kini jelas: waktu memilih kewarganegaraan akan lebih panjang, dan peluang untuk tetap terhubung dengan Indonesia pun semakin terbuka.




