Pemerintah tengah mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun diantara fokusnya ialah penyesuaian pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas. Hingga terkait penguatan pengaturan soal kehilangan kewarganegaraan. Draf RUU Kewarganegaraan 2026 tersebut telah selesai disusun secara legal drafting. Posisinya kini memasuki tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga. Sebelum diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 DPR RI.
Sejumlah norma strategis menjadi objek evaluasi, setelah 20 tahun UU Kewarganegaraan 2006. Termasuk ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 41, serta pengaturan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Penyesuaian Skema Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Dalam rezim yang berlaku saat ini, anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas diwajibkan menyatakan pilihan kewarganegaraan pada rentang usia 18 hingga 21 tahun. Apabila tenggat tersebut terlewati, yang bersangkutan dapat diperlakukan sebagai warga negara asing. Maka ketika ingin menjadi WNI harus menempuh mekanisme naturalisasi selayaknya WNA murni.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono. Sebagaimana dikutip Hukum Online, menyatakan pendekatan tersebut akan disempurnakan agar tidak terjadi generalisasi perlakuan terhadap subjek yang secara genealogis memiliki keterikatan kuat sebagai WNI. Pemerintah mempertimbangkan model klasterisasi untuk membedakan antara warga asing murni dan mereka yang memiliki hubungan kewarganegaraan berdasarkan asas ius sanguinis.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian hukum tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengaturan kewarganegaraan.
Penguatan Mekanisme Kehilangan Kewarganegaraan
Revisi juga diarahkan pada pengetatan mekanisme kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah menegaskan bahwa kehilangan status WNI bersifat final dan berdampak hukum permanen, mengingat status tersebut berkaitan dengan perlindungan negara lain.
Berbeda dengan proses naturalisasi warga negara asing menjadi WNI yang masih dapat dibatalkan apabila ditemukan cacat administratif, kehilangan kewarganegaraan tidak dapat dengan mudah ditarik kembali.
Dalam draf revisi, akan diterapkan mekanisme rekomendasi lintas instansi guna memastikan pemohon dalam kondisi “clean and clear”, termasuk dari aspek perpajakan dan pidana. Langkah ini ditegaskan sebagai instrumen pengamanan kepentingan hukum nasional.
Tahapan Legislasi RUU Kewarganegaraan Ganda 2026
Secara prosedural, draf revisi telah memasuki tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga. Pemerintah telah mengusulkan RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional. Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum yang diikuti Peneliti IKI Eddy Setiawan. Komisi XIII yang membidangi kewarganegaraan juga memiliki semangat yang sama.
Melalui revisi ini, pemerintah berupaya menata ulang keseimbangan antara kebutuhan adaptasi terhadap dinamika global dan prinsip kedaulatan kewarganegaraan yang menjadi fondasi sistem hukum Indonesia.




