Dokumen kependudukan utamanya akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga adalah bukti jati diri dan kewarganegaraan seseorang, dan menjadi salah satu penentu hubungan seorang individu dengan sebuah negara.
Pada masa lalu anak-anak yang tinggal di panti asuhan seringkali mengalami kesulitan dalam pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya ketika akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga Panti.
Fenomena inilah yang menjadi salah satu topik diskusi melalui Podcast Ketua II Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Drs K.H. Saifullah Ma’shum, M.Si dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan Drs H. Dedi Budiawan, MM, Jum’at Legi, 22 September 2023, bertempat di kantor Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Sebagaimana dikatakan Kiai Saifullah Ma’shum, “pindah datang harus melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal, dan berdasarkan SKPWNI dari Disdukcapil asal, maka Disdukcapil tujuan menerbitkan Kartu Keluarga,” katanya.
“Yang menjadi permasalahan adalah : Untuk mengurus SKPWNI dari Disdukcapil Asal inilah yang menyulitkan, karena harus pulang kampoeng. Banyak panti asuhan berharap, cukup dengan Surat Permohonan yang ditanda-tangani (bermaterai) oleh Pengurus panti kepada Disdukcapil Tujuan (tempat Panti berada),” tambahnya.
Menanggapi keluhan masyarakat ini, H Dedi Budiawan menegaskan bahwa “untuk proses pemindahan data, saat ini Disdukcapil di seluruh Indonesia sudah ada Aplikasi E-Office, dengan aplikasi ini yang bersangkutan tidak harus pulang kampoeng, cukup datang ke kantor Disdukcapil tujuan, dan proses pemindahan data akan dilakukan melalui aplikasi ini,” jelasnya. (prasetyadji).