loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kajian Dukcapil: Banyak Nama Tidak Sama di Dokumen Warga

Kajian Dukcapil: Banyak Nama Tidak Sama di Dokumen Warga

3,914 views
Ilustrasi KTP (Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

JAKARTA, IKI

Perbaikan Dokumen Kependudukan di Dukcapil

Perbaikan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan jika terdapat kesalahan penulisan nama pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran. Masyarakat cukup mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, warga tidak perlu ragu untuk mengecek kembali data pribadinya.

Hasil Kajian: Banyak Nama Berbeda Antar Dokumen

Berdasarkan kajian Dukcapil, ditemukan banyak penduduk yang memiliki perbedaan nama di berbagai dokumen resmi. Misalnya, nama pada akta lahir berbeda dengan ijazah. Selain itu, nama pada ijazah juga kerap tidak sama dengan yang tertera di KTP dan KK.

Zudan meminta masyarakat untuk memeriksa kembali kesesuaian data sebelum melakukan pembetulan. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbaikan tidak harus melalui pengadilan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang mempermudah proses tersebut.

Mekanisme Pembetulan Data

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dokumen yang salah cukup dibawa ke kantor Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Jika data pada ijazah ingin dijadikan rujukan, warga cukup membawa ijazah asli.

Selanjutnya, Dukcapil akan mencocokkan data akta kelahiran, KTP, dan KK dengan dokumen yang dijadikan acuan. Namun demikian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak perlu diubah.

Sebaliknya, jika data pada ijazah ingin disesuaikan dengan KTP atau akta lahir, pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah. Dengan prosedur ini, Perbaikan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pengurusan Dokumen Hilang

Sementara itu, untuk dokumen yang hilang, warga tidak memerlukan surat pengantar dari RT atau RW. Akan tetapi, pemilik dokumen wajib membawa surat kehilangan dari kepolisian.

Karena sistem Dukcapil sudah terintegrasi secara nasional, dokumen dapat dicetak di mana saja. Misalnya, jika KTP hilang saat berada di luar kota, pengurusan tetap bisa dilakukan di Dukcapil setempat.

Melalui langkah ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan Perbaikan Dokumen Kependudukan agar data tetap rapi dan akurat. (Hilariusbame@yi8112006)

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?