loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pemerintah Bagi Rp50 Ribu ke Rekening, Siapa yang Dapat?

24 views
Pemerintah bagi Rp. 50 ribu per rekening warga, Siapa yang dapat?
Pemerintah Bagi Rp. 50 ribu Per Rekening Warga Siapa yang Dapat (Foto: Sufri Yuliardi/Warta Ekonomi)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Masih banyak warga Indonesia yang belum pernah punya rekening bank. Jumlahnya pun tidak sedikit: pemerintah memperkirakan ada 40 hingga 50 juta WNI yang belum tersentuh layanan perbankan.

Untuk menjawab masalah itu, pemerintah menyiapkan program Satu Orang Satu Rekening. Lewat program ini, warga yang memenuhi syarat akan dibukakan rekening dengan setoran awal Rp50.000 dari pemerintah.

Siapa yang Bisa Dapat?

Program ini menyasar warga yang memenuhi tiga kriteria:

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Termasuk kelompok desil 1–4 (masyarakat berpenghasilan rendah)
  • Belum memiliki rekening di bank mana pun

Dikutip dari Warta Ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program ini disiapkan untuk sekitar 25 juta warga. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,28 triliun.

“Kami siapkan program Satu Orang Satu Rekening. Dan dengan program Satu Orang Satu Rekening ini, inklusivitas keuangan kita mendekati 99%,” kata Airlangga.

Data Dukcapil Disisir Satu per Satu

Lalu bagaimana pemerintah tahu siapa yang belum punya rekening? Jawabannya ada di pencocokan data.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, angka 40–50 juta itu berasal dari data Badan Pengelola Investasi Danantara yang mencatat sekitar 170 juta WNI sudah punya rekening. Namun angka tersebut belum final dan masih harus dicocokkan dengan data Dukcapil Kemendagri.

Alasannya sederhana: satu orang bisa saja punya lebih dari satu rekening.

“Karena bisa aja orang punya dua rekening, ada yang punya tiga rekening,” ujar Tito usai Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil, pemerintah bisa menyaring warga berusia 17 tahun ke atas yang tidak terdaftar di sistem perbankan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Data Sampai Tingkat Desa

Setelah rekonsiliasi rampung, Kemendagri akan menyusun daftar calon penerima secara rinci, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Data itu kemudian diserahkan ke Kemenko Perekonomian yang akan menetapkan siapa saja penerima program.

Jika berjalan sesuai rencana, program ini berpotensi membawa jutaan warga yang selama ini berada di luar sistem keuangan resmi untuk pertama kalinya memiliki rekening sendiri.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?