loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kawin Massal di Pontianak: 35 Tahun Menanti, Akhirnya Sah!

29 views
Ada hal unik pada kegiatan Kawin Massal di Pontianak yaitu perkawinan orangtua dan anak dicatatkan pada hari yang sama, Kamis, 17 September 2026. Tampak pasangan orangtua dan anak: Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin (kiri) dan Apriliyanto dan Novita (kanan) menunjukkan Akta Perkawinan mereka.
Kawin Massal di Pontianak Setelah 35 Tahun Akhirnya Sah (Foto: Kemenag)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Butuh 35 tahun bagi Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin untuk melihat pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara. Lewat kawin massal atau layanan pencatatan perkawinan kolektif umat Buddha di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 17 September 2026, pasangan ini akhirnya menerima Akta Perkawinan. Kegiatan kawin massal di Pontianak ini terasa makin istimewa karena putra mereka, David Apriliyanto, juga mencatatkan perkawinannya dengan sang istri, Novita. Orang tua dan anak, dua generasi, sah tercatat di hari yang sama.

“Sudah 35 tahun kami kawin. Hari ini baru tercatat secara resmi,” ungkap Then Tjin Syien dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.

Kawin Massal di Pontianak: Gratis dan Diikuti oleh 25 Pasangan

Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin adalah satu dari 25 pasangan yang mengikuti program pencatatan perkawinan gratis bagi umat Buddha ini. Sebanyak 17 pasangan berasal dari Kota Pontianak dan 8 pasangan dari Kabupaten Kubu Raya.

Program ini terselenggara berkat kolaborasi:

  • DPD Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kalimantan Barat
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya
  • Kementerian Agama Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, bersama Kanwil Kemenag Kalbar

Bagi Then Tjin Syien, akta itu jauh lebih berarti daripada selembar dokumen. “Kami menyampaikan terima kasih kepada DPD Magabutri Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kemenag Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Perkawinan kami yang sudah berusia 35 tahun akhirnya tercatat secara resmi. Kami sangat bahagia,” ujarnya.

30 Tahun Menikah, Baru Tercatat: Terima kasih Kemenag, Dukcapil, dan Magabutri

Kebahagiaan yang sama dirasakan Bong Atong dan istrinya, Fui Lie Cin. Setelah 30 tahun berumah tangga, status perkawinan mereka akhirnya tercatat di catatan sipil.

“Kami sudah kawin 30 tahun. Baru hari ini tercatat secara administratif di Catatan Sipil. Semua ini berkat kerja sama Kemenag, Dukcapil dan DPD Magabutri. Terima kasih banyak,” kata Bong.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I., menegaskan bahwa pencatatan perkawinan menyangkut kepastian hukum keluarga.

“Pencatatan perkawinan memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya bagi istri dan anak-anak, serta memberikan kejelasan mengenai status perkawinan di mata negara,” katanya.

Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat, mulai dari DPD Magabutri Kalbar, Dukcapil Pontianak dan Kubu Raya, jajaran Kemenag, hingga para fasilitator. Ia berharap layanan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang tertib administrasi kependudukan, “mulai dari keseragaman data diri hingga status perkawinan.”

Mengapa Akta Perkawinan Penting?

Bagi pasangan non-Muslim, perkawinan dicatat oleh Dukcapil dan dibuktikan dengan Akta Perkawinan. Dokumen ini berpengaruh pada:

  1. Status anak: nama kedua orang tua bisa tercantum lengkap di akta kelahiran.
  2. Hak waris: kedudukan hukum suami, istri, dan anak menjadi jelas.
  3. Data kependudukan: status “kawin tercatat” di KK dan KTP-el.
  4. Akses layanan publik: jaminan sosial, perbankan, asuransi, pensiun, hingga paspor.
  5. Perlindungan hukum: terutama bagi istri dan anak bila terjadi sengketa.

Cara Mengurus Akta Perkawinan bagi Umat Buddha: Kawin Massal di Pontianak

Secara umum, alurnya sebagai berikut:

  1. Pengesahan perkawinan secara agama oleh pandita dari majelis agama Buddha (misalnya Magabutri), lalu mendapat surat perkawinan agama.
  2. Pendaftaran ke Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat perkawinan agama, KTP-el, KK, akta kelahiran, pas foto berdampingan, dan dokumen lain sesuai ketentuan daerah.
  3. Penerbitan Akta Perkawinan, diikuti pembaruan KK dan KTP-el.

Pasangan yang sudah lama menikah tetapi belum tercatat bisa menanyakan program kawin massal atau layanan pencatatan kolektif ke Kemenag kabupaten/kota, Pembimas Buddha, atau majelis agama setempat.

Dua Generasi, Satu Momen Bersejarah

Di antara 25 pasangan yang hadir, ada yang membawa perjalanan rumah tangga puluhan tahun, ada pula yang baru memulai, seperti David dan Novita. Bagi Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin, hari itu menandai babak baru. Mereka pulang membawa akta perkawinan sekaligus kepastian bahwa keluarga yang mereka bangun selama 35 tahun kini diakui negara.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?