
Berita
Kawin Massal di Pontianak: 35 Tahun Menanti, Akhirnya Sah!
Butuh 35 tahun bagi Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin untuk melihat pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara. Lewat kawin massal atau layanan


Butuh 35 tahun bagi Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin untuk melihat pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara. Lewat kawin massal atau layanan
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi