loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

KBRI Singapura Bekali Diaspora Hadapi Isu Kewarganegaraan

9 views
KBRI Singapura Adakan Diseminasi dan Coaching Clinic untuk Masyarakat dan Diaspora Indonesia.
KBRI Singapura Adakan Diseminasi dan Coaching Clinic untuk Diaspora (Foto: Dokumentasi Kemlu)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Bagi sebagian besar warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, persoalan kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi. Perkawinan campuran, kelahiran anak di luar negeri, hingga rencana menjadi warga negara negara lain dapat menimbulkan berbagai pertanyaan hukum. Hal yang tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat awam. Karena itu, pemahaman mengenai aturan kewarganegaraan menjadi kebutuhan penting bagi diaspora Indonesia.

Kesadaran itulah yang mendorong Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Singapura mengadakan Diseminasi Peraturan dan Coaching Clinic Isu Kewarganegaraan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 30 Mei 2026 lalu. Dan diharapkan menjadi ruang edukasi sekaligus konsultasi bagi masyarakat Indonesia di Singapura yang ingin memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraan mereka maupun anggota keluarganya.

Dikutip dari situ Kemlu, acara dibuka oleh Wakil Kepala Perwakilan RI Singapura, Thomas Ardian Siregar.  Ardian mewakili Duta Besar RI untuk Singapura. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemahaman yang baik mengenai regulasi kewarganegaraan akan membantu diaspora mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Peserta kemudian memperoleh penjelasan dari narasumber Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum serta komunitas Perkawinan Campur Indonesia (PERCA Indonesia). Diskusi dipandu oleh Atase Kejaksaan KBRI Singapura.

Persoalan yang Paling Sering Dihadapi Diaspora

Berbagai isu yang dibahas merupakan persoalan yang cukup sering dihadapi warga Indonesia di luar negeri. Salah satunya adalah status anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai kewajiban memilih kewarganegaraan ketika anak telah mencapai usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

Topik lain yang tidak kalah penting adalah renunsiasi atau pelepasan kewarganegaraan Indonesia, termasuk prosedur administratif, persyaratan, dan konsekuensi hukum yang harus dipahami sebelum seseorang memutuskan berganti kewarganegaraan.

Mengapa Singapura Menjadi Penting?

Singapura merupakan salah satu negara tujuan utama diaspora Indonesia. Selain ribuan pekerja profesional, mahasiswa, dan pelaku usaha, negara ini juga menjadi tempat tinggal banyak keluarga hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing.

Kondisi tersebut membuat persoalan kewarganegaraan muncul lebih sering dibandingkan di dalam negeri. Pertanyaan mengenai status anak yang lahir di Singapura, kewajiban memilih kewarganegaraan ketika memasuki usia dewasa, hingga rencana naturalisasi menjadi warga negara Singapura merupakan isu yang kerap dihadapi masyarakat Indonesia di sana.

Karena setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda, penyelesaiannya tidak dapat disamakan. Faktor seperti tempat lahir, kewarganegaraan orang tua, waktu kelahiran, hingga riwayat kepemilikan kewarganegaraan dapat memengaruhi status hukum seseorang.

Konsultasi Langsung untuk Kasus yang Bersifat Individual

Selain penyampaian materi, KBRI Singapura juga membuka sesi coaching clinic dan konsultasi individual (one-on-one). Dalam sesi ini, peserta dapat berkonsultasi langsung dengan narasumber mengenai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari penentuan status kewarganegaraan, persyaratan administrasi, hingga prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Model konsultasi semacam ini dinilai penting karena banyak persoalan kewarganegaraan tidak dapat dijawab hanya melalui penjelasan umum. Setiap individu memiliki kondisi hukum yang berbeda sehingga memerlukan analisis berdasarkan dokumen dan riwayat kewarganegaraannya masing-masing.

Meningkatkan Literasi Kewarganegaraan Diaspora

Kegiatan KBRI Singapura ini menunjukkan bahwa perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya dilakukan melalui pelayanan kekonsuleran. Tetapi juga melalui peningkatan literasi hukum kewarganegaraan.

Dengan memahami ketentuan mengenai kewarganegaraan sejak dini. Diaspora Indonesia diharapkan dapat menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu juga membantu memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status hukum sehingga hak-haknya sebagai warga negara tetap terlindungi, baik di Indonesia maupun selama berada di luar negeri.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?