loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Love Scamming: 31 WNI dan 7 WNA Ditangkap Polisi

8 views
31 WNI dan 7 WNA Terlibat Sindikat Love Scamming di Medan Ditangkap Polisi.
Love Scamming: 31 WNI dan 7 WNA Ditangkap Polisi di Medan (Ilustrasi: Gemini)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Semuanya biasanya bermula dari sebuah pertemanan di media sosial. Seorang dengan foto profil perempuan muda yang menarik mengirim pesan. Mengajak berkenalan, lalu perlahan membangun hubungan yang tampak tulus. Setelah kepercayaan dan kedekatan emosional terbentuk. Maka selanjutnya, berbagai alasan mulai bermunculan. Mulai dari kebutuhan biaya pengobatan, kesulitan keuangan, hingga hadiah yang diklaim tertahan di bea cukai. Tanpa pernah bertemu secara langsung, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang. Ketika uang telah berpindah tangan, identitas pelaku pun menghilang. Inilah modus love scamming yang umum dilancarkan para penipu. Jadi hati-hati kalau tiba-tiba ada akun dengan foto profil perempuan cantik menyapamu.

Jerat Asmara Sindikat Medan

Love scamming atau romance scam adalah penipuan daring yang memanfaatkan hubungan asmara dan kedekatan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial. Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan ini berkembang menjadi sindikat lintas negara yang dijalankan secara terorganisasi dengan memanfaatkan identitas palsu, media sosial, dan pusat operasi yang melibatkan banyak orang.

Dikutip dari CNN Indonesia salah satu jaringan tersebut berhasil dibongkar di Kota Medan, Sumatera Utara. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 31 warga negara Indonesia (WNI) dan 7 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat love scamming internasional.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan warga negara asing di kawasan Central Business District (CBD) Polonia, Medan. Tim gabungan kemudian melakukan pengamatan tertutup sebelum menggerebek sebuah rumah toko (ruko) pada 23 Juni 2026. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berjalan.

Pelaku Tidak Hanya WNA Tapi Juga WNI

Dari lokasi tersebut, menurut IDN Times Sumut. Petugas mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga berperan sebagai koordinator bersama 31 WNI yang bekerja sebagai operator. Penyelidikan kemudian dikembangkan pada 24 Juni 2026 ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga menjadi pengendali jaringan. Secara keseluruhan, terdapat 7 WNA, terdiri atas 6 warga negara RRT dan 1 warga negara Vietnam, yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut.

Petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa 120 telepon seluler, 55 komputer, 7 laptop, 48 papan ketik (keyboard), tujuh paspor yang masih berlaku, serta puluhan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.

Sindikat Love Scamming Medan Menargetkan Pria Jepang

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan identitas perempuan palsu di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan Threads, untuk mendekati calon korban. Setelah korban bersedia menjalin komunikasi, pelaku mengarahkan percakapan ke aplikasi perpesanan dan membangun hubungan emosional secara intensif.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, para pelaku berpura-pura menjadi perempuan untuk menarik perhatian korban. Setelah kedekatan terbangun, mereka menjalankan aksi penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial sebelum akhirnya memutus komunikasi untuk menghilangkan jejak. Sasaran utama sindikat ini adalah pria dengan kewarganegaraan Jepang. Hingga kini, jumlah korban dan total kerugian masih didalami melalui koordinasi dengan otoritas Jepang.

Pelaku WNA Akan Dideportasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis aktivitas ilegal. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kejahatan transnasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menyatakan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk memproses deportasi ketujuh WNA tersebut setelah proses hukum selesai. Mereka juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan selama 10 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyelidikan bersama Polda Sumatera Utara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait dengan jaringan tersebut.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?