loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Akta Kelahiran dan Masa Depan Kesetaraan Digital

Akta Kelahiran dan Masa Depan Kesetaraan Digital

24 views
Akta Kelahiran merupakan hak asasi setiap anak apalagi di era digital. Akta kelahiran akan menjamin kesetaraan di era digital.
Akta Kelahiran dan Kesetaraan Digital
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Di era layanan digital, seseorang yang tidak tercatat sejak lahir berisiko menjadi “tidak terlihat” di mata negara. Tanpa akta kelahiran, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum menjadi jauh lebih sulit. Persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan keadilan sosial di tengah transformasi digital global.

Sebuah tulisan Mary-Ann Etiebet menyoroti bahwa jutaan anak di Afrika Sub-Sahara masih belum memiliki akta kelahiran. Lebih dari 110 juta anak di bawah usia lima tahun belum tercatat secara resmi oleh negara. Akibatnya, mereka tumbuh tanpa identitas hukum yang kuat, padahal identitas tersebut merupakan pintu masuk menuju layanan publik modern.

Di masa lalu, ketiadaan akta mungkin hanya dianggap hambatan administratif. Namun di era digital, dampaknya menjadi jauh lebih besar. Banyak layanan kini terhubung dengan identitas digital: bantuan sosial, rekening bank, asuransi kesehatan, hingga pendidikan berbasis data. Ketika seseorang tidak memiliki identitas yang sah sejak lahir, ia berisiko tertinggal dalam hampir seluruh aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Bahkan dalam konteks kewarganegaraan, dapat mengakibatkan de facto stateless atau kewarganegaraannya tidak efektif.

Akta Kelahiran: Identitas Digital dan Kesetaraan Gender

Yang menarik, artikel tersebut tidak hanya berbicara soal pencatatan sipil, tetapi juga hubungan antara identitas digital dan kesetaraan gender. Perempuan dan anak perempuan disebut sebagai kelompok yang paling rentan ketika tidak tercatat secara resmi. Ketika dewasa, mereka dapat mengalami kesulitan memperoleh hak waris, perlindungan hukum dalam perkawinan, akses finansial, bahkan hak politik.

Karena itu, pembangunan sistem identitas digital seharusnya tidak hanya dipahami sebagai proyek teknologi. Ia adalah proyek keadilan sosial. Negara tidak cukup hanya memiliki aplikasi modern atau database canggih, tetapi juga harus memastikan semua warga benar-benar masuk ke dalam sistem tersebut sejak lahir.

Beberapa negara mulai menunjukkan bagaimana teknologi dapat dipakai untuk memperluas kesetaraan. Rwanda misalnya berhasil meningkatkan pencatatan kelahiran dari 63 persen pada 2016 menjadi 90 persen pada 2024 setelah sistem pencatatan sipilnya terdigitalisasi penuh. Kini, bayi yang lahir di rumah sakit langsung terhubung dengan nomor identitas nasional dan data kesehatannya. Tenaga kesehatan dapat melacak imunisasi dan memastikan anak tidak tertinggal layanan kesehatan dasar.

Thailand dan Vietnam juga disebut berhasil mengintegrasikan akta kelahiran dengan identitas digital nasional dan layanan kesehatan universal. Model seperti ini memperlihatkan bahwa pencatatan sipil bukan hanya soal arsip negara, tetapi fondasi dari pelayanan publik yang efektif dan inklusif.

Potensi SIAK Indonesia

Indonesia sebenarnya memiliki modal yang cukup kuat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang relatif maju dibanding banyak negara berkembang lainnya. Namun tantangan masih ada, terutama di wilayah terpencil, masyarakat rentan, kelompok adat, hingga anak-anak yang lahir di luar fasilitas kesehatan. Transformasi digital tanpa inklusi justru dapat memperlebar ketimpangan sosial.

Karena itu, pembahasan mengenai identitas hukum seharusnya tidak berhenti pada urusan dokumen. Akta kelahiran pada akhirnya adalah simbol pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang. Ketika seorang anak tercatat, negara mengakui bahwa ia ada, memiliki hak, dan layak memperoleh masa depan yang setara.

Di tengah dunia yang semakin terdigitalisasi, invisibilitas administratif bisa berubah menjadi bentuk baru ketidakadilan sosial. Maka, memastikan setiap anak tercatat sejak lahir bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi keadilan dan kesetaraan warga negara.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?