Buruh bisa dicantumkan sebagai pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk. Selama ini mungkin sebagian besar dari kita hanya merasa memiliki pilihan antara pegawai negeri sipil, pegawai swasta, tani, buruh, wiraswasta dan ibu rumah tangga. Banyak masyarakat belum menyadari bahwa status pekerjaan dalam identitas kependudukan bukan sekadar formalitas, tetapi berkaitan langsung dengan pengakuan hak sebagai warga negara.
Selama ini, tidak sedikit warga yang mengisi kolom pekerjaan di KTP secara umum, seperti “swasta”, meskipun sebenarnya memiliki profesi yang lebih spesifik. Padahal, dalam sistem administrasi kependudukan, tersedia berbagai kategori pekerjaan, termasuk buruh harian lepas, buruh tani, hingga buruh nelayan. Jumlahnya mencapai lebih dari 100 pekerjaan yang dapat dipilih penduduk sesuai kondisi nyatanya. Mulai tukang batu hingga pegawai perusahaan start up, dari tukang sol sepatu sampai penjaga warung.
Status Buruh pada KTP dan Soal Kebijakan yang Tepat
Status pekerjaan dalam KTP memiliki dampak langsung terhadap berbagai layanan bagi Warga Negara Indonesia. Mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga akses keuangan. Bagi pekerja, termasuk buruh, pencantuman pekerjaan yang sesuai dapat membantu memastikan mereka tidak terlewat dalam program-program pemerintah.
Bisa jadi pemerintah memiliki program-progam yang ditujukan untuk mereka yang berprofesi sebagai buruh tani misalnya, tetapi ternyata penduduk mencatatkan dirinya sebagai petani. Dua hal yang berbeda, karena petani mengindikasikan yang bersangkutan memiliki lahan, bukan buruh yang bekerja di sektor pertanian. Meskipun mungkin saat ini verifikasi masih dilakukan secara lisan ketika ada program terkait.
Ketika pekerjaan tercatat dengan benar dalam KTP, negara memiliki basis data yang lebih akurat untuk merancang kebijakan yang tepat sasaran. Hal yang sama sebenarnya berlaku terhadap berbagai isian biodata penduduk, seperti golongan darah, tingkat pendidikan, status perkawinan dan sebagainya.
Bisa Diubah Jika Tidak Sesuai
Jika status pekerjaan di KTP belum sesuai, masyarakat dapat memperbaruinya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan prosedur yang mudah. Langkah ini penting agar identitas kependudukan mencerminkan kondisi nyata yang ada di masyarakat. Namun, mengingat blanko KTP membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sebenarnya jauh lebih baik status pekerjaan tidak tercantum di KTP fisik. Melainkan hanya tercantum di dalam data SIAK milik Dukcapil Kemendagri. Semakin sedikit isian KTP El, semakin jarang penduduk terpaksa melakukan pembaharuan data. Apalagi di tengah upaya efisiensi mengingat kondisi global yang tidak menentu. Selamat memperingati Hari Buruh Internasional.




