loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Diskriminasi Rasial: Pelajaran dari Masa Lalu

Diskriminasi Rasial: Pelajaran dari Masa Lalu

13 views
Amerika dan Indonesia di masa lalu pernah menerapkan diskriminasi rasial terhadap Tionghoa. Kita perlu belajar dari masa lalu untuk masa depan yang lebih baik.
Diskriminasi Rasial Sebuah Pelajaran dari Masa Lalu di Amerika dan Indonesia (Foto: Tripadvisor)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Diskriminasi rasial sering kali tidak hadir dalam bentuk yang kasar dan terang-terangan. Ia justru bekerja secara halus—melalui hukum, kebijakan, dan narasi yang tampak rasional. Sejarah Amerika Serikat menunjukkan bagaimana diskriminasi bisa dilembagakan tanpa selalu terlihat sebagai tindakan yang diskriminatif.

Tulisan ini merupakan refleksi dari sebuah artikel karya Gabriel J. Chin dan John Ormonde berjudul The War Against Chinese Restaurants dalam Duke Law Journal. Artikel tersebut mengangkat satu episode sejarah yang jarang dibahas, tetapi sangat penting: upaya sistematis untuk menyingkirkan restoran China dari Amerika Serikat.

Pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, restoran China berkembang pesat di berbagai kota di Amerika. Mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan urban. Namun, justru di titik itulah resistensi muncul.

Restoran China dipandang sebagai ancaman. Secara ekonomi, mereka dianggap merusak persaingan karena mampu menawarkan harga lebih murah dan beroperasi dengan pola kerja yang berbeda. Bagi serikat pekerja kulit putih, ini bukan sekadar kompetisi, melainkan ancaman terhadap kelangsungan hidup mereka.

Dari Ekonomi ke Kebijakan Imigrasi

Namun, sebagaimana diuraikan dalam artikel tersebut, persoalannya tidak berhenti pada ekonomi. Restoran China juga dibingkai sebagai ancaman moral. Perempuan kulit putih dianggap “rentan” terhadap pengaruh laki-laki China, sehingga muncul berbagai kebijakan yang melarang mereka bekerja di restoran tersebut. Narasi ini menunjukkan bagaimana stereotip rasial dan gender dipadukan untuk membenarkan diskriminasi.

Instrumen yang digunakan pun tidak sederhana. Pemerintah kota menerapkan zonasi diskriminatif, membatasi izin usaha, hingga menggunakan aparat kepolisian untuk mengontrol interaksi sosial di kawasan Chinatown. Serikat pekerja melakukan boikot nasional, bahkan mendorong regulasi yang secara eksplisit menyingkirkan pekerja dan pengusaha China.

Menariknya, upaya tersebut pada akhirnya gagal. Restoran China tidak hanya bertahan, tetapi justru menjadi bagian integral dari budaya kuliner Amerika. Namun kegagalan ini tidak berarti tanpa dampak.

Sebagaimana dijelaskan Chin dan Ormonde, kegagalan untuk menyingkirkan restoran China tidak menghentikan gerakan tersebut; ia justru bergeser dan menemukan bentuk baru dalam hukum, melalui kebijakan imigrasi yang semakin eksklusif terhadap orang Asia, terutama melalui Undang-Undang Imigrasi 1917 dan 1924. Dengan kata lain, diskriminasi yang gagal di sektor ekonomi bertransformasi menjadi diskriminasi yang dilembagakan dalam kebijakan negara.

Diskriminasi Rasial Masa Orba di Indonesia

Jika kita menoleh ke Indonesia, pola yang serupa—meski dalam konteks berbeda—juga pernah terjadi.

Perubahan hukum kewarganegaraan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menjadi salah satu titik penting dalam relasi negara dengan warga Tionghoa. Dalam praktiknya, kerangka hukum ini tidak berdiri sendiri, melainkan diikuti oleh berbagai kebijakan yang cenderung eksklusif.

Salah satu yang paling mencolok adalah Penetapan Presiden Nomor 10 Tahun 1959. Secara normatif, aturan ini ditujukan untuk membatasi kegiatan usaha kecil eceran di wilayah perdesaan dan kecamatan bagi warga negara asing (WNA). Namun dalam implementasinya, terjadi penyimpangan serius.

Di berbagai daerah, kebijakan ini justru menyasar warga negara Indonesia (WNI) Tionghoa. Mereka tidak hanya dipaksa menutup usaha, tetapi juga diusir dari wilayah perdesaan. Bahkan dalam banyak kasus, mereka diperlakukan seolah-olah bukan warga negara, dengan pemberian Exit Permit Only (EPO)—sebuah tindakan administratif yang secara simbolik dan faktual mencabut ruang kewarganegaraan mereka.

Di sinilah terlihat bagaimana hukum dapat bergeser dari norma ke praktik. Apa yang secara formal ditujukan kepada WNA, dalam pelaksanaannya berubah menjadi instrumen eksklusi terhadap WNI.

Proses ini tidak berhenti di sana. Dalam periode berikutnya, terutama selama Orde Baru, berbagai kebijakan diskriminatif terhadap warga Tionghoa terus berkembang—mulai dari pembatasan ekspresi budaya, agama, akses terhadap pendidikan, kewajiban asimilasi, hingga berbagai hambatan administratif dalam dokumen kependudukan dan kewarganegaraan.

Pada masa Orba, umat Buddha Tionghoa (Chinese Buddhism) terpaksa mengubah mantra Mandarinnya menjadi Sansekerta akibat larangan bahasa Mandarin. Selain itu, umat Buddha juga beradaptasi dengan menerjemahkan nama-nama vihara dalam bahasa Mandarin ke bahasa Sansekerta atau Indonesia. Sedangkan Agama Konghucu tidak diakui pada masa tersebut sebagai salah satu agama “resmi” di Indonesia. Meskipun di tempat ibadahnya yang disebut Lithang, umat Konghucu tetap dapat beribadah.

Waspadai Praktik Eksklusi Warga Negara

Diskriminasi tersebut baru mulai terkoreksi setelah berakhirnya Orde Baru dan masuknya era Reformasi. Sejumlah kebijakan dicabut, pengakuan identitas budaya dan kebebasan agama dipulihkan, dan prinsip kesetaraan mulai ditegaskan kembali dalam kerangka hukum dan kebijakan publik.

Pelajaran dari dua konteks ini—Amerika dan Indonesia—menunjukkan pola yang serupa. Diskriminasi tidak selalu bekerja secara langsung dan frontal. Ia bisa bermula dari narasi ekonomi, dibungkus dengan alasan moral, lalu bertransformasi menjadi kebijakan hukum yang eksklusif.

Dalam banyak kasus, diskriminasi justru paling berbahaya ketika ia tampak legal. Ketika negara mulai membedakan warganya—secara eksplisit maupun implisit—maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, tetapi juga fondasi kewarganegaraan itu sendiri. Apakah kewarganegaraan menjadi ruang yang inklusif, atau justru alat untuk membatasi?

Sejarah telah menunjukkan bahwa diskriminasi mungkin gagal di satu arena, tetapi bisa menemukan jalannya di arena lain yang lebih menentukan. Karena itu, kewaspadaan terhadap praktik-praktik eksklusi—sekecil apa pun—menjadi penting. Salah seorang pengusaha besar senior pernah berkata pada saya, bahwa Indonesia akan maju kalau ada persatuan, dan syarat persatuan yang nyata adalah kesetaraan antar warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?