loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Rakor Dinas Dukcapil dan Pengadilan Se-Kalimantan Selatan

Rakor Dinas Dukcapil dan Pengadilan Se-Kalimantan Selatan

21 views
Rakor Dukcapil dan Pengadilan Negeri maupun Agama se Kalimantan Selatan diadakan 3-5 Desember 2025.
Rakor Dukcapil dan Pengadilan Se Kalimantan Selatan (Foto: Pemprov Kalsel)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pencatatan sipil menjadi layanan dasar yang sangat menentukan hak warga negara. Pemprov Kalsel melalui Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi bersama Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan. Rakor Dinas Dukcapil kabupaten/kota dengan pengadilan se-Kalimantan Selatan ini berlangsung pada 3–5 Desember 2025 di Banjarbaru.

Adapun tujuan rakor dinas dukcapil dan pengadilan ini adalah untuk memperkuat sinergi kedua instansi agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kalsel, Thaufik Hidayat, dikutip dari diskominfo Pemprov Kalsel menjelaskan. Bahwa dalam administrasi kependudukan terdapat berbagai “peristiwa penting” yang harus dicatat. Mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak dan perubahan status hukum lainnya.

Sebagian dari peristiwa tersebut membutuhkan dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan. Di sinilah peran pengadilan menjadi sangat penting dalam memastikan setiap peristiwa tercatat secara sah. Sebagai contoh, penetapan pengadilan terkait pengangkatan atau pengesahan anak menjadi dasar bagi Dukcapil untuk menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya. Tanpa itu, hak sipil warga—terutama anak—bisa terhambat.

Rakor Dukcapil dan Pengadilan: Layanan Sidang di Luar Pengadilan

Namun, tantangan tetap ada. Perbedaan penilaian hakim dalam kasus serupa dapat menghasilkan putusan yang tidak seragam. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, rakor ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antar lembaga. Sehingga tidak terjadi kesalahan komunikasi yang dapat merugikan penduduk yang dilayani.

Narasumber yang hadir dalam rakor tersebut adalah Sukirno, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Toetik Ernawati, Hakim Utama Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dan, Asmu’i, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Kolaborasi antara Dukcapil dan pengadilan juga melahirkan inovasi pelayanan, salah satunya sidang di luar gedung pengadilan. Melalui mekanisme ini, masyarakat bisa mengikuti sidang sekaligus mengurus dokumen kependudukan dalam satu waktu. Hasilnya, layanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Subagio, menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan perwakilan Dukcapil dan hakim dari seluruh Kalsel. Tujuannya adalah menghadirkan layanan pencatatan sipil yang lebih prima.

Melalui sinergi ini, Pemprov Kalsel berharap tercipta standar pencatatan yang lebih seragam, akurat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Meskipun saat ini tampaknya baru sebatas koordinasi dan sinergi berupa sidang di luar pengadilan.

Harapan Interoperabilitas Sistem Antar Kementerian dan Lembaga

Sebagai bagian dari masyarakat, penulis berharap ke depannya interoperabilitas sistem antar kementerian dan lembaga dapat terjadi. Sehingga di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak perlu lagi menunggu rakor atau bahkan penandatanganan MoU untuk bersinergi.

Sistem Ditjen Dukcapil melalui masing-masing dinas dukcapil di kabupaten/kota sudah seharusnya dapat dimanfaatkan oleh lembaga peradilan. Demikian juga sebaliknya, putusan pengadilan yang menyangkut berbagai peristiwa penting kependudukan dan pencatatan sipil, juga seharusnya dapat dimanfaatkan real time oleh Dukcapil. Sistem yang saling berinteraksi dan dapat memanfaatkan data terkait, akan memberikan kemudahan dan kecepatan dan pelayanan publik.

Langkah Pemprov Kalsel melalui Dinas Dukcapil Provinsinya, melalukan rapat koordinasi antara Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan Pengadilan Negeri dan Agama se Kalsel adalah langkah positif. Langkah yang penting, dan akan semakin efektif jika sinergi tersebut terjalin berdasarkan sistem yang berkelanjutan.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?