RUU Kewarganegaraan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka soroti risiko ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum di DPR RI. Rieke menilai terdapat inkonsistensi prinsip dasar dalam RUU tersebut. Di satu sisi, Indonesia tetap menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun di sisi lain, terdapat ruang untuk kewarganegaraan ganda.
Memang sejak UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA. Namun dalam RUU saat ini, hal tersebut diperluas tidak hanya untuk anak hasil perkawinan lintas kewarganegaraan. Akan tetapi juga untuk Warga Negara Asing yang “berjasa luar biasa” dan untuk “kepentingan strategis negara”.
Rieke Soroti Risiko Ketidakpastian Hukum dan Rawan Politisasi
Menurutnya, kondisi ini berisiko menimbulkan multitafsir di lapangan. Oleh karena itu, Rieke soroti risiko ketidakpastian hukum yang dapat diakibatkan istilah-istilah tersebut. Ia menilai frasa tersebut masih terlalu abstrak, seperti “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara”. Tanpa parameter yang jelas dan terukur, kriteria tersebut dinilai rawan disalahgunakan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada kelompok rentan seperti warga tanpa kewarganegaraan (stateless). Rieke menilai mekanisme pembuktian status mereka masih belum kuat dan berpotensi merugikan pihak yang justru membutuhkan perlindungan negara.
Selain itu, proses pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) juga dinilai terlalu birokratis. Prosedurnya melibatkan banyak lembaga, tanpa kejelasan batas waktu dan akuntabilitas yang tegas.
Kondisi ini dinilai membuka celah maladministrasi.
Sebagai solusi, Rieke mendorong agar asas kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan dengan pengecualian yang sangat selektif. Ia juga menekankan pentingnya kriteria yang objektif, transparan, dan berbasis mekanisme profesional.
Tak kalah penting, pemerintah diminta memperkuat perlindungan bagi kelompok stateless serta menyederhanakan proses kewarganegaraan melalui sistem terpadu lintas lembaga.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan kewarganegaraan.




