loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Ribuan Eks Suami Omdo ‘Diblokir’ Dukcapil Surabaya

Ribuan Eks Suami Omdo ‘Diblokir’ Dukcapil Surabaya

225 views
Suasana ruang tunggu Kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Dinas Dukcapil akan blokir ribuan eks suami omdo yang tidak menjalankan kewajiban pasca perceraian.
Ribuan Eks Suami Omdo Diblokir Dukcapil Kota Surabaya
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Ribuan eks suami yang hanya “omong doang” alias Omdo soal tanggung jawab pasca perceraian kini harus menghadapi konsekuensi serius. Di Surabaya, layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak lagi bisa diakses bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak.

Kebijakan ini dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dengan memanfaatkan integrasi sistem bersama Pengadilan Agama (PA). Artinya, data putusan perceraian—termasuk kewajiban nafkah—langsung terhubung dengan sistem layanan kependudukan. Inilah salah satu bentuk interoperabilitas, dimana data bisa saling dimanfaatkan antar instansi berwenang. Sehingga negara benar-benar hadir melayani warga, bahkan dalam konteks ini menunjukkan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Jika seorang mantan suami belum menjalankan amar putusan pengadilan, sistem akan otomatis mendeteksinya. Saat mengurus dokumen seperti KTP, KK, atau layanan adminduk lainnya, permohonan akan ditolak. Bahkan, dalam sistem akan muncul notifikasi bahwa yang bersangkutan masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia. Menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap kelompok rentan—khususnya perempuan dan anak pasca perceraian.

Sejak 2023 Ribuan Eks Suami Omdo Sudah Terblokir

Program yang sudah berjalan sejak 2023 ini menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Dari total data yang tercatat, sebanyak 7.642 mantan suami masih dalam status terblokir karena belum menunaikan kewajibannya. Sementara itu, sebagian lainnya telah membuka blokir setelah menyelesaikan tanggungan nafkah sesuai putusan pengadilan.

Jenis kewajiban yang dimaksud meliputi: Nafkah anak, Nafkah iddah, dan Nafkah mut’ah. Ketiganya merupakan hak yang secara hukum wajib dipenuhi setelah perceraian diputuskan oleh Pengadilan Agama.

Langkah Surabaya ini menjadi contoh konkret bagaimana layanan publik dapat digunakan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus perlindungan sosial. Dengan integrasi data lintas lembaga, negara tidak hanya mencatat peristiwa hukum, tetapi juga memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mengirim pesan tegas: status kependudukan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga terkait tanggung jawab warga negara. Tidak cukup hanya tercatat sebagai ayah atau mantan suami—kewajiban terhadap keluarga tetap harus dipenuhi.

Bagi para eks suami yang masih “Omdo”, pilihannya kini jelas: selesaikan kewajiban, atau siap-siap berurusan dengan sistem yang tidak lagi bisa ditawar.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?