loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Minat Jadi WNI Meningkat, 700 WNA Antre Proses Naturalisasi

Minat Jadi WNI Meningkat, 700 WNA Antre Proses Naturalisasi

6 views
Suasana Konferensi Pers Dirjen AHU Kementerian Hukum pada 26 Februari 2026 lalu. Diantaranya mengungkapkan bahwa minat jadi wni meningkat sejak enam tahun lalu.
Konferensi Pers Dirjen AHU Kemenkum RI Diantaranya Mengungkapkan Minat Jadi WNI Meningkat Sejak 6 Tahun Lalu
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Minat warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat ratusan permohonan naturalisasi terus masuk setiap tahun. Minat jadi WNI meningkat mulai terjadi sejak enam tahun silam.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa peningkatan tersebut terlihat jelas dalam enam tahun terakhir. “Sebagaimana data di Direktorat Jenderal AHU, khususnya Direktorat Tata Negara yang menangani urusan kewarganegaraan, akhir-akhir ini permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia cukup tinggi.” Ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Data Soal Minat Jadi WNI Meningkat

Data Ditjen AHU menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 37 permohonan naturalisasi dari WNA, dengan 29 di antaranya disetujui menjadi WNI. Jumlah tersebut terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Pada 2021 tercatat 63 permohonan dengan 61 di antaranya disetujui. Tahun 2022 terdapat 63 permohonan dan seluruhnya diterima. Sementara pada 2023 terdapat 69 permohonan, dengan 66 permohonan disetujui.

Lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2024 ketika permohonan mencapai 265 kasus. Namun dari jumlah tersebut hanya 20 yang disetujui. Sementara pada 2025 tercatat 147 permohonan dengan dua permohonan yang telah diselesaikan dan diterima.

Widodo menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 700 WNA yang masih dalam proses melengkapi dokumen untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

“Total lebih dari 700 orang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumen untuk menjadi warga negara Indonesia. Demikian ketat dan selektifnya proses naturalisasi di Indonesia,” katanya.

Termasuk Anak Hasil Perkawinan Campuran

Selain itu, Ditjen AHU juga mencatat tingginya permohonan kewarganegaraan dari anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA. “Ada beberapa laporan juga terkait dengan permohonan-permohonan ya, PERCA (Masyarakat Perkawinan Campuran). Jadi ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang anak-anaknya dari perkawinan campuran, ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran yang bapak-ibunya, salah satunya berstatus warga negara Indonesia dan salah satunya adalah warga negara asing,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Setelah itu, mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.

Widodo menilai meningkatnya permohonan naturalisasi menunjukkan besarnya minat warga negara asing untuk menjadi bagian dari Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa kecintaan terhadap Indonesia cukup besar. Banyak warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan hanya status hukum semata.

“Kewarganegaraan bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen moral dan konstitusional untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Naturalisasi dilaksanakan secara ketat untuk memastikan setiap WNI memiliki komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional,” tegasnya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?