Beberapa waktu lalu, media sosial Indonesia diramaikan oleh unggahan seorang WNI penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yakni Dwi Sasetyaningtyas. Ia membagikan momen bahagia ketika anaknya resmi menjadi warga negara Inggris. Yang memantik kontroversi bukanlah proses naturalisasinya. Melainkan satu kalimat yang terdengar sederhana namun menggugah emosi: “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,…”
Sebagian orang melihatnya sebagai ekspresi aspirasi global: keinginan agar anak memiliki paspor yang “kuat” dan peluang internasional yang luas. Namun sebagian lain mendengarnya sebagai sesuatu yang lebih simbolik — seolah-olah menjadi WNI adalah sesuatu yang cukup ditanggung satu generasi saja. Reaksi keras publik mungkin bukan sekadar soal nasionalisme yang sensitif. Bisa jadi ini menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: rasa percaya diri kolektif kita sebagai bangsa.
Paspor Inggris menurut Henley Global misalnya, tidak termasuk dalam 5 besar paspor terkuat 2025. Sistem pemringkatan paspor ditentukan oleh jumlah negara yang memberikan bebas visa. Sehingga beberapa negara bisa berada di ranking yang sama. Paspor terkuat di dunia 2025 adalah milik Singapura. Dengan paspor ini kita bisa mengakses 193 negara tanpa visa. Sementara Paspor Inggris menempati ranking 7 bersama 5 negara lain yaitu Australia, Kroasia, Cetznya, Estonia dan Latvia. Paspor keenam negara tersebut bisa mengakses 188 negara tanpa visa. Sedangkan paspor Indonesia, memang jauh lebih lemah di ranking 62. Paspor hijau kita hanya bebas visa di 72 negara. Negara lain di ranking yang sama adalah Moroko dan eSwatini.
Kewarganegaraan: Lebih dari Sekadar Dokumen
Kewarganegaraan memang memiliki dimensi administratif: paspor, visa, akses bebas perjalanan. Tetapi ia juga memiliki dimensi sosial dan psikologis: rasa memiliki, solidaritas, dan komitmen bersama. Ilmuwan politik Robert D. Putnam dalam bukunya Bowling Alone menjelaskan konsep social capital atau modal sosial — yaitu jaringan, norma, dan kepercayaan yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.
Sebuah bangsa berdiri bukan hanya di atas undang-undang, tetapi di atas kepercayaan antarwarganya. Ketika ada pernyataan publik yang terdengar seperti menjauh dari identitas kolektif — apalagi dari figur yang pernah menerima dana pendidikan publik — sebagian orang merasakan retakan pada modal sosial itu. Bukan karena anaknya menjadi warga Inggris. Tetapi karena kalimatnya terasa seperti penilaian merendahkan terhadap nilai kewarganegaraannya sendiri yaitu Indonesia.
Tiga Jenis Modal Sosial dan Refleksinya
Putnam membagi modal sosial menjadi tiga: Pertama, Bonding (Ikatan ke Dalam). Relasi dekat: keluarga, komunitas, solidaritas internal. Dalam konteks bangsa, bonding adalah rasa kebersamaan sebagai sesama warga negara. Jika bonding melemah, identitas nasional terasa dingin dan administratif saja. Bonding kita misalnya menguat ketika beberapa tahun lalu Timnas dibawah asuhan Shin Tae Yong atau STY berhasil lolos Round 3 penyisihan piala dunia.
Kedua, Bridging (Jembatan ke Luar). Relasi lintas kelompok dan lintas batas. Inilah yang memungkinkan mobilitas global, pendidikan internasional, dan jaringan dunia. Anak yang memiliki akses global bukan ancaman. Itu justru bentuk bridging capital yang penting di era globalisasi. Namun bridging tanpa bonding bisa membuat seseorang sukses secara global tetapi terlepas secara emosional dari komunitas asalnya. Tyas pada klarifikasinya sempat menyebut soal kekecewaan terhadap pemerintah. Terdengar masuk akal untuk alasan kehilangan bonding.
Namun pertanyaannya, siapa yang tidak kecewa? tapi bukankah kecewa pada satu, dua, program pemerintah tidak lantas melupakan “utang budi” LPDP? Tanpa LPDP, kemungkinan besar pendidikan luar negeri itu tidak mudah diakses. Karena itu, publik memandang ada relasi moral antara fasilitas negara dan komitmen kebangsaan. Ketiga, Linking (Relasi Lintas Kekuasaan). Hubungan antara warga dan institusi negara. Kepercayaan bahwa negara hadir dan layak dipercaya.
LPDP adalah dana publik, ia berasal dari uang rakyat. Ada ekspektasi moral bahwa penerimanya tetap merasa menjadi bagian dari proyek kebangsaan. Yaitu tujuan diadakannya LDPD. Tidak semata-mata urusan pemenuhan kontrak pengabdian 2N+1 bagi peserta. Para awardee LPDP harus bisa membedakan skema pinjaman pendidikan seperti di luar negeri, dan skema LPDP. Kalau skema pinjaman, tentu setelah pinjaman lunas, sudah dianggap selesai urusan. Tapi LPDP sekali lagi, bukan selesai ketika masa pengabdian kontraktualnya habis. Ketika linking melemah, negara dipandang hanya sebagai penyedia layanan — bukan sebagai ruang komitmen bersama.
Paspor Kuat Inggris: Perketat Aturan Kewarganegaraan
Menariknya, di tengah perbincangan soal “paspor kuat”, Inggris sendiri sedang memperketat sistem kewarganegaraannya. Mulai 2026, pemerintah Inggris melalui UK Home Office mewajibkan warga negara ganda untuk masuk ke Inggris menggunakan paspor Inggris mereka. Kebijakan ini terhubung dengan sistem digital baru bernama Electronic Travel Authorisation (ETA).
Artinya, seseorang yang memiliki kewarganegaraan Inggris dan kewarganegaraan lain tidak lagi bebas masuk Inggris hanya dengan paspor negara kedua. Maskapai bahkan dapat menolak keberangkatan jika dokumen tidak sesuai.
Ini menunjukkan satu hal penting: bahkan negara dengan paspor yang dianggap “kuat” pun semakin ketat mendefinisikan relasi kewarganegaraan. Kewarganegaraan bukan sekadar tiket bebas visa. Ia adalah hubungan hukum yang terus diawasi dan diatur.
Perspektif Lain: Modal Sosial dan Kekuasaan
Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu melihat modal sosial sebagai sumber daya yang dapat dikonversi menjadi kekuasaan dan keuntungan. Jaringan internasional, pendidikan luar negeri, dan akses global memang bisa menjadi kapital yang memperkuat posisi individu.
Sementara James Coleman menekankan fungsi modal sosial dalam menjaga norma dan stabilitas komunitas.
Artinya, mobilitas global bisa memperkaya masyarakat — tetapi juga bisa menciptakan jarak baru jika tidak diimbangi dengan rasa tanggung jawab sosial.
Refleksi: Ini Soal Cara dan Kesadaran
Mungkin persoalannya bukan tentang pilihan kewarganegaraan anak. Bukan pula tentang aspirasi global. Persoalannya adalah bagaimana kita memaknai identitas bersama. Bangsa yang sehat bukanlah bangsa yang melarang warganya bermimpi ke luar negeri atau berpindah kewarganegaraan. Tetapi bangsa yang warganya tetap merasa terhubung, bahkan ketika mereka memiliki akses global.
Paspor bisa menjadi simbol mobilitas. Tetapi modal sosial adalah fondasi kebangsaan. Tanpa bonding, kita kehilangan solidaritas. Sedangkan tanpa bridging, kita kehilangan keterbukaan. Tanpa linking, kita kehilangan kepercayaan pada negara. Netizen yang emosi terhadap pernyataan “Cukup aku saja yang WNI”, bukan juga warga negara yang 100% pro pemerintah. Mereka juga mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat. Soal Koperasi Desa Merah Putih misalnya. Sebagian besar netizen tidak sepakat dengan pernyataan Mendes, yang seolah mendukung koperasi dan mematikan yang lain.
Barangkali, dari polemik ini, kita diingatkan kembali bahwa kekuatan sebuah bangsa bukan hanya diukur dari ranking paspornya. Melainkan dari seberapa kuat warganya masih percaya pada proyek kebangsaan yang sama. Seberapa kuat modal sosial kita semua dalam bingkai Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI? Bagaimana kesungguhan mereka yang kita beri kekuasaan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi, membersihkan birokrasi, hingga kesungguhan dalam menciptakan kesejahteraan rakyat. Paspor kuat bisa kita ciptakan dengan menjadi negara yang bebas dari korupsi, pelayanan publiknya efektif dan efisien, keamanan terjamin, SDM-nya berkualitas dan sebagainya.




