20. Apa Manfaat Akta Kematian?
Jawab:
- Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
- Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.
- Mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk.
21. Apa Pentingnya akta kelahiran bagi anak anak yatim piatu?
Jawab:
Anak-anak yatim piatu dijamin oleh:
- Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa, “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Dengan jaminan UUD 1945, maka anak-anak terlantar yang tinggal di Panti Asuhan yang tidak diketahui orang tuanya, Pemerintah wajib memberikan dokumen jatidiri yaitu akta kelahiran sebagai Hak Dasar.
- Pasal 53 UU No 39/1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa, “setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan”.
- Pasal 5 UU No 23/2002 Jo UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa, “setiap anak berhak atas suatu Nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
22. Apa saja Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran bagi Anak Panti Asuhan?
Jawab:
Contoh di Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan, persyaratannya adalah:
- Akta Pendirian Yayasan / Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga;
- Ijin Domisili Yayasan;
- NPWP Yayasan;
- Surat Tanda Daftar Yayasan (Dinas Sosial);
- KK & KTP orang yang ditunjuk, tinggal di Panti (masuk lokasi Panti);
- Surat Kuasa Yayasan kepada Kepala KK yang ditunjuk;
- KTP Ketua Yayasan, Sekretaris Yayasan, & Bendahara Yayasan;
- Daftar Anak;
- Biodata anak Panti yang menyebutkan Kronologis Sejarah setiap Anak, dari saat penerimaan, disertai Photo, ditanda-tangani Ketua Yayasan dan Kepala Panti;
- Photocopy Rapor Anak (SD, SMP, SMA) – kalau ada;
23. Apa saja Persyaratan untuk mengurus akta perkawinan?
Jawab:
- Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin) Yang Sudah Dilegalisir
- Foto Copy KTP ( Suami-Isteri)
- Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)
- Foto Copy Akta Kelahiran (Suami-Isteri)
- Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau Model N1,N2,N4
- Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
- Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6×4 = 4 Lembar
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak 2 Rangkap
- 2 (DUA) Orang Saksi Yang Sudah Dewasa + Foto Copy KTP dan materai Rp. 6.000.-
Bagi orang asing melampirkan:
- IC dan Pasport
- Surat Keterangan Status dari Negara Asal
- Rekomendasi dari Kedutaan/Konsulat
24. Apa yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan?
Jawab:
Perkawinan yg dilakukan antar umat yang berbeda agama, dan pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
25. Apa persyaratan yang mesti dibawa dalam pencatatan perceraian?
Jawab:
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Formulir Pencatatan Perceraian
- Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
- Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
Untuk orang asing, ditambah:
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
26. Bagaimana Prosedur Mengurus Akta Perceraian?
Jawab:
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
- Petugas meminta tandatangan pelapor pada register akta perceraian;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
- Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
- Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
- Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
- Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Petugas Loket menyerahkan akta perceraian.
@Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/06/02/2026/warga-negara-dan-tata-kelola-administrasi-kependudukan/
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/30/01/2026/sejarah-politik-kewarganegaraan-indonesia/



