loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pencatatan Sipil Resmi: Hak, Syarat, dan Prosedur Lengkap (6)

Pencatatan Sipil Resmi: Hak, Syarat, dan Prosedur Lengkap (6)

11 views
Petugas Dukcapil melayani warga yang mengurus dokumen akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian di loket pelayanan resmi.
ilustrasi pelayanan disdukcapil1
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

20. Apa Manfaat Akta Kematian?

Jawab:

  1. Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
  2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.
  3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
  4. Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.
  5. Mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk.

 

21. Apa Pentingnya akta kelahiran bagi anak anak yatim piatu?

Jawab:

Anak-anak yatim piatu dijamin oleh:

  1. Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa, “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Dengan jaminan UUD 1945, maka anak-anak terlantar yang tinggal di Panti Asuhan yang tidak diketahui orang tuanya, Pemerintah wajib memberikan dokumen jatidiri yaitu akta kelahiran sebagai Hak Dasar.
  1. Pasal 53 UU No 39/1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa, “setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan”.
  1. Pasal 5 UU No 23/2002 Jo UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa, “setiap anak berhak atas suatu Nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.

 

22. Apa saja Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran bagi Anak Panti Asuhan?

Jawab:

Contoh di Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan, persyaratannya adalah:

  1. Akta Pendirian Yayasan / Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga;
  2. Ijin Domisili Yayasan;
  3. NPWP Yayasan;
  4. Surat Tanda Daftar Yayasan (Dinas Sosial);
  5. KK & KTP orang yang ditunjuk, tinggal di Panti (masuk lokasi Panti);
  6. Surat Kuasa Yayasan kepada Kepala KK yang ditunjuk;
  7. KTP Ketua Yayasan, Sekretaris Yayasan, & Bendahara Yayasan;
  8. Daftar Anak;
  9. Biodata anak Panti yang menyebutkan Kronologis Sejarah setiap Anak, dari saat penerimaan, disertai Photo, ditanda-tangani Ketua Yayasan dan Kepala Panti;
  10. Photocopy Rapor Anak (SD, SMP, SMA) – kalau ada;

 

23. Apa saja Persyaratan untuk mengurus akta perkawinan?

Jawab:

  1. Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin) Yang Sudah Dilegalisir
  2. Foto Copy  KTP ( Suami-Isteri)  
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)  
  4. Foto Copy Akta Kelahiran (Suami-Isteri)  
  5. Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau  Model N1,N2,N4
  6. Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
  7. Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6×4  = 4 Lembar
  8. Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak 2 Rangkap
  9. 2 (DUA) Orang Saksi Yang Sudah Dewasa   +   Foto Copy KTP dan materai Rp. 6.000.-

Bagi orang asing melampirkan:

  1. IC dan Pasport
  2. Surat Keterangan Status dari Negara Asal
  3. Rekomendasi dari Kedutaan/Konsulat

 

24. Apa yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan?

Jawab:

Perkawinan yg dilakukan antar umat yang berbeda agama, dan pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan

 

25. Apa persyaratan yang mesti dibawa dalam pencatatan perceraian?

Jawab:

  1. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
  2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Formulir Pencatatan Perceraian
  4. Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
  7. Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-

Untuk orang asing, ditambah:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  2. Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)

 

26. Bagaimana Prosedur Mengurus Akta Perceraian?

Jawab:

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
  6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
  7. Petugas meminta tandatangan pelapor  pada register akta perceraian;
  8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
  9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
  10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
  11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  13. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
  14. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
  15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
  16. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
  17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  19. Petugas Loket menyerahkan akta perceraian.

 

@Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia

https://www.yayasan-iki.or.id/opini/06/02/2026/warga-negara-dan-tata-kelola-administrasi-kependudukan/
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/30/01/2026/sejarah-politik-kewarganegaraan-indonesia/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?