Perkawinan lintas kewarganegaraan atau biasa disebut perkawinan campuran semakin banyak terjadi di era keterbukaan ini. Berdasar catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Sejak 2020 Hingga Agustus 2023, tercatat perkawinan antara WNI dan WNA sebanyak 1.952 pasangan. Sehingga kalau di rata-rata setiap tahunnya berada di kisaran 250–300 pasangan.
Diantara ribuan pasangan tersebut, ternyata didominasi pasangan Amerika Serikat-Republik Indonesia. Tercatat 158 perkawinan antara pria warga negara Amerika Serikat dan perempuan warga negara Indonesia.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil DKI, Witri Yenny, menyebut angka ini sebagai yang tertinggi dibandingkan negara lain. Di bawahnya menyusul pasangan pria Singapura–perempuan Indonesia sebanyak 132 pasangan. Lalu Jerman–Indonesia (120), China–Indonesia (113), Australia–Indonesia (103), Malaysia–Indonesia (99). Jepang–Indonesia (90), Belanda–Indonesia (90), Inggris–Indonesia (84), dan Korea Selatan–Indonesia (55).
Menariknya, polanya berbeda ketika yang menikah adalah pria Indonesia dengan perempuan asing. “Kalau suami Indonesia, yang paling banyak justru dengan perempuan Singapura, totalnya 58 pasangan,” ujar Yenny.
Setelah Singapura, daftar perkawinan campuran dengan pria Indonesia diisi oleh China (53), Jepang (47), Malaysia (41), Korea Selatan (36), Australia (22), Filipina (22), Thailand (18), Vietnam (17), dan India (16).
Pelaku Perkawinan Campuran Wajib Mencatatkan Perkawinannya
Yenny mengingatkan, pasangan yang kawin dengan warga negara asing wajib mendaftarkan perkawinannya ke Dukcapil. “Jangan berhenti di pemberkatan agama saja. Perkawinan harus dicatat dan diakui negara. Ini penting, terutama untuk kepastian status anak,” tegasnya.
Di Indonesia, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 hingga 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Definisinya adalah perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Harapan di UU Kewarganegaraan Baru
Di tengah mobilitas global yang makin tinggi, perkawinan campuran bukan lagi hal langka. Namun, urusan administrasi tetap jadi kunci agar cinta lintas batas ini memiliki kepastian hukum di tanah air. Selain itu, juga perlu diperhatikan anak-anak hasil perkawinan campuran. Undang-Undang Kewarganegaraan 2006, tampaknya masih kurang optimal pengaturannya. Tentu dengan semakin besarnya jumlah keluarga perkawinan campuran, pemerintah harus lebih meningkatkan perlindungan bagi setiap WNI. Saat ini, anak-anaknya diberi hak berkewarganegaraan ganda terbatas. Tapi berbagai persoalan juga mengikuti setelah dua dasawarsa UU berlaku.
Pada 2026 ini legislator kabarnya akan melakukan perubahan terhadap UU Kewarganegaraan 2006. Semoga saja UU ke depan, benar-benar dapat memotret dan merespon dengan baik isu ini.@esa
Sumber: Antara News




