5. Perjanjian Internasional yang Mempengaruhi Kewarganegaraan Indonesia
Pertanyaan:
Soal kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam perkembangannya mengalami dua produk perjanjian yang berpengaruh. Apa saja?
Jawaban:
Terdapat dua perjanjian utama yang secara langsung mempengaruhi perkembangan kewarganegaraan Republik Indonesia:
- Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) di ’s-Gravenhage tahun 1949, yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1950. Dan kemudian dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956.
- Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina (RRC) mengenai Dwi-Kewarganegaraan. Yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958, dan selanjutnya dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969.
Kedua perjanjian ini menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hukum nasional. Tetapi juga oleh kesepakatan internasional yang sifatnya politis dan strategis.
6. Pembentukan dan Peran Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Pertanyaan:
Sejak kapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk?
Jawaban:
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga Februari 1950.
KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah. Termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
KNIP diakui sebagai cikal bakal badan legislatif Indonesia. Sehingga tanggal pembentukannya kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
KNIP dan Konferensi Meja Bundar
Melalui Konferensi Meja Bundar, Kerajaan Belanda bersedia menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebuah negara federal yang merupakan gabungan antara Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg).
Hasil-hasil KMB diratifikasi oleh KNIP dalam sidang 1–15 Desember 1949. Yang melahirkan negara RIS dengan 16 negara bagian, masing-masing memiliki wilayah dan jumlah penduduk yang berbeda.
Dalam rapat tersebut, KNIP juga memilih:
- Soekarno sebagai Presiden RIS, dan
- Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS.
Penyerahan kedaulatan Belanda kepada RIS dituangkan dalam Piagam Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPPWN). Yang secara langsung mengatur status kewarganegaraan penduduk di wilayah bekas Hindia Belanda.
7. Latar Belakang Pembatalan Perjanjian KMB
Pertanyaan:
Apa latar belakang pembatalan Perjanjian KMB sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956?
Jawaban:
Pembatalan Perjanjian KMB dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan mendasar:
a). Kepentingan negara dan rakyat Indonesia sangat dirugikan oleh pelaksanaan perjanjian tersebut.
b). Isi dan makna perjanjian tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Irian Barat, sebagai bagian mutlak wilayah Republik Indonesia, masih diduduki Belanda.
c). Berbagai perundingan lanjutan antara Indonesia dan Belanda selalu berakhir kandas akibat ketidaksediaan pihak Belanda.
d). Tidak adil apabila Pemerintah Indonesia terus-menerus diminta menunjukkan itikad baik untuk berunding, sementara pihak lain tidak menunjukkan sikap yang sama.
Berdasarkan latar belakang tersebut, pembatalan KMB dilakukan secara eksplisit dan unilateral, sesuai dengan arti dan makna pembatalan dalam hukum internasional.
8. Implikasi Pembatalan KMB terhadap Status Kewarganegaraan
Pertanyaan:
Setelah pembatalan KMB tahun 1956, bagaimana pengaturan kewarganegaraan, khususnya bagi wilayah bekas negara federal dan implikasinya terhadap keturunan?
Jawaban:
Dengan dibatalkannya Perjanjian KMB, timbul pertanyaan penting mengenai rezim hukum kewarganegaraan yang berlaku.
- Bagi wilayah bekas Republik Indonesia, kembali berlaku undang-undang kewarganegaraan sebelumnya, yaitu: UU No. 3 Tahun 1946 juncto UU No. 6 Tahun 1947 juncto UU No. 8 Tahun 1947.
- Namun, bagi wilayah bekas negara-negara federal, muncul perdebatan apakah tetap berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1950. Tentang pelaksanaan hak memilih dan menolak kebangsaan Indonesia bagi bekas kawula negara Kerajaan Belanda, ataukah tunduk kembali pada UU kewarganegaraan 1946–1947.
Persoalan ini menjadi krusial karena berimplikasi langsung terhadap status kewarganegaraan anak keturunannya.
Kasus Liem Koen Hian
Salah satu contoh nyata adalah Liem Koen Hian, tokoh pergerakan dan anggota BPUPKI, yang pada akhirnya menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya.
Fakta penting mengenai Liem Koen Hian:
- Lahir di Banjarmasin tahun 1897;
- Tahun 1932 mendirikan Partai Tionghoa Indonesia (PTI);
- Anggota BPUPKI tahun 1945;
- Anggota delegasi RI dalam Perundingan Renville tahun 1947.
Pada masa kemerdekaan, orang-orang “keturunan” diberi hak opsi kewarganegaraan hingga 17 Agustus 1948.
Kemudian, berdasarkan KMB, periode opsi dibuka kembali dari 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951.
Dalam masa opsi inilah, setelah mengalami kekecewaan mendalam—termasuk penahanan pada masa Kabinet Soekiman tahun 1951—Liem Koen Hian memutuskan menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya, dan menjadi warga negara asing di negeri yang telah puluhan tahun ia perjuangkan.
Secara normatif, apabila pembatalan KMB mengembalikan rezim kewarganegaraan pada UU No. 3 Tahun 1946 juncto UU No. 6 Tahun 1947 juncto UU No. 8 Tahun 1947, maka Liem Koen Hian beserta keturunannya seharusnya dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia.
Bagian ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hukum tertulis, tetapi juga oleh perjanjian internasional, dinamika politik, dan keputusan historis yang kerap tidak adil bagi individu.
@Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/15/01/2026/sejarah-awal-kewarganegaraan-indonesia-uu-3-1946/




