Pencatatan Perubahan Nama adalah proses pencatatan resmi atas perubahan nama seseorang yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan penetapan pengadilan atau instansi yang berwenang, untuk kemudian dicatat dalam register dan dokumen kependudukan negara.
Pencatatan ini bertujuan agar perubahan nama memiliki kekuatan hukum. Serta tercermin secara sah dalam dokumen administrasi kependudukan, seperti akta pencatatan sipil.
Dasar Hukum Pencatatan Perubahan Nama
Pelaksanaan pencatatan perubahan nama berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pemberian Surat Keterangan Pengganti Dokumen Kependudukan bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama
Untuk mengajukan pencatatan perubahan nama, pemohon wajib melengkapi persyaratan berikut:
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
- Kutipan Akta Kelahiran (asli dan fotokopi);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp10.000,00 (apabila diwakilkan) beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
Prosedur Pencatatan Perubahan Nama
Berikut adalah tahapan prosedur pencatatan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
- Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil blanko permohonan perubahan nama;
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta dokumen asli ke loket pelayanan;
- Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas serta memberikan informasi mengenai masa berlaku, waktu penyelesaian, dan besaran retribusi;
- Apabila berkas belum lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi;
- Jika berkas lengkap, petugas loket memberikan paraf dan meneruskan berkas kepada Kepala Seksi pencatatan perubahan nama;
- Kepala Seksi memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan paraf;
- Berkas diteruskan kepada petugas register bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register perubahan nama;
- Petugas mencatat data pemohon sesuai dengan dokumen yang diajukan;
- Berkas dan register diserahkan kepada kasir untuk proses pembayaran retribusi;
- Kasir menerima pembayaran, menerbitkan kwitansi, dan memberi nomor pada berkas permohonan;
- Berkas diteruskan kepada operator komputer untuk proses input data;
- Operator menginput data perubahan nama ke dalam sistem komputer dan membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta;
- Operator mencetak akta dan kutipan akta perubahan nama;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan memaraf kutipan akta;
- Kutipan akta diteruskan untuk diparaf Sekretaris Dinas;
- Kepala Dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama;
- Dokumen arsip disimpan oleh petugas arsip;
- Kutipan Akta Perubahan Nama diserahkan kepada petugas loket pelayanan;
- Pemohon datang ke loket pelayanan sesuai waktu yang ditentukan;
- Pemohon menunjukkan tanda terima pembayaran;
- Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perubahan Nama dan dokumen asli kepada pemohon.https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/22/12/2025/disdukcapil-tangsel-serahkan-dokumen-kependudukan-difasilitasi-iki/



