loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pencatatan Perubahan Nama: Syarat dan Prosedur

Pencatatan Perubahan Nama: Syarat dan Prosedur

628 views
gambar ilustrasi dibuat dengan prompt AI
Ilustrasi pencatatan perubahan nama
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Perubahan Nama merupakan proses pencatatan resmi atas pergantian nama seseorang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pencatatan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atau instansi berwenang. Setelah itu, data dicatat dalam register dan diperbarui pada dokumen kependudukan.

Tujuannya agar perubahan tersebut memiliki kekuatan hukum serta sah dalam administrasi negara.

Dasar Hukum

Pelaksanaan pencatatan Perubahan Nama mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007

  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008

Selain itu, terdapat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menyesuaikan dengan wilayah masing-masing.

Persyaratan Pengajuan

Untuk mengajukan Perubahan Nama, pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:

  1. Salinan penetapan pengadilan atau instansi berwenang.

  2. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku.

  4. Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan, beserta fotokopi KTP penerima kuasa.

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Prosedur di Disdukcapil

Secara umum, tahapan pencatatan di Disdukcapil meliputi:

  1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan.

  2. Berkas diserahkan ke loket pelayanan untuk diperiksa.

  3. Jika lengkap, berkas diverifikasi oleh pejabat terkait.

  4. Data dicatat dalam register pencatatan sipil.

  5. Pemohon melakukan pembayaran retribusi sesuai ketentuan daerah.

  6. Petugas menginput data dan mencetak kutipan akta.

  7. Dokumen ditandatangani pejabat berwenang.

  8. Pemohon mengambil kutipan akta sesuai jadwal dengan membawa tanda terima.

Namun demikian, prosedur teknis dapat sedikit berbeda di tiap daerah.

Pencatatan Perubahan Nama penting untuk memastikan identitas seseorang diakui secara hukum. Karena itu, pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan proses dilakukan melalui jalur resmi di Disdukcapil setempat.

https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/22/12/2025/disdukcapil-tangsel-serahkan-dokumen-kependudukan-difasilitasi-iki/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?