loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Prioritas DPR 2026

Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Prioritas DPR 2026

219 views
Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk memprioritaskan revisi UU kewarganegaraan pada 2026 mendatang.
Masyarakat Perkawinan Campuran RDPU dengan Komisi XIII DPR RI
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Komisi XIII DPR RI membuka pintu lebar-lebar bagi aspirasi masyarakat perkawinan campuran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Pada Selasa 9 September 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa revisi UU Kewarganegaraan akan menjadi prioritas DPR di tahun 2026. Undang-Undang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

“Apa yang disampaikan teman-teman Perca akan jadi masukan penting bagi DPR. Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan masuk Prolegnas 2026, dan ini akan jadi prioritas. Harapannya, keluarga perkawinan campuran punya kepastian hukum yang lebih kuat,” kata Sugiat di Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Tabulasi Kasus untuk Didorong ke Kementerian

Sambil menunggu proses legislasi berjalan, Komisi XIII mendorong Perca untuk menyusun tabulasi kasus yang dihadapi anggotanya. Nantinya, kasus-kasus itu akan diinventarisasi agar bisa segera ditindaklanjuti bersama kementerian terkait. Berbagai kasus yang dihadapi para pelaku perkawinan campuran, diharapkan dapat memberi perspektif yang lengkap pada isu ini. Khususnya, terkait isu Anak Berkewarganegaraan Ganda atau biasa disingkat ABG. Salah satu diantara yang menjadi sorotan Perca adalah usia memilih kewarganegaraan bagi ABG yang dianggap belum ideal.

“Kalau masalahnya di imigrasi, kita undang pihak imigrasi. Kalau dengan Kementerian Ketenagakerjaan, ya kita undang juga. Jadi penyelesaiannya tidak lagi satu per satu,” jelas Sugiat.

Sugiat juga menyinggung sejumlah kasus nyata. Misalnya, seorang warga negara Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia harus dideportasi karena izin tinggal bermasalah. Ada juga pasangan yang menikah di Kamboja, sudah lebih dari 15 tahun tinggal di Sumatera Utara, tetapi tetap terancam deportasi meski memiliki anak.

“Kasus-kasus seperti ini harus jadi perhatian. Penegakan hukum sebaiknya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bukan hanya administratif,” tambahnya.

Komitmen DPR

Komisi XIII berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang layak bagi ribuan keluarga perkawinan campuran di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU Kewarganegaraan menjadi prioritas DPR 2026 mendatang.

Baca: DPR Siap Kawal Kasus Perkawinan Campuran

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Sejarah Pencatatan Sipil

Pencatatan sipil merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk merekam peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian.

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?