loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Golden Visa Investor Pendirian Perusahaan, Seri Golden Visa (4)

Golden Visa Investor Pendirian Perusahaan, Seri Golden Visa (4)

265 views
Salah satu jenis golden visa Indonesia adalah Golden Visa untuk Pendirian Perusahaan
Golden Visa Pendirian Perusahaan adalah salah satu jenis golden visa Indonesia. Foto: ANTARAFOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Melalui skema Golden Visa Investor (Pendirian Perusahaan), pemerintah Indonesia membuka peluang bagi warga negara asing untuk melakukan penanaman modal secara langsung di Indonesia dalam jangka panjang. Visa ini dirancang untuk Anda yang ingin berinvestasi dengan mendirikan perusahaan sendiri, tanpa harus bergantung pada penjamin atau sponsor lokal.

Dengan visa ini, Anda tidak hanya dapat menanamkan modal, tetapi juga dapat tinggal di Indonesia bersama keluarga selama masa izin berlaku. Anda diperbolehkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih aktif, mengikuti pendidikan melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal, menjalankan aktivitas investasi, berwisata, dan mengunjungi teman maupun keluarga.

Jenis Visa dan Durasi Tinggal

Golden Visa Investor ini termasuk dalam kategori Visa Tinggal Terbatas, yang memungkinkan Anda memiliki izin masuk dan keluar Indonesia secara sah dalam periode tertentu. Izin Tinggal yang Anda miliki dapat diperpanjang dan dialihkan menjadi jenis izin tinggal lainnya sesuai kebutuhan Anda di kemudian hari.

Durasi tinggal yang dapat Anda pilih yaitu 5 tahun atau 10 tahun, dihitung sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Proses perpanjangan izin tinggal dilakukan secara online melalui akun sponsor yang terdaftar di layanan daring e visa dari imigrasi Indonesia.

Rincian Biaya Visa

Berikut rincian biaya (PNBP) yang perlu disiapkan:

Untuk Masa Tinggal 5 Tahun dan 10 Tahun:

Jenis PNBP 5 Tahun  10 Tahun
Izin Tinggal Rp. 7.000.000 Rp. 12.000.000
Visa Tinggal Rp. 500.000 Rp. 500.000
Biaya Verifikasi II Rp. 2.000.000 Rp. 2.000.000
Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000 Rp. 5.000.000
Total Estimasi Rp. 13.000.000 Rp. 19.500.000

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk. Kode billing akan muncul otomatis di sistem setelah pengajuan visa dilakukan.

Penjamin atau Sponsor

Meskipun visa ini tidak mengharuskan adanya sponsor perorangan, proses pengajuan tetap dilakukan melalui akun sponsor resmi di evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengajukan Golden Visa Investor (Pendirian Perusahaan), Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan penerbitan visa.

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan.

  • Pasfoto berwarna terbaru (diambil dalam 1 tahun terakhir).

  • Daftar riwayat hidup (CV).

  • Rencana perjalanan (itinerary).

Komitmen Penanaman Modal

Untuk memastikan realisasi investasi, Anda wajib menunjukkan bukti atau komitmen penanaman modal berikut:

untuk Visa 5 Tahun diperlukan Pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal USD 350.000. Sedangkan visa 10 Tahun membutuhkan Pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal USD 700.000.

Komitmen pendirian perusahaan ini harus direalisasikan dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke wilayah Indonesia.

Ketentuan Penting

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak tanggal diterbitkan. Jika visa tidak digunakan dalam periode tersebut, Anda harus mengajukan permohonan visa baru.

Harap dicatat, masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal. Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan diterbitkan otomatis oleh petugas imigrasi saat Anda tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Selama tinggal, Anda dilarang melakukan pekerjaan di luar kegiatan investasi yang tercantum dalam izin, termasuk menjual barang atau jasa yang tidak terkait langsung dengan perusahaan yang Anda dirikan.

Proses Pengajuan

Pengajuan Golden Visa Investor melalui Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi proses:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

  2. Verifikasi pembayaran sesuai ketentuan.

  3. Pembuatan profil dan verifikasi data.

  4. Persetujuan permohonan.

  5. Penerbitan visa.

Jangka waktu untuk proses ini umumnya 5 (lima) hari kerja, setelah pembayaran diterima.

Dasar Hukum

Golden Visa Investor (Pendirian Perusahaan) diatur berdasarkan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Kementerian Hukum dan HAM RI.

  • Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) RI Nomor 22 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

  • Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) RI Nomor 9/PMK.02/2022 dan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP untuk kebutuhan mendesak layanan keimigrasian dan Golden Visa.

Dengan Golden Visa Investor (Pendirian Perusahaan), Anda memiliki pintu masuk untuk mengembangkan bisnis di Indonesia sekaligus membangun masa depan bersama keluarga dalam jangka panjang.

Siapkan dokumen Anda, penuhi komitmen investasi, dan mulailah langkah pertama melalui layanan daring e visa imigrasi.

Bagi kalian yang termasuk digital nomad atau pekerja jarak jauh, bisa baca: Golden Visa Pekerja Jarak Jauh.

Selamat berinvestasi dan selamat datang di Indonesia!

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

SKB 3 Menteri telah mengatur Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026.
Info
Eddy Setiawan

Cuti dan Libur 2026

Hai, para pencari keseimbangan kerja dan hidup! Masih merasa burnout di penghujung 2025? Jangan khawatir, Surat Keputusan Bersama alias SKB

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?