Solusi Pemindahan Data Kependudukan
Aplikasi E-Office kini menjadi solusi untuk memindahkan data kependudukan anak-anak panti asuhan tanpa harus kembali ke daerah asal.
Dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga merupakan bukti identitas serta kewarganegaraan seseorang. Karena itu, kelengkapan dokumen sangat penting bagi anak yang tinggal di panti asuhan.
Pada masa lalu, proses pemindahan data sering terkendala. Anak yang akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga panti harus melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Proses ini menyulitkan karena harus pulang kampung.
Diskusi IKI dan Disdukcapil
Permasalahan tersebut menjadi topik diskusi antara pengurus Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan pada 22 September 2023.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa prosedur pindah datang memang mensyaratkan SKPWNI dari Disdukcapil asal. Setelah itu, Disdukcapil tujuan menerbitkan Kartu Keluarga baru.
Namun demikian, banyak pengurus panti berharap proses cukup menggunakan surat permohonan resmi dari pengurus panti. Hal ini agar anak tidak perlu kembali ke daerah asal.
Pemanfaatan Sistem Digital
Menanggapi hal tersebut, Disdukcapil menjelaskan bahwa seluruh daerah kini telah menggunakan Aplikasi E-Office. Melalui sistem ini, pemindahan data dapat dilakukan secara digital antar Disdukcapil.
Dengan demikian, anak atau pengurus panti cukup datang ke Disdukcapil tujuan. Petugas kemudian memproses pemindahan data melalui sistem tanpa harus mengurus langsung ke daerah asal.
Keberadaan Aplikasi E-Office diharapkan mempercepat pelayanan serta mempermudah pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak panti asuhan.




