
Statelessness sebagai Produk Hukum dan Sejarah
Jika tiga artikel sebelumnya menelusuri kerentanan kewarganegaraan, desain hukum, serta skala dan respons negara terhadap statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel keempat ini mengajak pembaca


Jika tiga artikel sebelumnya menelusuri kerentanan kewarganegaraan, desain hukum, serta skala dan respons negara terhadap statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel keempat ini mengajak pembaca

Jika dua artikel sebelumnya membedah kerentanan kewarganegaraan dan arsitektur hukum yang melahirkan statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel ketiga ini melihat siapa, berapa, dan bagaimana

Dalam diskursus tentang statelessness di Asia Tenggara, perhatian sering kali tertuju pada negara-negara dengan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif secara terbuka. Baik yang berbasis etnis, ras,

Keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk kembali memperluas larangan dan pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat. Bukan sekadar kebijakan imigrasi teknis, ia mencerminkan pergeseran lebih luas

Pembahasan mengenai Asia Tenggara dan statelessness tidak bisa dilepaskan dari satu fondasi utama: hukum kewarganegaraan di Asia Tenggara. Cara sebuah negara mendefinisikan siapa yang diakui

Memperhatikan keresahan sosial beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan yang selama ini dikerjakan di sisi lain rupanya masih menyimpan potensi-potensi disintegrasi bangsa. Gejolak sosial

KeUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah berlaku selama 19 tahun. Berbagai perkembangan dan dinamika dunia telah menjadi salah satu pendorong bagi

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Temanya “Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Pencegahan statelessness pada anak memerlukan fondasi hukum yang kuat, sistem administrasi kependudukan yang fungsional, dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak anak. Bab V dalam

“I question my very existence, my very essence of being human. We don’t want to live or die as ghosts.” 1 Kutipan ini berasal dari

“Without a birth certificate, you don’t exist in the eyes of the state.”— Filippo Grandi, Komisaris Tinggi UNHCR. Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif pencatatan

“No child should be born stateless.”— António Guterres, saat menjabat sebagai Komisaris Tinggi UNHCR. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan prasyarat bagi seseorang untuk diakui,

Fenomena anak tanpa kewarganegaraan (statelessness) merupakan salah satu persoalan serius dalam tata kelola kewarganegaraan global. Seorang anak yang tidak diakui keberadaannya oleh negara manapun menghadapi

Jutaan orang di dunia hidup tanpa kewarganegaraan, dan yang lebih memprihatinkan, sepertiganya adalah anak-anak. Kondisi ini membuat mereka rentan terjebak dalam lingkaran kemiskinan, tidak bisa

Bicara soal kewarganegaraan di Indonesia, rumusnya sederhana di atas kertas: Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing. Meski telah memiliki tiga rezim Undang-Undang Kewarganegaraan, dari

Kewarganegaraan di Indonesia bukan sekadar status hukum. Ia adalah kunci pengakuan negara terhadap eksistensi seseorang sebagai bagian dari komunitas nasional. Tanpa kewarganegaraan, seseorang bisa kehilangan

Meski telah menghapus berbagai diskriminasi bagi masyarakat untuk mendapatkan status kewarganegaraan, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.
Berikut ini adalah laporan saya selaku Peneliti IKI setelah menghadiri kegiatan UNHCR. Kegiatannya bertajuk Expert Roundtable Discussion, diadakan di Bangkok, 28–29 Oktober 2010. Praktik baik
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi