Pendaftaran Kelahiran dan Pencegahan Statelessness Anak
“Without a birth certificate, you don’t exist in the eyes of the state.”— Filippo Grandi, Komisaris Tinggi UNHCR. Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif pencatatan
“Without a birth certificate, you don’t exist in the eyes of the state.”— Filippo Grandi, Komisaris Tinggi UNHCR. Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif pencatatan
“No child should be born stateless.”— António Guterres, saat menjabat sebagai Komisaris Tinggi UNHCR. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan prasyarat bagi seseorang untuk diakui,
Fenomena anak tanpa kewarganegaraan (statelessness) merupakan salah satu persoalan serius dalam tata kelola kewarganegaraan global. Seorang anak yang tidak diakui keberadaannya oleh negara manapun menghadapi
Jutaan orang di dunia hidup tanpa kewarganegaraan, dan yang lebih memprihatinkan, sepertiganya adalah anak-anak. Kondisi ini membuat mereka rentan terjebak dalam lingkaran kemiskinan, tidak bisa
Bicara soal kewarganegaraan di Indonesia, rumusnya sederhana di atas kertas: Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing. Meski telah memiliki tiga rezim Undang-Undang Kewarganegaraan, dari
Kewarganegaraan di Indonesia bukan sekadar status hukum. Ia adalah kunci pengakuan negara terhadap eksistensi seseorang sebagai bagian dari komunitas nasional. Tanpa kewarganegaraan, seseorang bisa kehilangan
Berikut ini adalah laporan saya selaku Peneliti IKI setelah menghadiri kegiatan UNHCR. Kegiatannya bertajuk Expert Roundtable Discussion, diadakan di Bangkok, 28–29 Oktober 2010. Praktik baik
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi